![]() |
Gambar: Kata Omed |
MALAKOK atau BOLOAN
FB YN Warman St. Bandaro Kayo - Nagari di Minangkabau merupakan suatu wilayah yang independent, yang tidak terikat dengan nagari lain. Sedangkan dilain pihak terdapat mobilitas penduduk yang bebas antara satu nagari dengan nagari lain. Hampir tidak ada hambatan mengenai mobilitas orang per orang ini dan inilah yang sangat mendorong pola perpindahan orang dari satu nagari ke nagari lain, bahkan kewilayah di luar Luak Nan Tigo.
Fakta menunjukan bahwa orang Minang yang sesuku, tidak selalu terdiri dari orang-orang seniniak, hal ini dibuktikan oleh kenyataan sebagaimana tampak dalam tiap nagari, dimana suku yang ada tidak terbatas pada keempat suku asal, yang terdiri dari suku Koto – Piliang – Bodi – Caniago saja, tapi malah sudah sebanyak 96 buah suku, kiranya akan merupakan sarana yang amat strategis bagi Adat Minang untuk dapat menyesuaikan diri dengan tantangan gelombang modernisasi Indonesia dewasa ini.