Batapa Geli nya saya melihat Beberapa Orang yg tak faham adat MINANG ( Adat Datuk Perpatih ) tapi Berkomentar membawa & menyebut adat Minang bersebrangan dengan Syariat,kerana alasan Adat Minang lebih kepada Perempuan.
Saya Sebagai Anak Jati Minang sunguh saya tak suka dengan Pikiran dangkal seperti itu.
di sini saya perjelas sekalian berbagi ilmu kepada semua orang yang tak faham adat Minang, agar bisa memahami,agar tak sembarangan menghina Adat2 orang yang belum di Fahamkam.
1.Adat minang bersebrangan dengan Islam kerana MATRILINEAL/Lebih kepada Perempuan ??
2. Harta pusaka lebih ke Perempuan ?
Jangan Menghukum adat dengan Agama bila tak faham keduannya.
"ADAT MINANG TIDAK ADA YANG BERSEBERANGAN/ BERTOLAK PADA SYARIAT KITABULLAH".
Adat Minang inilah yang sangat istimewa , Mengapa ? Kerana hanya di adat Minang kedudukan Perempuan di hormati & diberikan hak-Haknya ,bukan direndahkan.
1. kenapa Keturunan Minang itu MATRILINEAL ( Dari Ibu )
Nasab orang Minang diturunkan dari ibu?
Ini adalah pernyataan yang didasari oleh logika yang tidak sehat. Memang, dalam adat Minangkabau, suku dan marga itu diturunkan oleh ibu. Jika ibu bersuku Malayu, maka anaknya juga Malayu. Jika ibunya bersuku Guchi, maka anaknya bersuku Guchi pula.
Di sini kita harus bedakan, mana yang suku, mana yang nasab. Tidak ada istilah, bahwa di Minang nasab anak turun dari ibu. Tidak pernah sekalipun terdengar / pun ada “Fulan bin Ibunya”. Yang ada hanyalah fulan bin ayahnya, seperti Fakhry Emil Habib bin Asra Faber.
Karena jika kita katakan bahwa nasab orang Minang diturunkan dari ibu, otomatis yang menikahkan anak perempuan nanti adalah ibunya, pun, yang wajib menafkahi anak-anaknya adalah ibu. Namun kenyataannya, dalam praktek tidak demikian. Setiap anak di Minangkabau tetap dinikahkan oleh ayahnya, pun kewajiban nafkah keluarga di Minangkabau tetap tanggungan seorang bapak, bukan ibu.
Polanya tetap begitu dan akan selalu sama, bahwa suku turun dari ibu, sedangkan nasab tetap turun dari ayah. Maka dari itu, tidak patut dikatakan bahwa dalam urusan nasab, Minangkabau menyalahi agama.
Mudah-mudahan penjelasan ini cukup untuk mengobati penasaran Anda yang ingin mengkaji lebih dalam tentang adat Minang. Satu pesan kami, boleh jadi sesuatu itu terlihat bertentangan, namun setelah dikaji, ternyata malah akur dan berkesesuaian.
Lagi, jangan mudah menghukumi adat dan agama, sebelum kita berdalam-dalam mengkaji keduanya. Buya Hamka saja, yang kepakarannya diakui dunia, bahkan dari Universitas Al-Azhar mendapatkan gelar Honoris Causa, bangga karena begitu akurnya Islam dan Minang. Lalu siapa kita? Pahamkah kita adat? Sudahkah kita kuasai ilmu agama beserta cabang-cabangnya.
2. Warisan Untuk Perempuan
Dalam Adat Budaya Minang Kabau sangat Mengistimewakan Perempuan / Perempuan diberi tempat tertinggi, Begitu Pula dalam Alquran QS.An-nisa , yang mana menjelaskan mengutamakan / mengistimewakan Perempuan,
Satu lagi, Kerana Budaya Minang Kabau itu merantau, Maka Setiap Laki-Laki Yg merangkak Dewasa wajib Merantau untuk mencari pengalaman,
Budaya merantau Minang mengharuskan anak-anak muda Laki Laki Minang Minangkabau untuk mengasah ilmu dan mencari pengalaman serta berhasil dulu di rantau baru bisa menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan demikian, merantau lebih dari sekadar migrasi penduduk dari daerah asal ke daerah tujuan sebagaimana teori dalam demografi. Merantau adalah pola migrasi yang sarat dengan konsep nilai dan budaya.
Saat ada yang mengatakan bahwa lelaki tidak mendapatkan harta warisan di Ranah Minang, di situ kadang saya geli. Bagaimana tidak?
Dalam adat Minangkabau, ada 3 macam harta. Pertama, harato pusako tinggi. Kedua, harato pusako randah. Ketiga, harato pancarian.
