1. A.
Peranan : Tsk An. Inisial HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Mistari sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan keterangan dari saksi anggota (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari cctv toko di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
2. D
Peranan : Tsk a.n inisial JAD alias D berdasarkan keterangan dari saksi Angga, melakukan pemukulan terhadap korban Mistari dan Yusuf dan dikuatkan oleh video cctv yang didapat dari toko di TKP.
Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka adalah 4 (empat) orang, kesemuanya ditahan di rutan Polres bukittinggi
Yang salah tetap di tindak. Sebagaimana Hukum Berlaku.
Disalin dari kiriman FB: Info Sumbar
Foto: Info Sumbar
Baca juga:
- Polres Bukittinggi tetapkan tersangka baru pengeroyokan anggota TNI - hantaran
- Ini peran 2 tersangka baru pengeroyok prajurit TNI - nasional.okezone.com