NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB, Jumat (27/10/2023), mengesahkan resolusi menyerukan gencatan senjata untuk jeda kemanusiaan di Gaza. Resolusi juga mendesak akses bantuan ke Jalur Gaza serta perlindungan terhadap warga sipil.
Sebanyak 121 negara mendukung resolusi tersebut melawan 14 yang menolak. Sementara 44 negara lainnya abstain. Awalnya ada 120 negara yang mendukung dan 45 abstain, namun Irak mengubah sikap di bagian akhir pemungutan suara karena permasalahan teknis pada perangkat. Dengan demikian posisi akhir berubah menjadi 121 mendukung, 44 abstain, serta 14 menolak.
Resolusi Majelis Umum PBB disahkan setelah Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan empat resolusi sejak perang Hamas-Israel pecah pada 7 Oktober lalu akibat penggunaan hak veto anggota-anggota tetap. Di antara 14 negara yang menentang resolusi jeda kemanusiaan adalah Israel dan Amerika Serikat. Ada pula negara tetangga Indonesia yakni Papua Nugini. Selebihnya adalah Austria, Kroasia, Czechia (Ceko), Fiji, Guatemala, Hongaria, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Paraguay, dan Tonga.
Editor : Anton Suhartono
Pict: IG @Hamza Tamimy