No: 01/MUI-SB/IV/2021
Maka kami menyampaikan maklumat dan taushiyah sebagai berikut:
Maklumat:
1. Kaum muslimin tetap wajib menjalankan kewajiban puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah COVID19 selama tidak memiliki ‘udzur syar’i yang membolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban meng-qadha di luar bulan Ramadhan atau ‘udzur syar’i yang membolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.
2. Pelaksanaan qiyam Ramadhan di malam hari seperti sholat tarawih, witir, tadarus Al-Qur`an dan berbagai ubudiyah lainnya dapat dilakukan di masjid, mushalla ataupun surau, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
3. Setiap kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.
Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan sholat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan shaff untuk kesempurnaan sholat sebagaimana tuntunan Rasulullah saw namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
4. Bagi jamaah yang dalam keadaan sakit (demam atau sejenisnya yang mengindikasikan kepada ciri-ciri penderita Covid-19, diharapkan tidak beribadah di masjid, mushalla, surau, atau tempat keramaian lainnya, sehingga tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain.
5. Mengingat adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi COVID-19 yang bisa berdampak kepada kelemahan fisik dan lainnya, maka kami menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa Ramadhan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran.
6. Para imam, khathib dan ulama serta seluruh umat Islam sudah sepatutnya memperbanyak do'a agar Allah swt mengangkat bala' dari negeri kita dan dari seluruh negeri kaum muslimin terutama di waktu-waktu yang mustajab seperti di bulan Ramadhan sesuai dengan kaifiyyat yang diajarkan oleh syari'at Islam.
Taushiyah:
1. Mendorong umat untuk menyambut bulan Ramadhan dengan meningkatkan iman, menambah ilmu dan meningkatkan ibadah serta menghentikan segala perbuatan maksiat.
2. Mengajak umat Islam agar memaksimalkan shiyam dan qiyam Ramadhan dengan meningkatkan ibadah-ibadah yang disyari'atkan baik secara berjamaah maupun secara pribadi.
3. Mengajak kaum muslimin untuk menggunakan kesempatan berkumpulnya keluarga sebagai ajang pembinaan akidah, ibadah dan akhlaq sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim as dan Ya'qub as terhadap anak-anaknya.
4. Menyarankan kepada para da'i agar lebih mempertimbangkan sampainya pesan dakwah dalam waktu yang efektif sehingga tidak terlalu berlama-lama dalam penyampaian taushiyyah atau ceramah.
5. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan ukhuwwah Islamiyyah dan saling membantu antar sesama muslim, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung dan membantu kebutuhan (at-takaful wat-ta’awun).
6. Mengajak umat Islam untuk tetap menjalankan tugas al-amru bi al- ma'ruf al-nahyu 'an al-munkar sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing karena di antara penyebab turunnya bala adalah kemaksiatan yang dilakukan oleh manusia.
Demikianlah maklumat dan taushiyah ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
Sumber FB Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa