FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 83 Tahun 2023
Tentang
HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah:MENIMBANG:
- Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik;
- Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata, ada yang menggalang fnansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan do'a-do'a yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhwah insaniyah;
- Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi pada Israel dan Zionisme, pembangunan opini publik yang mendukung Zionisme, hingga membeli produk yang secara nyata mendukung agresi Israel dan Zionisme;
- Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina;
- Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan pedoman;
MENGINGAT: 1. Ayat-ayat Al Qur'an