Ilustrasi Gambar: bappenas |
Disalin dari kiriman FB Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
"Mengapa MUI Sumbar sangat keras dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah {KDEKS)?" Itu pertanyaan seorang tokoh kepada kami.
Walaupun kata "keras" itu terasa kurang nyaman tapi biarkan sajalah karena sikap yang kita keluarkan, bukan untuk menuai sanjungan dan bukan pula untuk mengundang kebencian tapi untuk menjalankan tugas keulamaan dan kemajlisan guna menggapai ridha Allah swt. Kalau akan dinilai, biarlah umat yang berpikir jernih menilai dengan adil.
Jawabannya:
1. KDEKS(Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah) Prov. Sumbar bukanlah sejenis LSM atau Ormas tapi dia dibentuk dengan Perpres dan kegiatannya bisa dibiayai dengan APBD.
3. KDEKS dalam tugas-tugasnya berkaitan dengan MUI Sumbar baik tentang sertifikasi halal, wisata syari'ah, lembaga keuangan syari'ah dan lainnya.
3. MUI Sumbar tidak dilibatkan dalam pembentukannya karena memang tidak diundang. Surat yang dikatakan ada MUI Sumbar dalam daftar undangan, itu adalah surat revisi yang dibuat setelah Sekda diingatkan oleh Ketum MUI Sumbar. Surat revisi itu hanya via WA dan sudah terlambat karena MUI Sumbar tidak bisa lagi menghadirinya.
4. Penunjukan orang-orang yang menjadi dewan eksekutifnya oleh gubernur, tidak merangkum unsur umat yang harus dirangkul semua dalam menggerakkan ekonomi Islam. Dewan Eksekutif itu (yang telah diSKkan), terlihat hanya mempertimbangkan unsur satu ormas, partai dan kekerabatan.
5. Dalam perjalanan MUI Sumbar, kami punya catatan terhadap orang-orang yang ditunjuk dan telah terbukti melalui lembaga-lembaga lain bahwa mereka tidak patut duduk di situ dan bahkan juga sudah ada pihak lain yang mengingatkan Pemda Sumbar tapi tak digubris.
Selanjutnya "Apa solusi yang disampaikan oleh MUI Sumbar?"
Jawabannya:
Walaupun MUI Sumbar telah berulangkali tidak dilibatkan dalam perkara-perkara yang sepatutnya dilibatkan, namun kalau Gubernur Sumbar memang seorang pemimpin, silahkan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Batalkan SK itu dahulu dan kaji ulang landasan pembentukannya
2. Bentuk Pansel dengan melibatkan stake holders yang terkait erat dengan tugas-tugas KDEKS
3. Buat kriteria pengurus KDEKS
4. Lakukan seleksi terbuka
5. Terbitkan SK hasil seleksi terbuka itu.