Disalin dari FB Buya Mas'ud Abidin
a BAI’AH[1] MARAPALAM/ UNDANG ADAT MINANGKABAU
(UNDANG UNDANG DASAR (UUD) KESULTHANAN MINANGKABAU DARUL QARAR)
Bagian Pertama
Mukaddimah
Pasal 1
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Pasal 2.
Syara’ Mangato, Adat mamakai, Syara’ nan Kawi, Adat nan Ladzim.
Isi Bai'ah
Pasal 3
1) Sumber hukum di Minangkabau ialah Al Qur’an, Hadits, Qiyas dan Ijma’
2) Qiyas diambil dari zaman Khalifah Rasyidin
3) Ijma’ adalah hasil kesepatan Limbago Rajo Nan Tigo Selo[2]
4) Ijmak pada tingkat Nagari atau dibawah Minangkabau ialah hasil kesepakatan Tungku Tigo Sajarangan[4]
5) Kesepakatan ditetapkan secara musyawarah, bebas, tanpa adanya "manarah malantuang batu”[5]
6) Semua kesepakatan, peraturan dan keuangan harus ditulis
Pasal 4
1) Pemerintahan Minangkabau terdiri dari Rajo Nan Tigo Selo, Basa Ampek Balai dan Tuan Gadang[6]
2) Rajo Nan Tigo Selo terdiri dari Rajo Alam [berkedudukan] di [Nagari] Pagaruyuang, Rajo Ibadat [berkedudukan] di [Nagaru] Sumpur Kudus dan Rajo Adat [berkedudukan] di [Nagari] Buo.
3) Rajo Alam adalah pimpinan Limbago Ilmuwan umum, dan pimpinan Rajo nan Tigo Selo dipanggilkan Daulat Yang Dipertuan, Sulthan[7]
4) Rajo Ibadat adalah pimpinan Limbago ilmuwan agama Islam
5) Rajo Adat adalah pimpinan limbago ilmuwan adat
6) Basa Ampek Balai (para menteri) terdiri dari [Tuanku] Titah di Sungai Tarab,[8] [Tuanku] Kadhi di Padang Gantiang, Indomo di Saruaso, Makhudum di Sumaniak.
7) [Tuanku] Titah merupakan pimpinan Basa Ampek Balai..
8) Tuan Gadang di Batipuah merupakan penegak hukum (Kepala Polisi Negara), langsung dibawah Rajo Alam tidak berada dibawah Basa Ampek Balai.*[9]
9) Minangkabau memakai tulisan Arab dengan sistem khusus untuk bahasa Melayu/Minangkabau[10]
Pasal 5
1) Minangkabau terdiri atas Nagari-Nagari nan mandiri[11]
2) Nagari mempunyai Pemerintahan dan kekayaan, dapat memungut bunga (pajak) dan membentuk badan usaha.[12]
3) Nagari dan rakyat bapacik kapado Tali Tigo Sapilin.. Tali tigo sapilin ialah Syarak, Undang Adat Minangkabau dan Aturan-Aturan ditetapkan dengan keputusan Rajo Nan Tigo Selo.
4) Pemerintahan Nagari terdiri dari Karapatan Nagari, Pamarintah Nagari dan Peradilan Nagari [13]
5) Karapatan Nagari terdiri dari orang orang yang mewakili Tungku Tigo Sajarangan, yaitu Niniak Mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai.
6) Peradilan Nagari terdiri dari pandai hukum yang dipilih dari dan mewakili Tungku Tigo Sajarangan.
Pasal 6.
1) Nagari mulo dibuek, dari taratak menjadi dusun, dusun manjadi koto, koto bagabuang jadi Nagari. {Nagari berawal dibuat dari teratak, kemudian berkembang menjadi Dusun. Dusun berkembang menjadi Koto. Dan dari koto-koto, dusun-dusun, taratak yang masih ada kemudian menjadi Nagari)
2) Koto sekurangnya mempunyai empat suku.[14]
3) Nagari dapat membelah diri menjadi beberapa Nagari; atau menggabung dari beberapa Nagari menjadi satu.
