Detik Edu - Pada 1870 pemerintah Hindia Belanda melaksanakan politik kolonial liberal atau disebut juga dengan Politik Pintu Terbuka (open door policy) yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Agraria. Lalu, siapa tokoh yang mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870?
Sebelumnya dari tahun 1830, pemerintah kolonial melakukan sistem tanam paksa atau cultuurstelsel yang menuai protes karena tanah rakyat diambil alih dengan sewenang-wenang. Tahun 1870 kaum liberal menjadi mayoritas di parlemen Belanda. Sehingga Cultuurstelsel dihapuskan secara resmi.
Latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Agraria 1870 dimulai pada masa ini yakni saat berlakunya politik kolonial yang baru yakni politik liberal. Politik liberal dasarnya berarti komersialisasi Hindia Belanda dengan demikian penanaman modal swasta dipersilakan masuk secara bebas.
Untuk mengontrol atau mengatur hal tersebut, tokoh politik Belanda yang memegang jabatan Menteri Jajahan Belanda kabinet Van Bosse-Fock, bernama Engelbertus de Waal mengeluarkan Undang-undang Agraria 1870 atau juga dikenal dengan nama Agrarische Wet 1870.
Selain itu, de Waal juga menyusun Undang-undang Gula 1870 atau Suiker Wet. Undang-undang ini mengatur penghapusan kewajiban budidaya tebu kepada petani secara bertahap di Hindia-Belanda.
Isi Undang-undang Agraria 1870, yaitu
1. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah
2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan-kegiatan usaha
3. Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi
4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonasi diberikan tanah dengan Hak Erfpacht selama tidak lebih dari 75 tahun
5. Gubernur Jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak-hak pribumi
6. Gubernur Jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah kepunyaan rakyat
7. Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun (yang dimaksud adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom[1]
8. Persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan ordonasi
Dengan demikian, mengutip Modul Pembelajaran SMA Sejarah Indonesia Kelas XI terbitan Kemdikbud, Undang-undang Agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milik penduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda.
Maka dari itu, pemerintah Belanda memberi kesempatan kepada para pengusaha asing untuk bisa menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang.
Tujuan Undang-undang Agraria 1870
Undang-undang Agraria 1870 yang dikeluarkan Menteri Jajahan Belanda di Hindia Belanda Engelbertus de Waal sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi petani agar tanahnya tidak lepas dari mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha.
Selain itu, berdasarkan jurnal Sejarah Hukum Agraria yang ditulis oleh Aal Lukmanul Hakim, Undang-undang Agraria 1870 juga memiliki tujuan sebagai
berikut.
1. Membuka kemungkinan dan memberi jaminan hukum kepada para pengusaha swasta untuk bisa berkembang di Hindia Belanda.
2. Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan memberikan tanah-tanah negara dengan hak Erfacht yang berjangka waktu sampai 75 tahun.
3. Memberi kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.
4. Memperhatikan kepentingan penduduk asli, dengan melindungi hak-hak tanah rakyat asli.
5. Memberikan kesempatan penduduk asli untuk memperoleh hak tanah baru (Agrarische eigendom).
Dampak Undang-undang Agraria 1870
Kurangnya perhatian pemerintah Belanda dalam pelaksanaan politik kolonial liberal dan Undang-undang Agraria 1870 menimbulkan sejumlah dampak, yaitu
1. Semakin banyak pihak asing yang masuk ke Hindia Belanda dan mengeksploitasi tanah jajahan.
2. Salah satu manfaat positif Undang-undang Agraria 1870 bagi pribumi yakni membuka kesempatan bagi penduduk asli Indonesia untuk berhubungan dengan dunia modern.
3. Masyarakat Hindia Belanda (Indonesia) mulai mengenal uang karena berubahnya sistem pengupahan.
4. Masyarakat juga mengenal hasil bumi yang bisa diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, seperti tekstil.
5. Industrialisasi perkebunan semakin berkembang dan Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.
6. Matinya usaha kerajinan dan kegiatan industri di luar perkebunan, seperti pertenunan.
7. Dengan banyaknya pengusaha swasta yang menanamkan modalnya untuk usaha-usaha perkebunan di Hindia Belanda, maka Belanda sebagai negara induk memperoleh pendapatan berupa devisa dari kegiatan-kegiatan tersebut.
8. Dibangunnya jalur transportasi dan penyediaan alat transportasi untuk pengangkutan hasil perkebunan seperti kereta api.
9. Pembangunan saluran irigasi dan waduk-waduk.
10. Dampak bidang sosial adanya Undang-undang Agraria 1870 yakni munculnya golongan buruh terutama buruh tani
Baca artikel detikedu, "Undang-undang Agraria 1870 : Tokoh dan Sejarahnya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5743414/undang-undang-agraria-1870--tokoh-dan-sejarahnya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Sumber Gambar: IG Fraksi Rakyat DISINI & DISINI
=========
Catatan Kaki:
[1] Hak eigendom adalah hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau badan hukum tertentu atas suatu benda atau properti. Hak ini memberikan penguasaan atas benda atau properti tersebut, sehingga pemilik hak eigendom dapat memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari aset atau sumber daya tersebut. Selengkapnya baca DISINI