Tugu
ini terbuat dari beton yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian atas
berupa bentuk kerucut yang menjulang ke atas dan bagian bawah berbentuk segi
empat. Tinggi keseluruhan tugu ini 4,60 m dan lebar 1 x 1 m. Tugu ini mempunyai
tembok keliling berukuran 2,6 x 2,6 m. Pada bagian segi empat, di
tengah-tengahnya terdapat inskripsi berbahasa Belanda yang berbunyi: "GEDENKNAALD TER HERDENGKING AAN GESNENVELDEN
TE KAMANG EN MANGGOPOH OPSTAND 15
JUNI 1908 ", artinya : "Mengenang peristiwa perang Kamang dan
Manggopoh yang terjadi pada 15 Juni 1908 ".
Kemungkinan besar tugu ini
dibangun sendiri oleh Belanda yang bertujuan untuk mengenang Pemberontakan Pajak
yang terjadi merata hampir di seluruh Minangkabau dan yang terbesar ialah di
dua nagari di Luhak Agam yakni Nagari Kamang (12 Km) timur Kota Bukittinggi dan
Nagari Manggopoh.
Jalannya pemberontakan sangat dipengaruhi
oleh nilai-nilai adat dan agama yang berlaku di Minangkabau. Pemberlakuan Pajak
sebagai pengganti Tanam Paksa Kopi merupakan sikap Belanda yang untuk kesekian
kalinya melanggar perjanjian. Hampir seratus tahun sebelumnya Belanda
menandatangani perjanjian dengan rakyat Minangkabau yang dinamaia PLAKAT PANJANG
dimana pada salah satu pasal dalam perjanjian tersebut Belanda berjanji tidak
akan menarik pajak terhadap rakyat Minangkabau.
Penarikan pajak merupakan bentuk pelecehan
terbesar terhadap Adat Minangakabau dimana masyarakat Minangkabau merupakan
Masyarakat Sosialis yang tidak memiliki hak kepemilikan pribadi. Segala harta
merupakan milik bersama dalam payung keluarga besar.