MAKLUMAT DAN TAUSHIYYAH Nomor: 006/MUI-SB/IV/2020

Disalin dari kiriman facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Diterbitkan pada 21 April 2020
 
Setiap ulama sebelum mengeluarkan suatu keputusan hukum syari'at, akan berusaha semaksimal mungkin mengkaji berbagai dalil.

Dalil-dalil juz'iy dalam bentuk nushush (teks-teks wahyu) yang terkait, harus dihimpun dan dipadukan dengan dalil-dalil kulliy dalam bentuk maqashid.

Kondisi aktual dengan tashawwur (deskripsi) yang utuh harus menjadi pertimbangan dalam menempatkan nazilah pada waqi' yang benar.

Langkah-langkan di atas adalah sebagian proses yang harus ditempuh oleh ulama dalam merumuskan maklumat dan taushiyyah yang kami lahirkan.


Akhirnya, menghadapai berbagai celaan dan fitnah yang dialamatkan kepada personal dan lembaga keulamaan, kami hanya bisa mengatakan seperti apa yang dikatakan Nabi Syu'aib as kepada umatnya :
ۚ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali". (QS. Hud 11:88)










Tidak ada komentar:

Posting Komentar