Edi Palimo tokoh masyarakat Nagari Kurai – fr – bakaba.co
Dalam wawancara bakaba.co dengan Edi Palimo, alas hak yang dibuat Sekda Yuen Karnova tidak sesuai persyaratan yang biasa untuk menerbitkan sertifikat. Bagaimana mungkin alas hak tanah Pasar Atas hanya berdasarkan pernyataan Sekda
bakaba.co | Bukittinggi | Tanah Pasar Atas Bukittinggi secara sepihak dinyatakan Sekda Pemko Bukittinggi sebagai tanah negara dan mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN, dan kemudian BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 21 Tahun 2018 dengan luas 18.740 m2 untuk Pemko Bukittinggi. Tindakan Sekda itu dinilai berbagai pihak, niniak mamak AgamTuo dan tokoh-tokoh masyarakat Kurai sebagai tindakan melawan hukum, dan tidak menghargai sejarah.
“Sekda mengakui pada saya bahwa pembuatan sertifikat tersebut berdasarkan kerja tim dan inisiatif Walikota Bukittinggi. Sekda Yuen Karnova juga mengatakan pada saya bahwa tujuan pembuatan sertifikat itu untuk meminta dana ke pemerintah pusat untuk membangun kembali Pasar Atas setelah kebakaran.”
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kurai Edi Palimo kepada bakaba.co setelah bertemu Sekda Pemko Bukittinggi, Yuen Karnova di Balaikota Senin, 20 Januari 2020.
Untuk mengkonfirmasi pernyataan Edi Palimo, bakaba.co menemui Sekda Yuen Karnova, dan bertemu saat Sekda keluar dari ruang kerjanya. Yuen Karnova mengakui bahwa pembuatan sertifikat Pasar Atas memang berdasarkan surat pernyataan yang dibuatnya awal tahun 2018. Dalam surat itu, Sekda menyatakan bahwa Pasar Atas eks. Pasar Fonds adalah tanah negara yang telah dikuasai Pemerintah Kota Bukittinggi sejak 1945.
“Kalau tidak ada sertifikat tentu APBN tidak bisa didapatkan. Iya, pembuatan sertifikat tersebut berdasarkan surat pernyataan saya itu,” ungkap Sekda pada bakaba.co sambil memasuki suatu ruangan lain.
Mantan Walikota Bukittinggi periode 2010-2015 Ismet Amzis pernah mengatakan kepada bakaba.co bahwa tanah Pasar Atas tidak pernah tercatat sebagai aset pemerintah.
Sekarang, secara sepihak Pemko Bukittinggi melalui Sekda Yuen Karnova membuat surat yang menyatakan tanah Pasar Atas sebagai tanah negara, yang dijadikan sebagai alas hak untuk menerbitkan sertifikat atas nama Pemko Bukittinggi.
“Cara mensertifikatkan tanah Pasar Atas tersebut pihak Pemko tidak melakukan koordinasi dengan pelbagai pihak. Seharusnya ditinjau dulu status tanahnya agar tidak menjadi masalah di kemudian, hari,” kata Ismet Amzis kepada bakaba.co, Senin 20 Januari 2020
Sejarah Tanah
Sebagaimana diberitakan bakaba.co sebelumnya, tanah Pasar Atas merupakan tanah Pasar Serikat Agamtuo. Tanah yang di atasnya dibangun Pasar Serikat sudah ada jauh sebelum Kolonial Belanda datang ke Nagari Kurai sebagai salah satu dari 40 Nagari di Agamtuo, Luhak Agam.
Tanah Pasar Serikat Nagari Agamtuo tidak pernah berubah atau pindah kepemilikan ke pihak lain, baik pemerintah/negara; Belanda, Jepang maupun Republik Indonesia.
Dalam wawancara bakaba.co dengan Edi Palimo, alas hak yang dibuat Sekda Yuen Karnova tidak sesuai persyaratan yang biasa untuk menerbitkan sertifikat. Bagaimana mungkin alas hak tanah Pasar Atas hanya berdasarkan pernyataan Sekda. Pemerintah dalam hal ini telah melupakan sejarah dan mengambil hak tanah milik serikat 40 Nagari Luhak Agamtuo.
“Pembuatan sertifikat serta menjadikan tanah Pasar Atas menjadi milik Pemko secara pihak adalah sikap arogan pada masyarakat,” kata Edi Palimo.
~ Fadhly Reza
**Foto by Fadhly Reza
Disalin dari bakaba.co
diterbitkan pada Senin 20 Januari 2020 21:30