Tampilkan postingan dengan label ulayat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ulayat. Tampilkan semua postingan

Tanah Ulayat Dimata Ahli Hukum Perdata

Pict: mongabay


MENGENAL TANAH ULAYAT DALAM ADAT MINANGKABAU

Ditulis Oleh Rahmi Murniwati, SH., MH
Diterbitkan weread.id, 26 Mei 2023


Masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal menekankan pewarisan harta seturut garis keturunan ibu. Harta yang diwariskan adalah harta pusaka tinggi yang bisa berupa tanah, sawah, ladang, rumah, dlsb. Berbeda dengan harta pusaka rendah yang boleh diperjualbelikan sebab hanya dimiliki oleh sekelompok keluarga tertentu sehingga jelas proses pewarisan dan asal-usulnya, harta pusaka tinggi justru sebaliknya, tidak untuk diperjualbelikan. Hak atas harta pusaka tinggi hanya sebatas pengunaan dan pengelolaan.[1] Hak itu pun mesti diwariskan secara turun temurun, dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya. Karena model pewarisan seperti ini, maka asal-usul harta pusaka tinggi pun menjadi kabur. Di beberapa daerah di Minangkabau dan Sumatra Barat, harta pusaka tinggi juga disebut harta tua (Harato Tuo), karena umur harta ini sudah begitu tua.[2]

Kekaburan asal usul harta pusaka tinggi bisa disebabkan beberapa hal, antara lain, pertama, karena jarak waktu yang begitu jauh antara pewaris terdahulu dengan pewaris sekarang. Kedua, karena harta pusaka tinggi sudah bercampur baur dengan harta-harta lain yang datang kemudian.[3] Karena dua sebab ini, harta pusaka tinggi dicirikan sebagai harta yang sulit diketahui asul-usul kaum pemiliknya;[4] serta harta yang nyaris tidak dapat dialihkan ke pewaris berikutnya (mengingat sudah bercampur dengan harta-harta lain). Pengalihan harta pusaka tinggi menjadi mungkin jika didahului kesepakatan bersama.[5]

Edi Palimo: Sertifikat Tanah Pasar Atas Tidak Sah

Edi Palimo tokoh masyarakat Nagari Kurai – fr – bakaba.co

Dalam wawancara bakaba.co dengan Edi Palimo, alas hak yang dibuat Sekda Yuen Karnova tidak sesuai persyaratan yang biasa untuk menerbitkan sertifikat. Bagaimana mungkin alas hak tanah Pasar Atas hanya berdasarkan pernyataan Sekda

bakaba.co | Bukittinggi | Tanah Pasar Atas Bukittinggi secara sepihak dinyatakan Sekda Pemko Bukittinggi sebagai tanah negara dan mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN, dan kemudian BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 21 Tahun 2018 dengan luas 18.740 m2 untuk Pemko Bukittinggi. Tindakan Sekda itu dinilai berbagai pihak, niniak mamak AgamTuo dan tokoh-tokoh masyarakat Kurai sebagai tindakan melawan hukum, dan tidak menghargai sejarah.

Komisi II DPR-RI Terkejut Lihat Cara Terbitnya Sertifikat

Pimpinan Komisi II DPR-RI bertemu Tim Inisiator Hak Nagari Agamtuo
Pimpinan Komisi II DPR-RI bertemu Tim Inisiator Hak Nagari Agam Tuo


Disalin dari: https://bakaba.co

redaksi bakaba

bikin saya terkejut. Ini perlu kita, komisi dua cari tahu langsung ke bawah. Saya kira komisi perlu rapat internal, untuk kemudian turun, bertemu pimpinan Badan Pertanahan di Sumbar.”
bakaba.co | Jakarta | Terbitnya sertifikat tanah Pasar Atas yang secara sepihak dinyatakan Sekda Pemko Bukittinggi sebagai tanah negara dengan hanya berbekal secarik surat pernyataan pribadi, membuat anggota DPR-RI Komisi II terkejut.

“Membaca laporan dan paparan Tim Inisiator Hak Nagari AgamTuo tentang keluarnya sertifikat tanah Pasar Atas di Bukittinggi tadi, bikin saya terkejut. Ini perlu kita, komisi dua cari tahu langsung ke bawah. Saya kira komisi perlu rapat internal, untuk kemudian turun, bertemu pimpinan Badan Pertanahan di Sumbar.”

Anggota Komisi II DPR-RI Junimart Girsang menyatakan itu setelah mendengar aspirasi yang disampaikan Tim Inisiator Hak Nagari Agam Tuo dalam pertemuan dengan Komisi II DPR-RI, Selasa, 25 Februari 2020.

Tarikh\4.Tarikh Bukit Tinggi\3.Pasar