Ilustrasi Gambar: riauone |
Rendang, Kelezatan, dan Kehalalan
Oleh FADLY RAHMAN *)
OPINI
15 Juni 2022, 19:48:09 WIB
VIRAL berita rendang babi yang dijual seorang usahawan kuliner di Jakarta menuai polemik. Para tokoh Minang hingga politisi berdarah Minang turut angkat bicara. Intinya, penggunaan daging babi sebagai bahan rendang dinilai telah melecehkan tradisi Minang yang memiliki keidentikan dengan nilai-nilai kehalalan dalam agama Islam.
Di mata orang-orang Minang, jelas rendang mencerminkan hubungan erat antara tradisi lokal dan Islam. Sebagaimana tecermin dalam falsafah: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.[1]
Kelezatan
Predikat rendang sebagai makanan lezat sudah tidak perlu dimungkiri lagi. Apalagi, kelezatan rendang telah diakui dunia setelah polling CNN pada 2011 menempatkannya sebagai The Most Delicious Food In The World. Bicara perihal pengakuan rendang sebagai makanan lezat bukanlah hal baru. Sejak masa abad ke-16 hingga abad ke-20, kata rendang atau randang telah muncul di berbagai sumber sejarah, mulai hikayat, kamus, catatan perjalanan, hingga surat kabar dan majalah masa kolonial. Misalnya, di dalam sebuah kamus karya William Marsden, A Dictionary of Malayan Language (1812), disebutkan lema randang yang ia artikan dengan ”to fry (in a vessel over the fire)”.
Apa yang diartikan Marsden menunjukkan bahwa randang bukanlah nama makanan, melainkan kata kerja untuk menyebut proses memasak bahan makanan dalam kuali di atas api. Melalui teknik merandang, berbagai bahan makanan mulai daging (kerbau, sapi, kambing, domba, itik, dan ayam), hati dan paru, telur, lokan (sejenis kerang), hingga sayur pakis dapat menghasilkan produk awetan yang dahulu dimanfaatkan sebagai bekal merantau. Kelebihan rendang sebagai makanan awetan jelas disukai para perantau Minang pada masa silam yang melakukan misi perdagangan dan dakwah Islam. Rendang menjadi makanan favorit untuk perbekalan bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari kampung halamannya.
Dari jejak perantauan orang-orang Minang ke berbagai wilayah, wajar jika pamor rendang menjadi terangkat dan dikenal orang-orang di luar Sumatera Barat. Bahkan, pada awal abad ke-20, kelezatan rendang membuat para penikmat dari kalangan orang Eropa mulai dari Batavia hingga Kupang menyurati redaksi surat kabar Soenting Melajoe[2] di Padang demi memesan rendang yang dibuatkan oleh para perempuan Minang.
Popularitas kelezatan rendang yang menembus batas-batas geografis memang tidak dapat dipisahkan dari andil ketiga nilai tradisi Minang, yakni merantau, berdagang, dan Islam. Pertumbuhan rumah-rumah makan Minang sejak 1960-an di berbagai kota di Indonesia merupakan hasil dari perpaduan tiga unsur nilai tersebut. Hal itu tecermin dari pembentukan Asosiasi Rumah Makan Minang Indonesia (Armindo) pada 1983. Penyematan nama ”Minang” di belakang kata restoran atau rumah makan bukanlah semata penekanan identitas kedaerahan, tapi lebih ditujukan untuk memberi jaminan halal atas hidangan yang disajikan bagi para konsumennya.
Kehalalan
Jika tadi terkait dengan kelezatan rendang, maka dalam konteks kehalalannya, sejak kapan hal halal ini melekat dalam tradisi Minang? Sejarah Islamisasi di Sumatera Barat jelas memiliki sumbangan besar dalam menanamkan makna halal dalam budaya makan masyarakat di Sumatera Barat. Filolog Belanda Ph.S. Von Ronkel dalam laporan penelitiannya tahun 1916, Rapport: Betreffende de Godsdienstige verschijnselen ter Sumatra’s Westkust (laporan mengenai gejala keagamaan di Pantai Barat Sumatera), mendeskripsikan mengenai awal jejak Islamisasi di Sumatera Barat dan pengaruhnya yang tampak dari upaya penyiar Islam dalam mengubah kebiasaan makan penduduk Sumatera Barat yang dilarang dalam ajaran Islam.
