Pict: wikipedia |
*Negeri diberi raja
Oleh: Saiful Guci
Ciloteh Tanpa Suara #15 - Lama saya mencari pengertian dalam batang pasambahan (persembahan) yang ada di nagari saya Pandai Sikek tentang sebuah kalimat “Nagari Dibari Barajo”. Batang pasambahan tersebut adalah: “sambah ambo sambah baririk diparirikan di ateh rumah gadang nangko. Pulang pasambahan bakeh ipa bisan kami. Manyo ipa bisan kami. Aratinyo lah pituah di nan tuo, sajak samulo rantiang bapatah, sumua bakali, aia basauak, pangulu badiri dalam nagari. Jalan duo nan baturuik, kato duo nan bapakai. Kok dikaji jalan nan duo, partamu Jalan Adaik, kaduo Jalan Syarak. Mangaji kito sapanjang jalan adaik iyolah babarih babalabeh bacupak, bagantang, basuri batauladan, bajanjang naiak batango turun. Magaji kito sapanjang jalan syarak iyolah mangatahui Iman, Islam, Tauhid, Makrifah, sah jo bata, halal jo haram, sunaik jo paralu, haruih jo mukaruah. Manyo kato nan duo, partamu Kato Buek, kaduo Kato Pusako. Buek bana kadipakai, pusako bana ka dirunggusi. Lampisan kaji dalam nantun, nan lazim nyenyo adaik, nan bana nyenyo syarak, nan laku nyenyo Kitabullah. Balampisan pulo kaji dalam nantun, bak pituah adih Malayu; urang arih mangarek kuku, dikarek jo pisau sirauk, sirauik parauik batuang tuo, tuonyo elok kalantai. Adaik nagari babilang suku, suku babilang buah paruik, itulah barih nan bapahek ,iko nan bapakai. Mangko dinamokan urang nan tujuah suku salapan indu. Nagari dibari barajo, luhak di bari bapangulu. Guno nagari dibari barajo; sakik bakeh maimbaukan, mati bakeh marapuikan. Guno luhak dibari bapangulu pai bakeh mangadu, pulang tampek babarito………"
Baru hal ini bisa terjawab dalam Tambo Simalanggang pada alinia ke 11 yang menyebutkan tentang “urang Runjung” di Minangkabau yaitu:
- rajo dalam nagari,
- syahbandar,
- penghulu adat,
- penghulu syarak,
- penghulu marah.
Orang Runjung tersebut berpangkat dalam nagari, orang yang dirajakan atau diangkat sebagai pemimpin dalam nagari karena sifatnya yang memimpin dan melindungi. Sementara Raja yang diangkat di rantau adalah yang menjadi pemimpin diwilayah rantau yang bersifat adil, memerintah dengan bijaksana. Sutan Mahmud dalam Buku Tambo Minangkabau dan Nagari menyebutkan Rajo dalam nagari disebut dengan “pamuncak” atau “pucuak bulek”. Pucuak bulek berarti tanaman yang berakar serabut, yang mudah dicabut. “Rajo Alim, Rajo Disambah. Rajo Lalim (Zalim), Rajo Disanggah”. Begitulah pepatah Minang menggambarkan perilaku seorang pemimpin dan reaksi rakyat kepada pemimpinnya atas tindak tanduk yang dilakukannya kepada rakyatnya sendiri.
Sementara Mr. G.D. Willinck (1909) dalam bukunya “Het rechtsleven bij de Minangkabausche Maleiërs”, [Kehidupan Hukum Dikalangan Melayu Minangkabau] menyebutkan untuk memudahkan Pemerintah Kolonial Belanda dalam menguasai Nagari Minangkabau tanpa dibayar, diangkatlah Tuangku Lareh dan Penghulu Kepala (Pucuak) yang pemerintah Kolonial mengangkat mereka dengan sebutan raja di negerinya yang berguna untuk memungut pajak (belasting) dengan fee 8-15%. Dan diberi gaji paling rendah f 240 gulden, Penghulu pucuak/kepala atau Raja yang tidak sejalan dengan pemerintahan Kolonial Belanda dapat diberhentikan langsung oleh pemerintah Belanda.
Ingat dinasti Kerajaan Pagaruyuang berakhir 1809 setelah Tuanku Lintau mengajak keluarga kerajaan mengucapkan Sumpah Satiah “Adat Basandi Syarak” dan meninggalkan “adat muntanik” dan pihak kerajaan menolaknya, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan keluarga Pagaruyung di Koto Tangah. Apabila ada sebutan Raja atau Yang Dipertuan di Alam Minangkabau diatas tahun 1825 maka itu buatan Belanda.
