Foto: Riau Daily Photo |
NEGERI SUNGAI PAGAR
( Negeri terakhir yang dibentuk secara adat (Menurut Hukum Adat) di Rantau Kampar Kiri ).
Negeri Sungai Pagar secara Geografis terletak di Muara Sungai Kampar Kiri sebelah Kanan darat, pada hari ini terletak di Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Secara Administrasi Pemerintahan Negara NKRI, Sungai Pagar ini berstatus awalnya Desa Sungai Pagar semenjak tahun 1980-an kemudian berkembang menjadi kelurahan Sungai Pagar pasca terbentuknya Kecamatan Kampar Kiri Hilir melalui Pemekaran Kecamatan Induk Kampar Kiri yang awalnya beribu Kota di Kelurahan Lipatkain tahun 1999.
Setelah menjadi Ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Desa Sungai Pagar Berubah Status menjadi Kelurahan Sungai Pagar. Setelah menjadi ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Desa Sungai Pagar mengalami pemekaran Desa yaitu Desa Sungai Potai dan Desa sungai Simpang Dua.
Penamaan Sungai Pagar ini berkaitan dengan Sejarah Adat Kerajaan Gunung Sailan di Rantau Kampar Kiri. Nama Sungai Pagar ini lahir bukan pada masa Rakyat Rantau Kampar Kiri bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nama Sungai Pagar lahir pada masa Rakyat Rantau Kampar Kiri masih berada di dalam kedaulatan Kerajaan Rantau Kampar Kiri yang beribu Kota di Gunung Sailan.
SEJARAH ADAT LAHIRNYA NEGERI SUNGAI PAGAR
Di dalam Tombo Adat Rantau Kampar Kiri, Tulisan Tengku Haji Ibrahim Bin Tengku Abdul Jalil Yang dipertuan Besar III, Terbitan Tsamatol Ikhwan, 1939 Masehi. Di jelaskan bahwa Negeri Sungai Pagar Lahir melalui Pemekaran Negeri Mentulik pada awal abad ke 19 Masehi.
Negeri-negeri tua yang terletak di Rantau Daulat yang diperintah oleh Datuk Besar Khalifah Luwak Kampar Kiri, pada awalnya adalah 9 Negeri saja yaitu :
1. Negeri Gunung Sailan
2. Negeri Subarak
3. Negeri Kebun Durian
4. Negeri Lipatkain
5. Negeri Longuang
6. Negeri Lubuk Cimpur
7. Negeri Mentulik
8. Negeri Sijawi-jawi/Rantau Kasih
9. Negeri Simalinyang
Pada Abad ke 18 Belas masehi, terjadi perkembangan penduduk yang cukup tinggi di Luwak Kampar Kiri, sehingga membutuhkan pemekaran negeri-negeri baru dan mengangkatan Penghulu-penghulu baru disetiap negeri yang dibentuk untuk mengatur wilayah dan rakyat. Pada masa ini maka lahir 5 negeri baru di Luwak Kampar Kiri melalui pemekaran negeri yaitu :
1. Negeri Singawek
2. Negeri Rantau Taras
3. Negeri Sungai Penghidupan
4. Negeri Lindai/Londar
5. Negeri Sungai Pagar
Sebab terjadinya pemekaran Negeri Mentulik, sebagai negeri terakhir yang di bagi menjadi empat negeri dan Negeri sungai Pagar sebagai negeri pemekaran terakhir pada masa Kerajaan Gunung Sailan. Sebelumnya negeri Mentulik juga telah dibagi menjadi 3 negeriyaitu Mentulik, Negeri Singawek dan Negeri Rantau Taras.
Pemekaran Negeri Mentulik ini adalah berkaitan dengan Tugas yang diberikan kepada Penghulu Negeri Mentulik oleh Raja Gunung Sailan. Dimana Di Negeri Mentulik itu di tanam seorang Datuk yang bernama DATUK SANJAYO, bergelar Siawak Sikumbang Podang Bacati, bertugas menjaga "Lantak Bosi, Pasak Loyang, Kunci Timbago" di Muara Langgai. Datuk Sanjayo adalah Orang Besar Raja Gunung Sailan yang bertugas menjaga perbatasan Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sailan sebelah Hilir Sungai Kampar Kiri dengan Kerajaan tetangga yakni Kerajaan Pelalawan, Kerajaan Siak Sri Indrapura, Kerajaan Kuantan dan Kerajaan Kampa serta kerajaan Tambang.