Tidak ada perbedaan pendapat, bahwa harato pancarian adalah milik pribadi, sehingga jika si pemilik meninggal, maka harato pancarian ini akan dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan aturan faraid dalam Islam. Laki-laki dapat, perempuan juga dapat, dengan syarat ada dalam daftar penerima warisan.
Berbeda dengan harato pusako tinggi dan harato pusako randah. Dua harta ini bukanlah milik pribadi si mayat, melainkan milik kaum. Istimewanya, harta ini hanya mencakup benda properti ; tanah, kebun, rumah, tanah pekuburan, kolam.
Dalam kepengurusan harta ini, yang ada hanyalah hak untuk menggunakan, tidak ada hak kepemilikan, sehingga adalah dosa besar, jika harta ini dijual kemudian hasilnya dimakan sendiri tanpa tuntutan keadaan yang mengharuskan.
Karena harato pusako tinggi dan harato pusako randah pada dasarnya adalah milik kaum, maka saat si pengelola meninggal, dua harta ini tidak diwariskan kepada ahli warisnya, melainkan dikembalikan kepada kaum, kemudian pimpinan adat (Datuak) akan memutuskan bagaimana nasib tanah ini kemudian.
Bukankah pengertian mawaris dalam fikih adalah : Aturan-aturan fikih dan matematika, yang dengannya diketahui bagian setiap ahli waris dari harta peninggalan si mayat.
Karena yang dibagikan hanyalah harta peninggalan si mayat, maka yang bukan harta si mayat dikembalikan kepada pemilik aslinya. Begitu pula dengan harato pusako randah dan harato pusako tinggi, dikembalikan kepada kaum.
Hal ini juga membantah tuduhan bahwa tanah di Minangkabau itu seluruhnya haram. Bagaimana mungkin tanah tersebut haram, jika lahan dahulu dibuka secara bersama-sama, kemudian dijadikan milik bersama (milik kaum)? Yang haram itu adalah saat harta milik bersama ini kemudian dijual, kemudian hasil penjualannya dimakan.
3. Lebih mengharapkan perempuan.
Yap betul dalam budaya Minang perempuan di beri hak istimewa karena perempuan minang itu * LIMPAPEH RUMAH NAN GADANG, yaitu Perempuan diberi hak untuk menyuarakan hak nya, dihormati secara adat, Budaya Minang , hingga Kehidupan sosial dan Dalam Al-Quran QS. An-Nisa Banyak ayat mengistimewakan Wanita.
Dan Saya Perjelas Lagi.
Mengapa di Adat Minang lebih kepada Perempuan ?banyak yg tak faham adat minang lalu berbicara seperti orang ahli dalam agama & adat,
Jangan menghukumi adat & agama bila tak faham keduannya.
"ADAT MINANG TAK ADA YANG BERSEBERANGAN DENGAN SYARIAT KITABULLAH".
Saya perjelas,silahkan di baca sampai selesai.
Sebelumnya Saya Jelaskan
*3 Pemimpin Paling Penting Dalam Adat MinangKabaw* :
1. *ALIM ULAMA* ( Tokoh Terkenal Ilmu Agama Islam Di MINANG )
2. *NINIK MAMAK* ( Pemimpin Adat Fungsional Adat Di MinangKabau dalam Suku & Nagari ).
3. *CERDIK PANDAI* ( Para Cendikiawan MinangKabau yaitu orang yang Sangat Pandai Berbagai Ilmu ).
*JAWAB Pertanyaan* =
BukanKah Kita Di Lahirkan Dalam Rahim Perempuan??? & Perempuan Pejuang Jasa Besar.
dalam Islam Ibu/Perempuan Di Ucapkan Terutama ( 3 X ) Setelah Itu Baru Ayah/Laki-Laki ( 1 X ).
Dalam Alquran Surah An-nisa banyak Ayat² Tentang Mengistimewakan Perempuan
Sebab Itu Adat "MinangKabau* adalah " *MATRILINEAL* " ( Garis keturunan Dari IBU ) & Dalam Adat MinangKabau Perempuam Di Diberi Keistimewaan menjaga Warisannya & Penjaga Rumah Gadang ( Rumah Adat Minangkabau & diberi keistimewaan untuk Bersuara Bermusyawarah) & sesuai Alquran Surat An-nisa Wajib mengistimewakan Perempuan.
Dan Pasal *WARISAN* Didalam adat MinangKabau Terbagi Menjadi 2 Harta Pusaka Penting :
1. Harta Pusaka Tinggi
2. Harta Pusaka Rendah.
*Harga Pusaka / Warisan Di MINANGKABAU Berbeda dengan Harta Pusaka/Warisan Di Luar MinangKabau* .
1. *HARTA PUSAKA TINGGI (HPT)* =
Harta yg dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu, harta ini merupakan harta milik kaumnya yang diberikan hak pengelolaannya atau hak pakai kepada kaum perempuan, namun ini hanya berhak sebatas mengelola atau memanfaatkan selama dia hidup, bukan untuk memiliki.
