Gambar Ilustrasi: business law |
Mewaspadai Hantu Haatzaai Artikelen
FB Hanibal WY Wijaya - Bulan depan, konon Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) akan disahkan. Di satu sisi ini sebuah perkembangan yang menggembirakan, karena berarti Rancangan yang umurnya sudah hampir 30 tahun dibahas --saya mulai ikut mengabarkan pembahasannya ketika saya masih jadi reporter junior di Majalah Forum Keadilan-- akan disahkan.
Namun yang agak mengkhawatirkan adalah tentang beberapa hal krusial yang kembali dimasukkan dalam Pancangan KUHP itu. Salah satunya adalah menghidupkan kembali pasal-pasal karet Haatzaai Artikelen yang semula sudah akan dibuang jauh-jauh dari Rancangan KUHP. Apalagi pasal-pasal karet sisa kolonial itu sudah dihilangkan oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Haatzaai artikelen adalah pasal-pasal tertentu dalam KUHP jaman kolonial Belanda yang disebut Wetboek van Strafrecht voor Nederlansche-Indie. Wetboek van Strafrecht voor Nederlansche-Indie diundangkan dalam Staatsblad nomor 732, tahun 1915, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 di Kepulauan Nusantara. Saat itu, Wilayah Kepulauan Nusantara bernama Nederlandsche Indie --Hindia Belanda-- dan masih dijajah pemerintahan Kerajaan Belanda, dengan Kepala Pemerintahan berpangkat Gubernur Jenderal.