Ilustrasi Gambar: Langgam ID |
SUMBAR BERSUKA CITA; MA Perintahkan Mendikbud-Mendagri-Menag Cabut SKB Seragam Sekolah !
Oleh Ibnu Aqil D. Ghani
Alhamdulillah, Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dan bagi masyarakat Minangkabau kabar ini adalah kabar gembira.
Seperti yang dirilis Gelora.com, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI.
Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan III sebanyak Rp 1.000.000, (satu juta Rupiah).
Nah, bagi masyarakat Minangkabau berbusana Muslim dan Muslimah adalah jati diri yang telah mendarah daging, dipandu oleh Syariah sesuai dengan filosofi masyarakat Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Tentu dengan adanya ketetapan MA RI tersebut maka tak ada keraguan lagi untuk menerapkan Busana Muslim dan Busana Muslimah di sekolah-sekolah negeri.
Saudaraku, perjuangan kita masyarakat Minangkabau terkhusus tentang busana Muslim ini kita jadikan mementum yang baik untuk memperkuat dan mempererat kesatuan masyarakat secara keseluruhan. Minangkabau adalah pilar yang utuh bagi kekuatan ummat baik berbangsa maupun bernegara.
Karena itu saudaraku, semua elemen masyarakat di Sumatera Barat seperti kaum adat, Ninik mamak, Bundo kandung, MTKAAM, LKAAM, Paga Nagari, ormas Islam, kepemudaan; semua harus bersatu padu untuk Negeri ini.
Padang, 7 Mei 2021
Wassalamu'alaikum
Penulis
Ibnu Aqil D. Ghani
Disalin dari kiriman di WAG