Siapa yang tidak mengenal suku Minangkabau? Suku Minangkabau merupakan salah satu suku yang terkenal dengan cerita rakyatnya yang begitu melegenda di seluruh tanah air. Suku Minangkabau berada di Provinsi Sumatera Barat. Sumatera Barat adalah salah satu Propinsi yang terletak di sepanjang pesisir pulau Sumatera.[1]
Nama Minangkabau sendiri berasal dari kata manang yang berarti menang dan kabau yang berarti kerbau. Kisahnya berawal pada saat kerajaan Pagaruyung yang dipimpin raja Adityawarman, akan ditaklukan oleh pasukan Majapahit.[2]
#ArsipHariIni menayangkan arsip tekstual mengenai Surat Tuanku Pagaruyung dan Rakyat Minangkabau kepada Pemerintahan Kolonial Belanda tentang pelaksanaan tugas Letnan Kolonel Raaft selama bertugas di Minangkabau, 2 Oktober 1823.[3]
Sumber: IG Anri
Catatan Kaki oleh admin:
[1] Sumatera Barat tidak sama dengan Minangkabau, ini merupakan narasi yang terus menerus diulang dan menyesatkan. Kalau dikatakan bahwa sebagian besar wilayah Minangkabau berada dalam Provinsi Sumatera Barat sekarang, maka hal tersebut benar adanya. Kesalahan yang selalu diulang ialah menyamakan antara wilayah administratif pemerintahan masa kini dengan wilayah kebudayaan.Terkait wilayah Minangkabau, silahkan klik DISINI
[2] Asal usul kata Minangkabau sendiri masih dalam perdebatan hingga kini, versi yang populer dan banyak tersebar ialah hikayat kemenangan Kerbau orang Melayu melawan Kerbau orang Jawa. Namun beberapa orang ahli adat di Minangkabau berpendapat bahwa kisah tersebut sengaja direka Belanda dengan maksud tertentu. Menurut beberapa orang penghulu di Minangkabau, nama bangsa [Minangkabau] ini berasal dari Mukminankanabawi yang berarti "Orang Mukmin seperti orang mukmin pengikut para nabi" selengkapnya klik DISINI
[3] Kami tidak pandai membaca arsip di atas, namun perlu kita hati-hati dalam mencermati karena cara kehidupan, cara berfikir, atau perspektif orang Minangkabau dalam memaknai kepempimpinan itu berbeda dengan suku bangsa lain di republik ini. Bagi orang Minangkabau, raja itu hanyalah perlambang pemersatu mereka karena sesungguhnya Kerajaan Minangkabau itu ialah sebuah Federasi Nagari yang sangat longgar. Raja tidak memiliki wewenang untuk memerintah dan mengendalikan kebijakan pada setiap nagari. Contoh kasus ialah tatkala Rajo Alam dan sekelompok penghulu dari Luhak Tanah Data mendatangi Loji Belanda di Padang pada 21 Februari 1821 yang mana salah satu isi perjanjian beliau dengan Belanda ialah akan menyerahkan Minangkabau. Hal tersebut disanggah dan tidak diakui oleh orang Minang karena Yang Dipertuan [raja] tidak memiliki hak ataupun wewenang atas Minangkabau.