*Harta Pusaka Tinggi* diberikan kepada kaum perempuan berdasarkan kekerabatan, namun demikian itupun masih dalam pengawasan dan diatur oleh mamak (Paman) dan Pemuka Adat.
Namun begitu dalam keadaan terpaksa Harta Pusaka Tinggi bisa dijual atau digadaikan oleh 3 Sebab yaitu
1. mayat terbujur di tengah rumah gadang,
2. anak gadis mau menikah tidak ada biaya,
3. rumah gadang katirisan atau rusak.
Harta ini adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan IBU. Anggota kaum laki-laki pun bisa memanfaatkannya tanpa memilikinya. Harta ini tidak boleh dibagi atau dijual, hanya boleh dimanfaatkan secara bersama.
Inilah pusako tinggi yg diwariskan secara hukum adat di Minangkabau, apakah boleh ayah kita mengusainya? Secara hukum adat tentu tidak, apalagi secara hukum syariat Islam. Karena bukan beliaulah pemiliknya (penggarap/yang mengulayatnya). Itulah sebabnya orang tua kita (ayah) tidak bisa mewariskannya kepada anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan secara hukum islam (karena ayah kita bukan pemiliknya).
Lalu apa hubungannya dengan Harta Pusaka Tinggi untuk perempuan? ini sangatlah erat, Laki-Laki adalah makhluk yang kuat & Dari Kecil Sudah di Ajarkan Mandiri, dan Prinsip Laki-Laki Minang Itu Merantau.
mereka bisa hidup dengan bebas dimana saja, dalam tata cara Adat Minang yaitu : *basurau/kasurau ( Ke Musholla)* , dimana laki-laki di Minangkabau ketika usia baliq lebih banyak tidur di Musholla untuk mempelajari Ilmu Agama Islam, Budaya Minang Bersilat & Budaya Minang Lainnya di sini Orang Minang berkembang dari segala Aspek, dan kenapa laki-laki Minang sangat perkasa, mereka bisa hidup dan sukses di belahan dunia manapun seperti Pepatah MinangKabau ( Dimano Bumi Di pijak, disitu langik Djunjung),
Atinya : Dimana Bumi Di Pijak , di situ langit Di Junjung'
Makna nya : Dimana orang Minang Merantau mereka selalu menghargai adat istiadat Dimana ia Berpijak, & Selalu Cinta Kampung Halamanya.
Sangat berbeda dengan perempuan, perempuan diibaratkan sebagai makhluk yang lebih lemah dari laki-laki, mereka harus dijaga dan dilindungi, perempuan Minangkabau harus hidup dalam aturan adat dan tradisi yang sangat ketat, mereka tidak bisa bebas hidup seperti seperti laki-laki, wanita harus hidup dalam batasannya sebagai seorang calon ibu atau Bundo kanduang, sesuai dengan AJARAN ISLAM.
2. *HARTA PUSAKA RENDAH* =
Harato Pusako Randah (HPR) adalah harta yang didapat dari mata pencarian orang tuanya/ayahnya atau ibunya. Harta ini merupakan peninggalan atau warisan yang didapat dari pencarian ayahnya, harta inilah yang dibagi menurut hukum Islam/Faradh. Didalam hukum Faradh anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lebih banyak dari anak perempuan. Kenapa? apakah ini adil? tentu saja tidak, kalau mereka punya hak dan kewajiban yang sama, namun dalam Islam laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan tanggung jawab yang berbeda.
Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya.
Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki). Syariat Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu, sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian) keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan agama kepada suami. Setelah ia menikah, laki-laki juga masih harus bertanggung jawab terhadap ibu dan saudara perempuannya.
harta pusako tinggi di Minangkabau sudah dikaji mendalam dalam seminar Adat di Batusangkar pada tahun 1968 yang dihadiri oleh pakar-pakar hukum dan ulama MinangKabau, antara lain Buya Hamka, Puluhan Ulama Besar MinangKabau dan Prof. Mister Hazairin. Dari seminar tersebut disepakati bahwa harta pusako tinggi hukumnya halal, Tidak Bertentangan Dengan Islam, dan harta pusako tinggi dianggap sebagai harta musabalah Baik dan bukan harta subhat.
Musabalah artinya harta sabil yaitu harta yang kepemilikannya secara kolektif yang diminangkabau menjadi milik kaum.
Dalam Agama ISLAM menyuruh kita untuk merujuk kepada ULAMA.
Dalam Islam *Ijma Ulama* merupakan salah satu sandaran hukum dalam islam sesudah Alquran dan Hadist.
Wassalam
Baca juga:
- Hukum Waris Minangkabau di Mata Syariat oleh Buya Abdul Samad
- Padi Abuan
- Hakikat Melayu