Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MUI. Tampilkan semua postingan

Fatwa MUI; Boikot Produk Z10N15

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 83 Tahun 2023

Tentang

HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah:

MENIMBANG:

  1. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik;
  2. Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang fnansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan do'a-do'a yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhwah insaniyah; 
  3. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan Zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung Zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan Zionisme;
  4. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina;
  5. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman;

MENGINGAT: 1. Ayat-ayat Al Qur'an

MUI Sumbar dan KDEKS

 

Ilustrasi Gambar: bappenas

Disalin dari kiriman FB Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa

"Mengapa MUI Sumbar sangat keras dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah {KDEKS)?" Itu pertanyaan seorang tokoh kepada kami.

Walaupun kata "keras" itu terasa kurang nyaman tapi biarkan sajalah karena sikap yang kita keluarkan, bukan untuk menuai sanjungan dan bukan pula untuk mengundang kebencian tapi untuk menjalankan tugas keulamaan dan kemajlisan guna menggapai ridha Allah swt. Kalau akan dinilai, biarlah umat yang berpikir jernih menilai dengan adil.

Maklumat MUI Sumbar ttg Natal dan Perayaan Agama Lain



MUI Sumatera Barat:
"Mengucapkan Selamat Natal, Mengikuti Natal Bersama, Memakai Atribut Agama Lain adalah Haram bagi Kaum Muslimin".
=============================

MAKLUMAT MUI SUMBAR
Nomor: 001/MUI-SB/XII/2019

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و من والاه

Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan maklumat kepada Kaum Muslimin dan Muslimat serta seluruh lapisan masyarakat, sebagai berikut :
1. Toleransi dalam ajaran Islam merupakan bagian dari petunjuk Allah S.W.T dalam hubungan dengan umat lain. (QS. al-Mumtahanah 60 : 8-9).[1]
2. Konsep toleransi dalam Islam adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai dengan keyakinan mereka bukan melibatkan diri dalam kegiatan ibadah mereka atau memakai simbol-simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka atau mengikuti ciri khas mereka sebagai umat berdasarkan firman Allah S.W.T dalam (QS. al-Kafirun 109 : 1-6)[2] dan hadits Rasulullah S.A.W: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka" (HR.Abu Daud, dari Ibn Umar).
3. Untuk menghindari timbulnya rasa tertuduh di kalangan umat Islam maka di tengah mayoritas umat Islam, tidak perlu ada himbauan, “dilarang sweeping” dari pihak aparat penegak hukum karena memang pada prinsipnya selama masing-masing umat saling menjaga, tidak akan ada kegiatan itu sama sekali. Karena itu, kami menghimbau aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang melibatkan apalagi sampai memaksa umat Islam untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain atau memakai simbol-simbol khusus mereka.
4. Kepada seluruh kaum muslimin agar menjaga aqidah serta kepribadian sebagai umat Islam dan menjauhkan diri dari mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan jangan meniru ciri khas mereka.

Maklumat MUI Sumbar ttg Ibadah Puasa 2021



No: 01/MUI-SB/IV/2021 

Maka kami menyampaikan maklumat dan taushiyah sebagai berikut:

Maklumat:
1. Kaum muslimin tetap wajib menjalankan kewajiban puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah COVID19 selama tidak memiliki ‘udzur syar’i yang membolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qadha di luar bulan Ramadhan atau ‘udzur syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.
2. Pelaksanaan qiyam Ramadhan di malam hari seperti sholat tarawih, witir, tadarus Al-Qur`an dan berbagai ubudiyah lainnya dapat dilakukan di masjid, mushalla ataupun surau, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
3. Setiap kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.

Pernyataan Sikap MUI No.Kep-1626/DPMUI/IX/2020


 

 

 

MAKLUMAT DAN TAUSHIYYAH Nomor: 006/MUI-SB/IV/2020

Disalin dari kiriman facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Diterbitkan pada 21 April 2020

Setiap ulama sebelum mengeluarkan suatu keputusan hukum syari'at, akan berusaha semaksimal mungkin mengkaji berbagai dalil.
Dalil-dalil juz'iy dalam bentuk nushush (teks-teks wahyu) yang terkait, harus dihimpun dan dipadukan dengan dalil-dalil kulliy dalam bentuk maqashid.
Kondisi aktual dengan tashawwur (deskripsi) yang utuh harus menjadi pertimbangan dalam menempatkan nazilah pada waqi' yang benar.
Langkah-langkan di atas adalah sebagian proses yang harus ditempuh oleh ulama dalam merumuskan maklumat dan taushiyyah yang kami lahirkan.
Akhirnya, menghadapai berbagai celaan dan fitnah yang dialamatkan kepada personal dan lembaga keulamaan, kami hanya bisa mengatakan seperti apa yang dikatakan Nabi Syu'aib as kepada umatnya :
ۚ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali". (QS. Hud 11:88)


MAKLUMAT DAN TAUSHIYYAH Nomor: 006/MUI-SB/IV/2020

Disalin dari kiriman facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Diterbitkan pada 21 April 2020
 
Setiap ulama sebelum mengeluarkan suatu keputusan hukum syari'at, akan berusaha semaksimal mungkin mengkaji berbagai dalil.

Dalil-dalil juz'iy dalam bentuk nushush (teks-teks wahyu) yang terkait, harus dihimpun dan dipadukan dengan dalil-dalil kulliy dalam bentuk maqashid.

Kondisi aktual dengan tashawwur (deskripsi) yang utuh harus menjadi pertimbangan dalam menempatkan nazilah pada waqi' yang benar.

Langkah-langkan di atas adalah sebagian proses yang harus ditempuh oleh ulama dalam merumuskan maklumat dan taushiyyah yang kami lahirkan.

Maklumat & Tausyiyah MUI Sumbar No.005/MUI-SB/IV/2020




Maklumat MUI Bukittinggi




Dalam keputusannya MUI Kota Bukittinggi meminta kepada seluruh Ummat Islam untuk:
1. Tidak menyelenggarakan sholat jumat dan meminta jamaah untuk menggantinya dengan shalat zuhur dirumah masing masing

2. Tidak menyelenggarakan shalat fardhu berjamaah di masjid atau surau dan mushalla dan melaksanakannya dirumh masing masing
3. Tidak menyelenggarakan pengajian dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan jamaah
4. Menghimbau tetap mengumandangkan Azan 5 waktu dengan menambahkan diakhir azan lafaz ‘Shallu fii Buyuutikum
5. Menghimbau seluruh umat Islam untuk membaca doa Qunut Nazilah pada setiap shalat fardhu
6. Menghimbau kepada Da’i dan muballigh untuk menghentikan seluruh aktivitas dakwah yang menghimpun jamaah
7. Maklumat ini berlaku sampai kondisi ini berakhir dengan dikeluarkannya maklumat MUI Kota Bukittinggi berikutnya.

_______________________

Gambar disalin dari kiriman facebook Yulman Yudistira
 

"Putus Rantai Penularan"


MAKLUMAT DAN TAUSHIYYAH Nomor: 002/MUI-SB/III/2020



Info Grafis Fatwa MUI No. 14 Th. 2020



Teguran Allah Ta'ala

Ilustrasi Gambar: https://dunia.tempo.co
KETIKA ALLAH SWT  TAK MAU MENERIMA KITA DI RUMAHNYA.
TANYA KENAPA.

Allah SWT menurunkan mahluk-Nya yang tak dapat dilihat mata karena terlalu kecil bernama CORONA di awal November [2019] di sebuah negeri yang tak mengenalNya : Wuhan [Cina]. Kini si mahluk kecil itu memporak porandakan segala sendi kehidupan 2/3 dunia. Ekonomi global mengalami anomali yang sulit dinalar. Ketakutan dimana mana. Kematian cukup banyak hanya dalam waktu singkat saja.

Saat umrah dilarang oleh otoritas Saudia, kita masih tidak terlalu risau karena hanya orang mampu dan terpanggil yang bisa melakukannya. Kita masih bisa berapologi "Ah.. umrahkan tak wajib. Lagipula Rumah Allahkan bukan cuma di Mekkah, Madinah masih ada Masjid-masjid. Tak masalah Umrah ditutup..."

Pasal kenapa disuruh shalat di rumah

Sumber gambar: https://www.facebook.com
"Pembawa Bau tidak Sedap Dikeluarkan Nabi dari Masjid"

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ : إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ تَأْكُلُونَ مِنْ
شَجَرَتَيْنِ مَا أُرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا الْبَصَلُ وَالثُّومُ، وَلَقَدْ رَأَيْتُ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنَ الرَّجُلِ أَمَرَ بِهِ، فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا طَبْخًا .
 
Artinya:
"Sesungguhnya Umar Ibn al-Khtthab berkata: "Wahai manusia! Sesungguhnya kalian memakan dua tumbuhan ini padahal saya menilainya sebagai dua hal yang menjijikkan yaitu bawang merah dan bawang putih. Sesungguhnya aku pernah melihat Nabi Allah SAW apabila menemukan bau dua tumbuhan itu dari seseorang, beliau perintahkan untuk dikeluarkan ke al-Baqi' (keluar Masjid). Maka siapa saja yang memakan dua tumbuhan itu, matikanlah (baunya) dengan memasaknya". (HR. al-Nasa'i)

Fatwa MUI Pusat ttg Penyelenggaraan Ibadah dikala Covid-19




Taushiyah MUI Sumbar tentang Corona



MAKLUMAT MUI SUMBAR "Tentang Wabah Virus Corona" Nomor: 001/MUI-SB/I/2020





Putusan & Rekomendasi terkait Nama Produk Halal

Sumber Gambar: https://www.facebook.com




PUTUSAN & REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT DAN MUI KAB/KOTA SE- SUMATERA BARAT
BIDANG FATWA/ KEUMMATAN



Penggunaan Nama-nama yang Tidak Sesuai dengan Syariah terhadap Produk Makanan, Minuman, Obat-Obatan, Kosmetik, dan Pakaian.

Pustusan & Rekomendasi MUI terkait MTQ 2020

Sumber: https://www.facebook.com


PUTUSAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT
DAN MUI KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT


 
Rekomendasi Terkait Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional 2020 di Sumatera Barat

a. Kepada panitia pelaksana MTQ agar setiap acara ceremonial MTQ mulai dari pembukaan sampai penutupan terhidar dari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan tuntunan syara’ (nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah).

Putusan & Rekomendasi MUI Sumbar terkait LGBT

Sumber: https://www.facebook.com

PUTUSAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT
DAN MUI KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT


Tindak Lanjut Anti LGBT di Sumatera Barat

a. Kepada Pemerintah Nagari dan Tokoh Masyarakat diminta untuk membuat aturan yang memuat sanksi adat di tingkat Nagari dengan berpayungkan Adat Salingka Nagari yang berpedoman kepada Adat Basandi Syara' - Syara' Basandi Kitabullah [] Syara' Mangato - Adat Mamakai (ABS-SBK-SMAM)  Adat Bapaneh - Syara’ Balinduang dengan melibatkan semua unsur Alim Ulama, Cadiak Pandai, Niniak Mamak, Pemuda, dan Bundo Kanduang.