Tidak tangung-tangung pemerintah kolonial melegalkan keberadaan para raja-raja kecil di Minangkabau, keberadaannya dibentuk dan dikukuhkan berdasarkan Besluit (Surat Keputusan) Gubernur Jendral Hindia Belanda. Besluit tersebut dikeluarkan tahun 1863, pada saat jaya-jayanya Tanam Paksa Kopi.
Besluit bernomor 25 tertanggal 22 April 1863 tersebut dinamakan Vaststelling der Bezoldigingen van de Inlandsche Hoofden ter Sumatra’s Westkust [Penetapan Gaji Kepala Suku Asli di Pesisir Barat Pantai Sumatera]. Besluit yang juga dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsche Indie 1863, No. 45 itu adalah salah satu dari sedikit informasi yang mengungkapkan banyak hal tentang keberadaan para pemimpin atau kepala-kepala penduduk bumiputra di daerah ini. Karena Gouvernement Sumatra’s Westkust juga mencakup daerah budaya Batak (Tapanuli), maka dalam tulisan ini hanya dikemukakan para kepala atau pejabat bumiputra di daerah budaya Minangkabau.
Setidaknya ada lima informasi utama yang disajikan oleh Besluit tersebut. Kelima informasi itu adalah:
1. Penamaan, penyebutan atau gelar para pemimpin/kepala-kepala penduduk bumiputra;
2. Nama-nama unit pemerintahan bumiputra di daerah ini;
3. Daerah di mana para pemimpin/kepala-kepala penduduk bumiputra berada (memerintah);
4. Sebaran para pemimpin/kepala-kepala penduduk bumiputra;
5. Gaji atau besaran gaji yang diterima oleh para pemimpin/kepala-kepala penduduk bumiputra per-tahun.
Ada delapan belas penamaan, penyebutan atau gelar para pemimpin/kepala-kepala penduduk bumiputra yang diakui (dan juga dibentuk) oleh pemerintah Hindia Belanda di daerah ini. Ke-18 penamaan, penyebutan atau gelar itu adalah:
- Regen,
- Bendahara,
- Penghulu (Kampung/Wijk),
- Penghulu Sawah,
- Penghulu Muara,
- Penghulu Kawal,
- Penghulu Tandil,
- Kepala (Kampung),
- Kepala (Utama),
- Kepala Distrik,
- Raja,
- Raja Muda,
- Pamuncak,
- Tuanku (Raja),
- Kepala (Orang) Melayu,
- Yang Dipertuan,
- Kepala (Tuanku) Laras, dan
- Penghulu Kepala.
Tidak semua pejabat yang disebut di atas mengepalai sebuah unit pemerintahan, sebab ada dari mereka yang hanya memiliki gelar namun tidak memiliki wilayah kekuasaan (unit administratif). Untuk kelompok yang disebut terakhir, pengakuan terhadap gelar dan jabatan mereka lebih didasarkan pada pengaruh tradisional (warisan) yang mereka miliki.
Adapun nama-nama unit pemerintahan yang dibawahi oleh para pejabat pemegang gelar di atas antara lain:
- Keregenan,
- Kampung (Wijk),
- Distrik,
- Kelarasan, dan
- Nagari.
Berdasarkan Besluit di atas bisa dirincikan jumlah dan lokasi keberadaan masing-masing pejabat:
- Pertama, Regen ada tiga, yaitu Regen Padang, Indrapura dan Pariaman (sebelum tahun 1863, khusus untuk Padang dan Indrapura gelar mereka adalah Hoofdregen atau Regen Kepala, yang oleh Urang Awak sering juga disebut dengan Regen Gadang)
- Kedua, Bendahara ada satu, yakni di Padang.
- Ketiga, Penghulu Kampung (Wijk) ada 13 dan tujuh di Padang, dua di Air Bangis, satu di Aur Kuning, Aia Gadang, Koto Baru dan Lubuk Puding.
- Keempat Penghulu Sawah ada satu, yaitu di Padang.
- Kelima, Penghulu Muara ada satu, ada di Padang.
- Keenam, Penghulu Kawal ada satu, ada di Padang.
- Ketujuh, Penghulu Tandil ada satu, ada di Padang.
- Kedelapan, Kepala (Wilayah) ada tiga yaitu di Bungus, Sasak, dan Katiagan.
- Kesembilan, Kepala (Utama) ada empat yaitu di Sungai Pagu.