Sejarah Islamisasi di Sumatera Barat tidak dapat dipisahkan dari sosok masyhur ulama penyiar Islam dari abad ke-17 Syekh Burhanuddin dari Ulakan, Pariaman. Dalam penelitian Von Ronkel, disinggung informasi menarik perihal pandangan sang ulama ketika ia mengisahkan pengalamannya dijamu hidangan nasi kunyit dan ayam bumbu. Ia merasa puas menikmati jamuan yang ujarnya berselera. Namun, sang ulama merasa menyesal ketika mengetahui ayam yang dinikmatinya itu ternyata disembelih tanpa berdasar syariat Islam.
Pada bagian lain, ketika berdakwah, Syekh Burhanuddin dibawakan daging babi hutan panggang oleh sekumpulan anak. Ia menolak dengan tegas dan lantas menasihati semua orang tua dari anak-anak itu agar mereka meninggalkan segala yang haram. Setelah itu penduduk yang didakwahi sepakat untuk memeluk Islam dan meninggalkan segala makanan haram.
Dari kisah Syekh Burhanuddin itu dapat diambil pesan bagaimana kuatnya pengaruh nilai-nilai keislaman telah mengakar lama dalam tradisi masyarakat Sumatera Barat. Prinsip halal yang ditekankan oleh sang ulama ini terus mengakar dalam budaya makan orang-orang Minang, terutama dalam konteks rendang, yang menekankan pada kehalalan jenis daging hewan yang digunakan serta cara penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam.
Rasa Saling Menghargai
Jika ada asumsi bahwa polemik rendang babi saat ini hanya sebatas inovasi kuliner dan tidak perlu dipermasalahkan, perlu dipahami bahwa ini bukan semata soal kuliner sebagai bisnis. Pun jika ada asumsi bahwa makanan seperti rendang tidak beragama, perlu dicamkan bahwa ini bukan semata soal agama. Ini menyoal masalah kuliner sebagai bagian dari identitas budaya suatu masyarakat yang sejatinya memiliki latar belakang sejarahnya tersendiri.
Di dalam kisah rendang terkandung falsafah dari hasil perpaduan antara nilai tradisi dan Islam yang telah mengakar lama di Sumatera Barat. Dalam banyak kasus terkait kuliner di berbagai negara, kesalahpahaman atau ketidakpahaman mengenai nilai-nilai simbolis budaya di balik makanan inilah yang menurut Rachel Slocum dalam Race in the Study of Food (2010) kerap menyulut perseteruan antarsuku, agama, dan ras. Maka, agar kisruh rendang babi ini tidak berlarut lama, hendaknya perlu diakhiri secara bijak seraya menghayati falsafah rendang sebagai bagian dari kebinekaan kuliner kita dengan mengedepankan rasa saling menghargai. (*)
*) FADLY RAHMAN, Dosen Departemen Sejarah dan Filologi Universitas Padjadjaran
Editor : Dhimas Ginanjar
Disalin dari kiriman FB: Radias Dilan
============================
Catatan Kaki oleh Admin:
[1] Falsafah ini tidak hanya dianut oleh orang Minangkabau melainkan seluruh puak dari Bangsa Melayu menganut falsafah serupa. Makna dari falsafah ini ialah seluruh aturan adat berdasarkan kepada Hukum Syari'at.
[2] Soenting Melajoe (Sunting Melayu) merupakan surat kabar perempuan pertama yang diredakturi oleh Rangkayo Rohana Kudus. Selengkapnnya baca DISINI.
==================
Baca juga: