
Pimpinan Komisi II DPR-RI bertemu Tim Inisiator Hak Nagari Agam Tuo
Disalin dari: https://bakaba.co
bikin saya terkejut. Ini perlu kita, komisi dua cari tahu langsung ke bawah. Saya kira komisi perlu rapat internal, untuk kemudian turun, bertemu pimpinan Badan Pertanahan di Sumbar.”
bakaba.co | Jakarta | Terbitnya
sertifikat tanah Pasar Atas yang secara sepihak dinyatakan Sekda Pemko
Bukittinggi sebagai tanah negara dengan hanya berbekal secarik surat
pernyataan pribadi, membuat anggota DPR-RI Komisi II terkejut.
“Membaca laporan dan paparan Tim Inisiator Hak Nagari AgamTuo tentang keluarnya sertifikat tanah Pasar Atas di Bukittinggi tadi, bikin saya terkejut. Ini perlu kita, komisi dua cari tahu langsung ke bawah. Saya kira komisi perlu rapat internal, untuk kemudian turun, bertemu pimpinan Badan Pertanahan di Sumbar.”
Anggota Komisi II DPR-RI Junimart
Girsang menyatakan itu setelah mendengar aspirasi yang disampaikan Tim
Inisiator Hak Nagari Agam Tuo dalam pertemuan dengan Komisi II DPR-RI,
Selasa, 25 Februari 2020.