Maklumat MUI Sumbar ttg Natal dan Perayaan Agama Lain



MUI Sumatera Barat:
"Mengucapkan Selamat Natal, Mengikuti Natal Bersama, Memakai Atribut Agama Lain adalah Haram bagi Kaum Muslimin".
=============================

MAKLUMAT MUI SUMBAR
Nomor: 001/MUI-SB/XII/2019

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و من والاه

Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan maklumat kepada Kaum Muslimin dan Muslimat serta seluruh lapisan masyarakat, sebagai berikut :
1. Toleransi dalam ajaran Islam merupakan bagian dari petunjuk Allah S.W.T dalam hubungan dengan umat lain. (QS. al-Mumtahanah 60 : 8-9).[1]
2. Konsep toleransi dalam Islam adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai dengan keyakinan mereka bukan melibatkan diri dalam kegiatan ibadah mereka atau memakai simbol-simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka atau mengikuti ciri khas mereka sebagai umat berdasarkan firman Allah S.W.T dalam (QS. al-Kafirun 109 : 1-6)[2] dan hadits Rasulullah S.A.W: "Siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka" (HR.Abu Daud, dari Ibn Umar).
3. Untuk menghindari timbulnya rasa tertuduh di kalangan umat Islam maka di tengah mayoritas umat Islam, tidak perlu ada himbauan, “dilarang sweeping” dari pihak aparat penegak hukum karena memang pada prinsipnya selama masing-masing umat saling menjaga, tidak akan ada kegiatan itu sama sekali. Karena itu, kami menghimbau aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang melibatkan apalagi sampai memaksa umat Islam untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain atau memakai simbol-simbol khusus mereka.
4. Kepada seluruh kaum muslimin agar menjaga aqidah serta kepribadian sebagai umat Islam dan menjauhkan diri dari mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan jangan meniru ciri khas mereka.
5. Mengucapkan Selamat Natal, mengikuti natal bersama, memakai Topi Santa dan penggunaan atribut keagamaan lainnya yang menjadi bagian aqidah, ibadah dan ciri khas kaum kafir adalah Haram bagi kaum muslimin. Adapun keharaman penggunaan atribut non muslim oleh kaum muslimin, ataupun keharaman ajakan/ perintah menggunakan atribut dimaksud telah ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016. [3]
6. Kegiatan-kegiatan agama lain atau ciri khas mereka seperti Natal, Nyepi, Waisak, Cap Gomeh, Tahun Baru Miladiyyah, Valentine Day[4] dan lainnya, bukanlah bagian dari ajaran Islam, dan umat Islam tidak dibenarkan (haram) untuk mengikutinya karena di dalamnya terdapat kekufuran, kesyirikan dan pengagungan syi’ar agama [lain] yang tidak bersesuaian dengan ajaran Islam.
7. Kepada kaum muslimin untuk tidak mengistimewakan malam pergantian Tahun Baru Miladiyah dengan berbagai kegiatan, walaupun dengan ibadah seperti shalawat, dzikir dan lainnya karena memang tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah syar’iyyah untuk mengkhususkan malam itu dengan ibadah tertentu.[5]
8. Kepada seluruh kaum muslimin dihimbau untuk tulus (ikhlas) menerima ajaran Islam dan masuk ke dalam Islam secara utuh agar terhindar dari kesesatan dan penyesatan yang akan membuat umat kehilangan kepribadian yang Islami (Syakhshiiyyah Islamiyyah).[6]

Demikianlah maklumat ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير

Padang, 21 Jumadil Awal 1441 H
18 Desember 2019 H

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat

Ttd

Ttd
Zulfian SHI, MH, (Sekretaris Umum) 

Disalin dari Kiriman di FB Zulhendri Basri

Catatan kaki oleh admin:

[1] QS. al-Mumtahanah 60 : 8-9

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨ اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٩

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Mumtahanah [60] ayat 8-9) 

[2] Surah Al Kafirun 1-6

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6) 

Artinya: Katakanlah, "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah men]adi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku.”

[3] Tentang Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 klik pada tulisan atau DISINI

[4] Natal perayaan kelahiran Nabi Isa menurut umat Nasrani (Kristen) yang dalam kalangan mereka sendiri berbeda-beda pendapat. Ada yang mengakui dan merayakan dan ada pula yang tidak. Serta perihal tanggal, terjadi perbedaan di kalangan mereka. Seperti Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodok. Nyepi hari besar umat Hindu, Waisak hari besar umat Budha, Cap Gomeh merupa perayaan Tahun Baru Cina, Tahun Baru Miladiyan atau Tahun Baru Masehi dalam anggapan orang Indonesia yang sesungguhnya bukan tahun Masehi (Kristen) melainkan penanggalan (kalender) yang bernama Kalender Julian yang disempurnakan menjadi Kalender Gregorian, lebih lanjut mengenai Kalender Gregorian, klik DISINI. Valentine Day atau Hari Valentin atau Hari Kasih Sayang.

[5] Pada beberapa masa tahun yang silam kerap beberapa orang Islam terutama di Pulau Jawa menggelar shalawatan, pengajian, atau kegiatan yang berbau Islami dalam malam pergantian tahun. Hal tersebut banyak mendapat kritikan dari ulama karena sama sahaja dengan merayakan perayaan umat agama lain. Namun sebagian kalangan dan ulama yang mendukung dan menggelar acara ini berpendapat kegiatan ini untuk mengurangi tingkat maksiat yang terjadi di malam pergantian tahun tersebut. Namun pada kenyataannya, hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh karena yang merayakan malam pergantian tahun dengan yang berzikir ialah dua jenis orang yang berbeda.

[6] Masuk Islam secara 'Kaffah', hal ini yang tidak ada pada diri sebagian besar orang yang mengaku Islam tapi masih mempertahankan kelakuan Jahiliyah mereka dan sebagian dari mereka mempertahankannya atas dasar Toleransi/Keberagaman/Kebhinekaan. Banyak orang yang mengaku Islam kemudian mereka milah-milah ajaran Islam mana yang mereka kerjakan dan mana yang tidak mereka ikuti berdasarkan hawa nafsu mereka.

Baca juga:

  1. Tentang Selamat Natal, Tahun Baru, dsb
  2. Hukum Valentine dalam Syari'at Islam
  3. MUI Sumbar: Ucapan Selamat Natal Haram



Tidak ada komentar:

Posting Komentar