- Kesepuluh, Kepala Distrik ada empat, yaitu di Pulut-pulut, Painan, Batang Kapas dan Air Haji.
- Kesebelas, Raja ada empat yaitu di Mangguang, Air Bangis, Pulau Batu, dan Batahan.
- Kedua belas, Raja Muda ada satu, yaitu di Tiku.
- Ketiga belas, Pamuncak ada dua, yaitu di Pilubang dan Sintuak.
- Keempat belas, Tuanku ada dua yaitu di Air Bangis dan VIII Koto.
- Kelima belas, Kepala (Penduduk) Melayu ada satu di Air Bangis.
- Keenam belas, Yang Dipertuan ada satu, yaitu di Padang Nunang.
- Ketujuh belas, Kepala (Tuanku) Laras ada sebanyak 110 orang.
- Kedelapan belas, Penghulu Kepala ada sebanyak 439 orang.
Bila dikaji dengan saksama maka gelar-gelar di atas, kecuali Kepala Laras dan Penghulu Kepala, adalah gelar-gelar yang dominan dikenal dan dipergunakan di daerah rantau Minangkabau, sedangkan Gelar Kepala Laras dan Penghulu Kepala umumnya terdapat di daerah pedalaman (inti) Minangkabau. Bila diperbandingkan, maka didapat angka-angka sebagai berikut:
Afdeeling Padang ada 5 Kepala Laras, 24 Penghulu Kepala
Afdeeling Pariaman ada 11 Kepala Laras dan 71 Penghulu Kepala
Afdeeling Air Bangis dan Rao ada 16 Kepala Laras dan 11 Penghulu Kepala
Afdeeling Tanah Datar ada 27 Kepala Laras dan 106 Penghulu Kepala
Afdeeling Agam ada 26 Kepala Laras dan 123 Penghulu Kepala
Afdeeling Limapuluh Kota ada 16 Kepala Laras dan 62 Penghulu Kepala
Afdeeling XIII dan IX Koto ada 14 Kepala Laras dan 51 Penghulu Kepala.
Masing-masing pejabat mendapat gaji dari pemerintah Hindia Belanda. Besaran gaji mereka dihitung per tahun. Rincian gaji tersebut adalah:
- Regen Padang sebesar f.6.000,-
- Regen Indrapura dan Pariaman masing-masing sebesar f.1.200,-
- Bendahara Padang sebesar f.960,-
- Penghulu Kampung (Wijk) Padang sebesar f.960,-
- Penghulu Sawah sebesar f.192,-
- Penghulu Muara, Penghulu Kawal, dan Penghulu Tandil masing-masing sebesar f.144,-
- Kepala (Wilayah) di luar Padang f.600,-
- Kepala Distrik sebesar f.600,-
- Raja Mangguang, Raja Muda Tiku dan Pamuncak Pilubang masing-masing sebesar f.600,- (Pamuncak Sintuak sebesar f.360,-)
- Raja Air Bangis sebesar f.720,-
- Penghulu Air Bangis sebesar f.720,-
- Kepala (Penduduk) Melayu di Air Bangis sebesar f. 240,-,
- Raja Batahan, Sasak dan Katiagan masing-masing sebesar f.240,-,
- Penghulu Aur Kuning, Aia Gadang, Koto Baru, dan Lubuk Puding masing-masing sebesar f. 180,-
- Yang Dipertuan Padang Nunang sebesar f.600,-
- Penghulu Gadang Sungai Pagu sebesar f.480,-
- Penghulu Kepala sebesar f.240,-
- Kepala Laras digaji dengan empat tingkatan penggajian, yaitu sebesar f.1.200,-, f.960,-, f.600,-, f. 480,- dan f. 240,-
Dilihat dari sebaran daerah, di mana para Kepala Laras digaji dengan besaran yang berbeda, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa gaji tertinggi diperuntukkan kepada Kepala Laras di daerah-daerah penghasil utama kopi. Dalam konteks inilah sesungguhnya bisa dikatakan, bahwa pengakuan, pembentukan, hingga penggajian para pejabat bumiputra Urang Awak ini ditujukan untuk menyukseskan Tanam Paksa Kopi.
