Berbagai pihak menuntut Israel diadili dalam mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan pada warga sipil Gaza.
Mengacu pada poin-poin hukum internasional tentang kejahatan perang yang dirilis PBB, Israel banyak melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Misalnya menjatuhkan bom ke beberapa fasilitas kesehatan di Gaza, pemukiman, fasilitas pendidikan, bahkan juga meluluhlantakan kamp pengungsian warga sipil.
Seperti apa deretan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza? Simak video berikut sampai habis ya!
-----------------------
Credit: IG @katadatacoid
-----------------------
Baca Juga: Palestina