Di sebabkan Letak Negeri Mentulik itu disebelah kiri sungai Batang Kampar Kiri maka Tugas penjagaan itu hanya bisa dilakukan terhadap Kerajaan Pelalawan dan Kerajaan Kuantan melalui Pemekaran Negeri Singawek dan Rantau Taras (Toghe). Untuk Menjaga Perbatasan Kerajaan Gunung Sailan dengan Kerajaan Siak Sri Indrapura, Kerajaan Kampa dan Kerajaan Tambang, maka diperlukan dibentuknya negeri baru di sebelah kanan Batang Sungai Kampar Kiri disebelah daratnya. Dalam bahasa adat tugas para penghulu Negeri Sungai Pagar itu adalah menjaga batas "Air Bakuak" Air nan bakacucuran Jo tanah nan bakatalerengan yang menjadi Ulayat Rantau Kampar Kiri dengan Kerajaan tetangga yakni Kerajaan Siak Sri Indrapura, Kerajaan Tambang dan Kerajaan Kampa (Rantau Kampar Kanan) Menjaga Air Bakuak " TAPAL BATAS". ini yang menjadi asal mula penamaan Negeri itu dengan nama SUNGAI PAGAR ( SUNGAI PAGAEGH) SUNGAI YANG DIBERI PAGARAN/BATAS " SAWAH BAPAMATANG, LADANG BA PINTOLAK/PANGALAK".
Peresmian pendirian Negeri Sungai Pagar ini dilakukan oleh Datuk Suluh Rantau Kampar Kiri " Comin nan tiado bulie Kabuegh jo Suluo nan tiado bulie Padam" yakni DATUK SANYATO RAJO DILANGIK (DATUK NYATO NEGERI DOMO).
DATUK NYATO (ORANG BESAR RAJA) ini adalah Pejabat Kerajaan yang diberi hak oleh Raja Yang Dipertuan Besar Rantau Kampar Kiri untuk menetapkan keabsahan berdirinya setiap Negeri yang ada di Rantau Kampar Kiri dan melantik setiap penghulu yang ada di negeri baru tersebut, dalam bahasa adat disebut " Malotaan Pisoko Tumbuo". Sebagai legalitas hukum adatnya " Nan basosok bajuami, nan batunggul basilampiak".
Sesuai dengan Hukum adat atau Undang-undang adat syarat syahnya sebuah Negeri adalah "Undang-Undang Negeri" yaitu "Jo Apo mangoghek kuku, elok dikoghek jo pisau siawik, Pisau siawik pangoghek Batang Lintobuang, elok negeri ompek suku, suku babua powik, kampuang nan batuo". Maka Datuok Nyato Dirajo sebagai Orang besar raja yang akan menyatakan bahwa negeri Sungai Pagar, syah berdiri dan beliau juga yang memberikan "Pisoko" Gelar para penghulu di negeri baru tersebut dan menyatakan bahwa penghulu-penghulu tersebut adalah syah sebagai para pembesar negeri/ Ninik-Mamak Sungai Pagar (Pamocik Buek-Pamogang Kato) dalam Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sailan.
Pada awal abad ke 19 masehi tersebut penghulu awal negeri sungai pagar adalah sebgai berikut :
1. Datuk Sinaro Nan Putie (Pucuk Negeri)
2. Datuk Marajo Kahar (Penghulu Suku Mandailing)
3. Datuk Singo (Penghulu Suku Pitopang)
4. Datuk Lelo Marajo (Penghulu Suku Malayu Mudo)
5. Datuk Laksamano (Penghulu Suku Malayu)
6. Datuk Rajo Mananti (Penghulu Suku Domo).
Sebagai Negeri hasil Pemekaran Baru, maka negeri Sungai Pagar disebut negeri termuda di Rantau Kampar Kiri menurut adat, pada tahun 1930 masehi. Pada tahun tersebut terjadi Penobatan Raja Baru di Gunung Sailan dimana Tengku Abdurrahman yang dipertuan Muda, wafat dan di Gantikan Oleh Tengku Abdul Jalil Yang dipertuan Besar V yang lebih dikenal dengan Nama Tengku Sulung menjadi Raja Adat Kerajaan Gunung Sailan dan Tengku Haji Abdullah sebagai Raja Ibadat dengan gelar Tengku Yang dipertuan Sakti. Maka para Penghulu Negeri Sungai Pagar masih diwajibkan menyediakan 1 ekor kerbau dan Kampuang nan Tigo (Mentulik, Sijawi-jawi dan Simalinyang) menangung 300 Gantang Beras untuk "Upeti/Biaya " Belanja Penobatan Raja". Kerbau 1 ekor itu adalah Upeti, sebagai Hutang Penghulu Adat Sungai Pagar atas "Peresmian Pisoko Tumbua" tersebut yaitu Negeri Baru dan Penghulu yang berpangkat Baru, yakni NEGERI SUNGAI PAGAR.
NEGERI SIBUNGSU, PENJAGO AIR BAKUAK, 28-10-2021
SUNGAI UCIL....hehehe
PENULIS
Disalin dari kiriman FB Sailan Guide