Nama-nama Keregenan, Wijk, Kampung, Wilayah, Distrik, Kerajaan, Kelarasan, dan Nagari dimuat dengan lengkap dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1863, No. 45. Seperti yang dimuat dalam tulisan lain pada blog ini, ketika produksi kopi mulai menurun dan ketika Tanam Paksa Kopi dihapuskan sebagian besar jabatan dan gelar di atas dengan segera ditiadakan dan gaji mereka juga tidak dibayarkan lagi oleh pemerintah kolonial. Sebagai gantinya diciptakan pula pejabat-pejabat yang sesuai dengan pratik politik dan kebijaksanaan ekonomi pemerintah kolonial yang baru. Contohnya Kelarasan dan Penghulu Pucuak/Kepala yang digaji untuk Wilayah L Kota’s (50 Kota)
Gaji /Remunerasi Kepala Laras Koto Nan Ampek yang paling besar ƒ 1,200, sementara 11 Kepala Laras yang lain diberikan remunerasi ƒ 960, serta besaran remunerasi penghulu kepala (pangupalo/walinagari sebesar f.240. Ternyata administrasi tahun 1863, Pada Distrik Limapuluah berjumlah 12 Kepala Kelarasan dan 40 Kepala Penghulu/Nagari.Pada Distrik Koto Laweh Mahek berjumlah 3 Kepala Kelarasan.Sementara pada distrik Halaban tidak mempunyai Kepala Kelarasan hanya 8 Penghulu Kepala,
Baik kita lihat rincian nama kelarasan dan nama nagari di Afdeling Lima Puluah. Dan bandingkan dengan Nama Nagari pada saat ini 2024 Jumlah Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, 79 Nagari, dan Nagari Apakah yang belum ada dan berbeda penamaannya dengan tahun 1863 ?
District L Kota’s (Limapoeloeh)
1. Kelarasan Koto Nan Ampek (Koto Nan Ampek) Penghulu Pucuak : Nagari Kota nan Ampat.
2. Kepala Kelarasan Kota Nan Gadang, Penghulu Pucuak : Nagari Kota nan Gadang
3. Kepala Kelarasan Batoehampar, Penghulu Pucuak: Nagari Tamboen Hidjoe, Sirielawas, Batoe Hampar,Soengiebelantiek.
4. Kepala Kelarasan Sie Toedjoe, Penghulu Pucuak : Nagari Ladang Lawas,Si Toedjoe Batoer, Bandar Dalam,Si Toedjoe Gadang.
5. Kepala Kelarasan Limboekan, Penghulu Pucuak : Nagari Aijer Tabiet,Soengie kamoeijang, Tandjoeng Harou,Auer Koening.
6. Kepala Kelarasan Paija-Bassong, Penghulu Pucuak : Nagari Paija bassong,Tiakar,Handalas, Moengo.
7. Kepala Kelarasan Taram, Penghulu Pucuak : Nagari Taram,Boekiet Lamboekoe, Batoe-balang.
8. Kepala Kelarasan Sarielamak, Penghulu Pucuak : Nagari Sarielamak,Tarantang,Solok, Arau .
9. Kepala Kelarasan Loeboe-batinkok, Penghulu Pucuak : Nagari Loeboe Batingkok, Kota-Toehoe, Goeroen.
10. Kepala Kelarasan Soengie-bringien, Penghulu Pucuak :Nagari Soengie Bringin,Sie Melongang, Taïv, Piobang.
11. Kepala Kelarasan Moengkar Penghulu Pucuak :Nagari Mangantie, Djopang, Moengkar,Simpang.
12. Kepala Kelarasan Goegoek, Penghulu Pucuak : Nagari Goegoe,Talago, Koebang, Soengie-tolang.
District Poeadatar en Mahie
1. Kepala Kelarasan Kota Lawas-Mahie, Penghulu Pucuak : Nagari Kota Tinggi, Baroe Gonoeng,Kota Gadang, Kota Tinggi,
2. Kepala Kelarasan Soelikie, Penghulu Pucuak : Nagari Soelikie, Limbanang,Soengie Rimbang, Talang Harau,Pandang Gadang,Koerei.
3. Kepala Kelarasan Kapoer nan Sembilan. Dan tidak ada Penghulu Pucuak yang diberi gaji , sehingga tidak tampil nama Nagarinya. (Kapur IX masuk Kecamatan Puadatar dan Maek.)
District Hababan
Pada Distrik halaban Tidak ada di angkat Kepala Kelarasan, karena dibawah Tuan Regen Halaban. Penghulu Pucuak : Nagari Halaban, Si Tanang,Batoe Paijong,Tandjong Gadang ,Loeboe Goenong,Boekiet Sikompar,Balei pandjang, Ampaloe.
Sumber:
1.Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1863. Batavia: Ter Land Drukkerij, 1863.
2. Mr. G.D. Willinck (1909) “Het rechtsleven bij de Minangkabausche Maleiërs”
3.Tambo Simalanggang
Saiful Guci, Pulutan 1 Juni 2024