Ciloteh Tanpa Suara #16 – Dalam postingan saya sebelumnya “
Minang Hanyuik” ada muncul pertanyaan dari
Parak Lalank "
… maaf engku.. baa kok bisa Nagari Simawang masuak Luhak Agam dahulu? Soal iko nagari Simawang hulu Batang Ombilin, yaitu Danau Singkarak, nan talatak di Kacamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Data… tolong pencerahannyo.."
[Maaf pak, kenapa kok bisa Nagari Simawang masuk ke dalam Luhak Agam dahulunya? Soalnya Nagari Simawang merupakan hulu dari Sungai Ombilin, yaitu Danau Singkarak, yang terletak di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Tolong pencerahannya..]
Daerah Minangkabau adalah bagian yang tidak terpisahkan dari daerah administratif Sumatra Barat, sebuah nama yang diperkenalkan pertama kali oleh kolonialis Belanda. Pada masa VOC, Minangkabau atau sebagian dari daerah budaya Minangkabau, menjadi bagian dari
Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust. Pada masa Hindia Belanda, Minangkabau menjadi bagian dari unit administratif setingkat Gouvernement atau Residentie yang juga memakai nama Sumatra’s Westkust (Pantai Barat Sumatra).
Pada tanggal 13 April 1841 pemerintah Belanda mengeluarkan Besluit[1] No 1 tentang reorganisasi pemerintahan Sumatra’s Westkust. Padangsche Bovenlanden [Padang Darat atau Dataran Tinggi Padang] yang sebelumnya adalah Afdeeling, pada 1841 ini menjadi Residentie Padangshe Bovenlanden (Dataran Tinggi Padang).[2] Dalam besluit tersebut membentuk 9 Afdeelingen, salah satu nama Afdeelingen tersebut adalah Afdeeling Agam. Wilayah tersebut terletak di kaki Gunung Merapi dan Gunung Singgalang dengan ibu kota Fort de Kock [Bukit Tinggi]. Nagari Simawang masuk dalam wilayah Pemerintahan Afdeeling Agam.
Kurun pasca-Perang Padri adalah periode yang sangat penting artinya dalam proses perubahan dan keberlanjutan sistem politik tradisional Minangkabau. Pada era itu pulalah sejumlah kepala atau pejabat bumiputra Minangkabau diciptakan oleh kolonialis Belanda atau diutak-atik keberadaannya oleh penjajah Belanda. Tidak itu saja, pada saat itu pulalah aparat atau pejabat bumiputra tersebut diberi gaji oleh Belanda sehingga jabatan-jabatan politik tersebut akhirnya menjadi sesuatu yang didambakan oleh banyak orang. Literatur kolonial menamakan para kepala atau pejabat bumiputra tersebut dengan Inlandsche Bestuur (IB).[3]
Pada tahun 1863 keluar Besluit bernomor 25 tertanggal 22 April 1863, Besluit tersebut dinamakan Vaststelling der Bezoldigingen van de Inlandsche Hoofden ter Sumatra’s Westkust (Penetapan Gaji Kepala Suku Asli di Pesisir Barat Sumatera) yang tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Van Den Listen April 1863, Nomor 25. Berdasarkan surat dari Sekretaris Kolonial 7 Maret 1863, oleh Letnan. AAZ, No. 36/296. Besluit tersebut juga dimuat dalam Staatsblad[4] van Nederlandsche Indie 1863, Nomor 45 diundangkan oleh Sekretariat Jenderal, A.LOUDON.
Dalam besluit tersebut, Sumatra’s Westkust terdiri dari dua Residentie, yaitu :
1).Redentie Padang, dan
2).Residentie Padangshe Bovenlanden (Dataran Tinggi Padang atau Padang Darek).
Residentie Padangshe Bovenlanden terdiri dari 4 Afdeeling,
1. Afdeeling Tanah Datar yang terdiri dari 4 Distrik (Tanah Datar, XX Koto, Lintau Buo dan Koto VII)
2. Afdeeling Agam yang terdiri dari 5 Distrik (Agam, Batipuah X Koto, Danau dan Matua, VIII Koto dan VII Lurah, dan Bonjol)
3. Afdeeling Limapuluah yang terdiri dari 3 Distrik (Limopuluah, Poedata dan Mahek, Halaban)
4. Afdeeling XIII dan IX Koto yang terdiri 3 Distrik (XIII dan IX Koto, Supaiyang dan Sirukam, Alahan Panjang)
Sementara yang termasuk wilayah Afdeeling Agam, Distrik Batipuah X Kota, terdiri dari 7 Kelarasan dengan 25 Nagari, yaitu :
1. Kelarasan VI Koto , terdiri dari 6 Nagari : Kota Laweh, Pandai Sikek, Kota Baru, Aie Angek, Panyalaian dan Singgalang.
