Disalin dari kiriman facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Diterbitkan pada 21 April 2020
Diterbitkan pada 21 April 2020
Setiap ulama sebelum mengeluarkan suatu keputusan hukum syari'at, akan berusaha semaksimal mungkin mengkaji berbagai dalil.
Dalil-dalil juz'iy dalam bentuk nushush (teks-teks wahyu) yang terkait,
harus dihimpun dan dipadukan dengan dalil-dalil kulliy dalam bentuk
maqashid.
Kondisi aktual dengan tashawwur (deskripsi) yang utuh
harus menjadi pertimbangan dalam menempatkan nazilah pada waqi' yang
benar.
Langkah-langkan di atas adalah sebagian proses yang harus
ditempuh oleh ulama dalam merumuskan maklumat dan taushiyyah yang kami
lahirkan.
Akhirnya, menghadapai berbagai celaan dan fitnah yang
dialamatkan kepada personal dan lembaga keulamaan, kami hanya bisa
mengatakan seperti apa yang dikatakan Nabi Syu'aib as kepada umatnya :
ۚ Ų„ِŁْ Ų£ُŲ±ِŁŲÆُ Ų„ِŁَّŲ§ Ų§ŁْŲ„ِŲµْŁَŲ§Ųَ Ł
َŲ§ Ų§Ų³ْŲŖَŲ·َŲ¹ْŲŖُ ۚ ŁَŁ
َŲ§ ŲŖَŁْŁِŁŁِŁ
Ų„ِŁَّŲ§ ŲØِŲ§ŁŁَّŁِ ۚ Ų¹َŁَŁْŁِ ŲŖَŁَŁَّŁْŲŖُ ŁَŲ„ِŁَŁْŁِ Ų£ُŁِŁŲØُ
"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali". (QS. Hud 11:88)
"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali". (QS. Hud 11:88)