Deklarasi Keadilan & Kebenaran IKAHI dan PERSAHI: PRESIDEN SOEKARNO dapat diberhentikan dengan tidak hormat
DEKLARASI Keadilan dan Kebenaran jang ditjetuskan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Perhimpunan Sardjana Hakim Indonesia (PERSAHI) baru2 ini menjatakan perlunja dengan segera diadakan pemeriksaan menurut hukum terhadap Presiden Soekarno demi tegaknja kepastian hukum.
Dinjatakan bahwa ketentuan2 Instruksi Presiden/Pangti/ABRI/KOGAM No. Inst. 09/KOGAM/5/66 jo. Instruksi Presiden/Pangti/ABRI/KOTI/no. 22/KOTI/65, dapat diperlakukan terhadap Presiden Soekarno.
Dalam pertimbangannja, Deklarasi Keadilan dan Kebenaran itu mengemukakan bahwa UUD 45 beserta pendjelasannja dengan tegas menentukan bahwa dalam mendjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung djawab adalah ditangan Presiden, dan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri2.
Selain itu ditekankan, bahwa berdasarkan pemeriksaan jang telah dilakukan oleh MAHMILUB dapat ditemukan sebagai fakta2 hal sbb:
Pada tgl. 1 Oktober 1965 Presiden berada di Halim Perdana Kusuma, waktu Brigjen Soepardjo, Wakil Komandan Komando Gerakan 30 September, memberi laporan kepada Presiden tentang tindakannja terhadap Djenderal2 Angkatan Darat. Presiden tidak memerintahkan untuk mentjari Djenderal2 dan mentjegah penganiajaan dan pembunuhan Djenderal2 tersebut.
Begitu pula Presiden tidak memerintahkan mengambil tindakan terhadap ex Brigjen Soepardjo, ketika ia menghadap pertama kalinja dan selandjutnja meskipun telah diketahui, bahwa gerakan jang telah dipimpinnja itu telah melakukan coup dengan mendemisionerkan Kabinet Dwikora dan mengumumkan adanja “Dewan Devolusi” sebagai sumber kekuasaan jang tertinggi.
Pada tgl. 1 Oktober 1965 Pimpinan Sementara Angkatan Darat dengan keputusan no. 100/sem/10/1965 telah memetjat perwira2 jang turut “Gerakan 30 September” jakni Letkol Untung, Brigjen Soepardjo, Kol. Suherman, pemetjatan ini mulai berlaku tgl. 30 September 1965.
Presiden memerintahkan kepada Omar Dhani dan Sri Muljono Herlambang untuk mendjalankan missi Rahasia ke RRT untuk membitjarakan bantuan 100.000 putjuk sendjata tanpa memberitahukan kepada Menko Hankam Kasab Djenderal A.H. Nasution, sedangkan pemasukan sendjata2 tsb. tidak melalui prosedure biasa dan njatanja sendjata2 tersebut kemudian dipergunakan untuk keperluan “Gerakan 30 September”.
Pada tgl. 1 Oktober 1965 waktu berada di Halim Perdana Kusuma Presiden mengeluarkan perintahnja dengan pengumuman pokoknya adalah sbb:
- Pimpinan Angkatan Darat sementara langsung dalam tangan Presiden Pangti ABRI.
- Untuk melaksanakan tugas sehari2 dalam AD, ditundjuk untuk sementara Majdjen TNI Pranoto Reksosamudro Ass. III Pangad.
- Dikeluarkannja perintah harian bekas Menteri/Panglima Angkatan Udara Omar Dhani pada tgl. 1 Oktober 1965 dengan sepengetahuan Presiden jang a.l. bunjinja:
- Pada tgl. 30 September malam telah diadakan gerakan oleh “Gerakan 30 September” untuk mengamankan dan menjelamatkan Revolusi dan Pimpinan Besar Revolusi terhadap CIA.
- Angkatan Udara RI sebagai alat Revolusi selalu dan tetap menjokong tiap gerakan jang progresif Revolusi Indonesia.
Presiden memberikan tempat perlindungan di Istana kepada Omar Dhani meskipun telah diketahuinja bahwa Omar Dhani telah memberi bantuan kepada G. 30. S./PKI. Presiden telah mengangkat kembali Omar Dhani mendjadi Menteri/Kopelapip dan mengirimkan[nja] keluar negeri.
- Bahwa seandainja benar, apa jang dikemukakan oleh Presiden dalam keterangan tertulisnja jang dibatjakan dalam sidang MAHMILUB, – bahwa kedjadian G. 30 S. merupakan een absolute overrompeling baginja dan bahwa Presiden telah pergi ke Halim atas kemauannja sendiri, namun hal ini tidak membebaskan dari kewadjibannja untuk memerintahkan agar Brigdjen Soepardjo sitangkap setelah mendapat dari padanja tentang diambilnja tindakan terhadap djenderal2 Angkatan Darat, apalagi setelah diketahui tentang pendemisioneran Kabinet Dwikora dan pengumuman “Dewan Revolusi”.
- Bahwa Pernjataan Presiden pergi ke Halim atas kemauan sendiri adalah {41} sesuai dengan rentjana penjelamatan oleh G. 30. S./PKI dengan menjediakan perumahan di Halim bagi beberapa tokoh seperti Presiden, Aidit, Subandrio dan Ali Sastroamidjojo.