2. Kelarasan IV Koto, terdiri dari 4 Nagari : Gunuang, Paninjauan,Jaho dan Tambangan.
3. Kelarasan Batipuah Diateh, terdiri dari 3 Nagari : Batipuah Ateh, Sabu dan Andaleh.
4. Kelarasan Batipuah Dibaruah, terdiri dari 2 Nagari : Batipuah di Baruah dan Gunuang Rajo.
5. Kelarasan Bunga Tanjuang, terdiri 3 Nagari : Bungo Tanjuang, Tanjuang Barulak, Pitalah.
6. Kelarasan Sumpur, terdiri 5 Nagari : Batu Taba, Sumpur, Padang Laweh, Tanjuang Sawah, Guguak.
7. Kelarasan Simawang, terdiri 2 Nagari : Simawang Ateh dan Simawang Bawah.
Mengingat luasnya Afdeeling Agam, mulai dari Nagari Simawang di Danau Singkarak sampai ke Bonjol Pasaman, maka Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan Besluit Nomor 20, tertanggal 14 September 1865 yang kemudian dituangkan dalam bentuk Staadblad Nomor 101 Tahun 1865 tentang Distrik Batipuah X Koto menjadi Afdeeling Batipuah X Koto, ditanda-tangani oleh Sekretaris Jenderal, WATTENDORFF.
Afdeeling Batipuah X Koto terdiri 7 Kelarasan, yaitu : Kelarasan VI Koto, IV Koto, Batipuah Diateh, Batipuah Dibaruah, Bungo Tanjuang, Sumpur dan Simawang.
Dengan Asisten Residen : H.D.Canne.
Pengawas kelas dua di Batu Baraguang :H.Michels.
Pengas kelas tiga di Padang-Pandjanq. : AC Chevalier.
Pengawas jalan di Padang-Pandjang : A.O. Chevalier.
Pada tanggal 1 Desember 1888, Atas perintah Gubernur Jenderal dari Hindia Belanda Nomor 1 dan dicatat pada Staatblad (Lembaran Negara) Nomor : 181 Tahun 1888), yang diterbitkan pada tanggal 7 Desember 1888, Oleh Sekretaris Jenderal, GALLOIS. Bahwa Padang Panjang ditetapkan sebagai ibukota Luhak atau Afdeeling Batipuh X Koto (Ibukota Padang Panjang).
Afdeeling Batipuah X Koto tetap terdiri 7 Kelarasan, yaitu: Kelarasan VI Koto, IV Koto, Batipuah Diateh, Batipuah Dibaruah, Bungo Tanjuang, Sumpur dan Simawang dengan asisten residennya yang pertama, H. Prins.
Nama Tuanku Lareh Terakhir :
1. Tuanku Lareh VI Koto terakhir bernama : Umin Datuak Rajo Labiah
2. Tuanku Lareh IV Koto terakhir bernama : Musani Datuak Rajo Penghulu
3. Tuanku Lareh Batipuah Ateh terakhir bernama : Raja Barus Dt.Tumak Alam
4. Tuanku Lareh Batipuah Baruah terakhir bernama : Datuak Majo Dirajo.
5. Tuanku Lareh Bunga Tanjuang, terakhir bernama : Rajo Timbul Datuak Rangkayo Mulie
6. Tuanku Lareh Sumpur, terakhir bernama : Malawi Dt.Panjang
7. Tuanku Lareh Simawang, terakhir bernama : Marah Dusun Dt. Panghulu Batuah
Kisah-kisah Tuanku Lareh Simawang dan Nagari Simawang-Bukik Kanduang sangat menarik yang telah dikumpulkan oleh
Muhammad Ikbal. Sekarang ini, Nagari Simawang merupakan salah satu nagari yang secara administrative berada di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Sumber:
1.Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1863. Batavia: Ter Land Drukkerij, 1863.
2. Staadblad Nomor 101 Tahun 1865 tentang Distrik Batipuah X Koto menjadi Afdeeling Batipuah X Koto
==============
Catatan kaki oleh admin:
[1] Keputusan Pemerintah
[2] Dimasa Perang Kaum Putih masih berkecamuk, Pemerintah Kolonial Belanda di Sumatera Barat dipimpin oleh Letnan Kolonel Raff yang membagi wilayah Sumatera Barat kepada dua Distrik yaitu Distrik Padang & Distrik Minangkabau, pada tahun 1823. Kemudian pada tahun 1833 perubahan struktur pemerintahan.
[3] Inlandsche Bestuur disebut juga Birokrasi Pribumi. Pemerintah Kolonial Belanda membuat pemisahan birokrasi yakni Birokrasi Kolonial yang sepenuhnya dikepalai oleh orang Belanda atau Eropa dan Birokrasi Pribumi yang dikepalai oleh kepala/bangsawan/raja pribumi yang pro terhadap Belanda. Jabatan terendah di Birokrasi Kolonial membawahi jabatan tertinggi di Birokrasi Pribumi. Bentuk Birokrasi Pribumi berbeda-beda di setiap daerah, hal ini menyesuaikan dengan keadaan daerah bersangkutan.
[4] Lembaran Negara