Gambar: Kata Omed |
MALAKOK atau BOLOAN
FB YN Warman St. Bandaro Kayo - Nagari di Minangkabau merupakan suatu wilayah yang independent, yang tidak terikat dengan nagari lain. Sedangkan dilain pihak terdapat mobilitas penduduk yang bebas antara satu nagari dengan nagari lain. Hampir tidak ada hambatan mengenai mobilitas orang per orang ini dan inilah yang sangat mendorong pola perpindahan orang dari satu nagari ke nagari lain, bahkan kewilayah di luar Luak Nan Tigo.
Fakta menunjukan bahwa orang Minang yang sesuku, tidak selalu terdiri dari orang-orang seniniak, hal ini dibuktikan oleh kenyataan sebagaimana tampak dalam tiap nagari, dimana suku yang ada tidak terbatas pada keempat suku asal, yang terdiri dari suku Koto – Piliang – Bodi – Caniago saja, tapi malah sudah sebanyak 96 buah suku, kiranya akan merupakan sarana yang amat strategis bagi Adat Minang untuk dapat menyesuaikan diri dengan tantangan gelombang modernisasi Indonesia dewasa ini.
Malakok atau Boloan atau belahan suku adalah sarana untuk bisa menampung orang-orang berdarah Minang, tapi belum menjadi urang Minang, seperti anak-anak yang lahir dari istri-istri non Minang, pendatang-pendatang para transmigrasi, pendatang baru dari luar Minangkabau yang menetap disalah satu nagari di Ranah Minang. Yang mengakibatkan timbulnya keragaman (heterogen) dari penduduk Minang. Dalam satu nagari tidak terbatas lagi pada keempat suku yang seniniak, tapi sudah diragami dengan pendatang, yang harus dimasukkan kedalam struktur pesukuan yang terdapat dalam nagari itu.
Dari dulu banyak dari suku bangsa lain yang datang dari luar Minangkabau dan mempunyai budaya lain, serta menetap di Ranah Minangkabau seperti Jawa, mulai dari pasukan Adityawarman, orang Bugis, Aceh dan bahkan keturunan Cina dan Keling serta Arab. Dan yang terakhir transmigrasi dari Wonogiri di Sitiung. Mereka diterima dan ditampung dalam struktur pasukuan Minangkabau dan menjadi kemenakan. Walau dengan hak yang berbeda dari kemenakan kontan dari pasukuan asal, dapat diterima dan ditampung dalam pasukuan Minang melalui proses “Malakok“.
Selain dari itu banyak pula laki-laki Minang yang mempunyai istri wanita dari luar pasukuan Minang, seperti Sunda, Jawa, Manado dan lainnya, bahkan juga bangsa Eropa, bagi laki-laki tersebut putuslah hubungan kekerabatannya dengan Ranah Minang. Tak ada kompromi dan toleransi dalam hal ini, siapapun dan jabatan apapun dia, yang mungkin untuk menghindarinya hanya menerapkan azas “Malakok”.
Boloan atau Balahan Suku bisa di dalam Luak Nan Tigo, tetapi juga sampai di Rantau. Prinsip “BOLOAN” ini sesungguhnya tepat sekali untuk dikembangkan di daerah rantau baru seperti Jawa, Sulawesi, Aceh dan lainnya, untuk menjamin kelestarian dan kekerabatan Suku Bangsa Minangkabau. Apa salahnya orang Batusangkar atau Salimpauang mempunyai “balahan suku” di Jakarta, Bandung, Makasar misalnya. Orang Tanjuang Alam mempunyai balahan ke Malaysia, Burunai Darusalam dan Amerika. Orang solok mempunyai “Boloan” di Nagari Sembilan atau Sereban Kuala Lumpur. Apa salahnya pula kalau istri-istri Non Minang diangkat menjadi kamanakan tumpangan dalam pasukuan Minang, sehingga mereka mantap menjadi orang Minang. Sesuai dengan harapan dan dambaan mereka dengan bersuamikan orang Minang. Patut dicatat pada umumnya istri-istri Non Minang adalah mereka yang menganut garis keturunan Patrilinial atau Bilateral sehingga begitu mereka kawin dengan laki-laki Minang, sesungguhnya mereka mendambakan dapat diterima dalam Pasukuan Minangkabau, khususnya anak-anak mereka.
Kalau anak-anak yang lahir dari Ibu Non Minang dari seorang suami Minang ditanya, “Kamu orang mana”? Maka dengan lantang pada umumnya mereka menjawab “Orang Minang“ atau “Orang Padang“. Karena begitulah ibu-ibu mereka mengajarkannya sesuai dengan keturunan patrilineal. Apa salahnya kebanggaan sebagai “orang Minang“ ini kita mantapkan dengan memberikan “Pengukuhan atau Pengakuan” mereka sebagi Suku Minangkabau melalui proses “ Malakok “. Banyak orang-orang Non Minang yang mempunyai ikatan kekerabatan perkawinan dengan Minangkabau, mereka mengaku dan malah bangga sebagai orang Minang, bahkan banyak istri-istri non Minang yang telah berdomisili di Ranah Minangkabau puluhan tahun, beranak pinak di Ranah Minangkabau, berbahasa Minang, beradat istiadat Minang, berbudaya Minang, tapi masih belum diakui sebagai orang Minang.
Juga tidak dikukuhkan dalam pasukuan Minangkabau. Apa salahnya kalau bagi mereka dibukakan pintu pembentukan suku baru atau sebagai balahan suku lama melalui proses “malakok” yang sudah di isyaratkan dan di mungkinkan oleh aturan Adat itu sendiri. Kenapa orang Minang tidak mau membukakan “pintu hati” ke arah itu ?
Masyarakat Minangkabau seharusnya dan tentunya juga dapat menerima pembauran Cina Muslim, Eropa Muslim, Arab dan lainnya dalam struktur sistem kekerabatan Minang. Proses pembauran Minang ini sesungguhnya dapat dikembangkan dalam menyelesaikan pembauran masalah keturunan, baik keturunan Cina, Arab, Eropa dan lainnya, yang sampai sekarang hampir tidak mengalami kemajuan dan bahkan masalah keturunan ini, selalu menjadi biang keladi letupan dan gejolak sosial dalam masyarakat.
Maka dalam kerangka pelestarian suku Minangkabau dan sebagai salah satu upaya akomodatif dalam kerangka dasar Bhineka Tunggal Ika, marilah di mulai sistem pembauran Adat “Malakok atau Baloan“ ini, khusus kepada “anak pisang Minangkabau“, dan umumnya pada suku Bangsa apapun juga yang ada tali kekerabatannya dengan Ranah Minangkabau. Semakin banyak warga Negara yang berasal dan berbudaya Minangkabau, maka akan semakin banyak juga pendukung Adat Minangkabau. Semakin banyak pendukung Adat dan Budaya Minang, semakin kuatlah Adat Minang. Semakin banyak pendukung Adat Minang, maka terjaminlah kelestarian Adat dan Budaya Minangkabau.
Sebaliknya semakin sedikit pendukung Adat Minangkabau, semakin lemahlah posisi orang Minang dalam berhadapan dengan Adat dan Budaya lain dan akan semakin kuranglah peranan orang Minangkabau dalam pergaulan Nasional. Ingatlah “suku jaan sampai pupuih, manah jaan sampai hilang”.
R.Dt.Rajo Manso
===================
Baca Juga:
Malakok: Bukti Bahwaa Minangkabau tiada Berkaitan dengan Keturunan