- Bahwa Presiden dalam amanatnja pada sidang Pantja Tunggal Seluruh Indonesia di Istana Negara pada tanggal 23 Oktober 1965 melontarkan kata2 a.l. sebagai berikut:“………..saja anggap 30 September itu adalah satu kedjadian penjakit……………adalah satu hal jang didjumpai dalam tiap2Revolusi. Djika Revolusi itu benar2 Revolusi, Revolutie in de vorkomen zin van het word, maka kedjadian2 demikian itu sebetulnja, sebagai kukatakan dalam amanat saja waktu saja melantik Djenderal Soeharto, sekedar satu gontjangan air dalam samudera, atau satu gontjangan air dalam sungai besar jang maha dahsjat turun dari gunung ke samudera [d]jaja, saja pernah memakai perkataan “rimpel”. Rimpel in de ocean van de Revolutie……..” kata2 mana menundjukkan pembelaan Presiden kepada G. 30. S./PKI.
- Bahwa walaupun rakjat menuntut diadakannja reshufle Kabinet Dwikora, disebabkan oleh tidak pertjaja lagi kepada sedjumlah Menteri, justru Presiden mempertahankan dan melindungi menteri2 jang oleh rakjat disangka terlibat dalam peristiwa berdarah G. 30. S. jang kemudian ternjata kebenarannja dengan telah ditahanna dan kemudian diadilinja dan didjatuhi hukuman beberapa diantara mereka.
- Bahwa dengan menempatkan beberapa diantara para Menteri jang sudah tidak dipertjajai lagi oleh rakjat, dalam kedudukan jang penting dalam Kabinet Dwikora jang disempurnakan pada achir bulan Feburari 1966, berarti Presiden dengan sengadja memberi kesempatan kepada mereka untuk menentukan kebidjaksanaan politik pemerintah, sehingga dengan demikian mereka berhasil menghambat dan mempersukar tugas Djenderal Soeharto untuk memulihkan keamanan dan membersihkan aparatur pemerintah dari anasir dan oknum2 “G. 30 S”/PKI.
- Bahwa Majdjen Pranoto Reksosamudra meskipun terkenal sebagai simpatisan PKI dan karenanja tidak dapat diterima dengan baik chusus dalam kalangan AD, tanpa Konsultasi dengan Pimpinan Sementara Angkatan Darat diangkat oleh Presiden sebagai caretaker Men/Pangad.
- Bahwa tindakan2 Presiden Soekarno tsb diatas, telah merupakan fakta2jang tidak dapat disangkal lagi dan membuktikan bahwa Presiden Soekarno telah mengetahui adanja gerakan kontra Revolusi itu menundjukkan sikap, bahwa dalam perbuatan2 maupun dalam utjapan2jang bersipat menjetudjui gerakan kontra Revolusi “G. 30. S.”.
- Bahwa dengan demikian terbuktilah bahwa perbuatan Presiden Soekarno termasuk klasifikasi tsb. dalam pasal 4 B Instruksi KOTI no. 22/KOTI/1965 jang menurut pasal 6 ajat 2 dikenakan penindakan administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
- Bahwa keadilan menuntut, agar setiap orang apapun pangkat dan deradjatnja, apapun djasa2nja bagi negara bila bersalah ia harus dihukum, agar djangan timbul kesan, orang2 jang berpangkat mempunjai hak istimewa untuk berbuat salah.
- Bahwa kesadaran hukum dari masjarakat jang sekarang sedang berkembang menuntut kebenaran dan keadilan, maka para sardjana hukum pada umumnja dan para hakim chususnja berkewadjiban moril untuk memberikan perumusan dari segala persamaan hukum dan kesadaran hukum jang hidup dalam masjarakat pada dewasa ini, djustru karena kini rakjat sedang berdjuang untuk memperlakukan norma2hukum sebagai dari azas Negara Hukum Pantjasila sebagaimana tertjantum dalam UUD ’45.Maka berdasarkan kewadjiban tsb. diatas, dengan penuh tanggung djawab Negara, Bangsa dan Tuhan Jang Maha Esa, Deklarasi mengeluarkan pernjataan seperti tsb. diatas.Demikian Deklarasi Keadilan dan kebenaran tsb. jang ditanda tangani oleh Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. dan Mashuri S.H., masing2 sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia dan Ketua Umum Perhimpunan Sardjana Hukum Indonesia (Kompas. ***{42}
***
Sumber: Madjalah Islam KIBLAT, No. 14-15, Th. XIII, 15 Djan. ‘67: 41-42. Teks disalin sesuai aslinya. Ilustrasi diambil dari: Madjalah Islam KIBLAT, No. 12, Th. XIII, 30 Nop. ‘66: 2. Judul postingan merupakan bagian dari judul aslinya. Angka dalam tanda “{ }” merujuk pada halaman majalah tempat teks aslinya diterbitkan.
Penyalin: Dr. Suryadi, MA., Leiden University, Belanda
Catatan: Disalin dari blog Engku Suryadi Sunuri https://niadilova.wordpress.com