Polres Bukittinggi kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Club Motor HOG SBC
Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan tersangka baru Kasus Penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan oleh anggota Club Motor HOG di Kota Bukittinggi.
Penetapan Tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap 2 personil TNI Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik membenarkan penambahan jumlah Tersangka tersebut, ianya adalah berinisial TR (33), dan bertambahnya tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
Sebelumnya kita telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap Korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni
B (16), S (49), HS (48), JAD (26) jadi dengan penambahan 1 orang tersangka lagi total menjadi 5 orang tersangka ucap Akp Chairul Amri.
Foto & Berita Disalin dari kiriman FB: Info.Sumbar