Pasal 7.
1) Peradilan Nagari bertugas menyelesaikan sengketa masyarakat dan memberi sangsi kepada anggota masyarakat yang melanggar Syarak, Adat Minangkabau dan Adat Salingka Nagari..
2) Peradilan Nagari tak boleh ikut melaksanakan tugas Pemerintah Nagari dan Kerapatan Nagari..
3) Hakim-hakim Peradilan Nagari tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota Kerapatan Nagari, Pemerintah Nagari dan atau Ketua, Manti (sekretaris), Bandaro (bendahara) Limbago Tungku Tigo Sajarangan.
4) Hakim Peradilan Nagari harus memenuhi persyaratan; keilmuan, kepribadian, keadilan dan kebersihan
5) Para hakim yang menyelesaikan sengketa, tidak boleh terlibat hubungan kekerabatan, hubungan ekonomi ataupun hubungan emosional lainnya dengan si mudai atau muda’alaih [tergugat]
6) Proses penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh paling banyak lima orang hakim yang di dalamnya ada Niniak mamak, Alim Ulama dan Cadiak Pandai [15]
Pasal 8.
1) Kesalahan dikategorikan kepada salah ka Syarak, salah ka Undang Adat Minangkabau, salah ka Aturan, salah ka Adat Salingka Nagari dan salah ka Mamak.
2) Salah ka Undang Adat Minangkabau ialah melanggar Undang Nan Salapan (UNS).[16]
3) Ciri kesalahan dituangkan pada Undang nan Duo Baleh (UDB) [17]
4) Proses penyelesaian sengketa ditetapkan dengan Undang Nan Tujuah yaitu susua, siasek, usuit, pareso undang nan dilangga, suri nan kadiuleh dan cupak nan kadi isi
5) Sengketa dapat berbentuk sengketa adat (sako jo pusako), sengketa syarak (faraidh dan munakahat), sengketa ekonomi, pidana dan atau pelanggaran ketertiban dan ketentaraman masyarakat.[18]
Pasal 9.
1) Tambang ameh, bungo barang masuk dan kalua Minangkabau adalah hak dan kewenangan ke Sulthan Minangkabau.
2) Kepemilikan tanah terdiri dari, Ulayat Nagari/Rajo, Ulayat Suku/Kaum/Penghulu, milik Pribadi/Faraidh, dan milik Wakaf. Tidak setapakpun tanah yang tidak bermilik.
3) Ulayat Nagari ialah bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Ulayat Nagari dipakai guna untuk kepentingan bersama masyarakat dan sebagai kekayaan cadangan Nagari. Diatur dengan aturan sendiri.
4) Ulayat Rajo ialah Ulayat Nagari di perbatasan 2 atau 3 nagari yang kabur garis batasnya. Ulayat Rajo diatur bersama oleh Nagari yang berbatasan.[19]
5) Ulayat kaum/suku ialah tanah milik bersama anggota kaum/suku, guna kepentingan anggota kaum/suku itu sendiri. Pusako manurut kapado sako. Diatur dengan aturan sendiri.
6) Tanah pribadi ialah tanah yang dibeli atau didapat atas pemberian orang atau didapat menurut hukum Faraidh. Diatur dengan aturan sendiri.
7) Tanah faraidh ialah tanah peninggalan seseorang pribadi yang wafat atau harta faraidh yang belum dibagi.[20]
*Tanah wakaf ialah tanah yang diwakafkan untuk kepentingan agama Islam diatur dengan hukum agama Islam, diurus oleh Alim Ulama*
Pasal 10.
1) Kapalo Nagari bertugas memimpin dan mewakili Nagari.[21]
2) Karena adanya tugas Kapalo Nagari mempunyai Hak Penghasilan dan Hak Wewenang.
3) Hak wewenang ialah mengurus keuangan dan mewakili serta menanda tangani surat-surat Nagari.[22]
4) Bersama Kerapatan Nagari, Kapalo Nagari menerbitkan Adat Salingka Nagari.
5) Untuk pelaksanaan adat salingka nagari, Kapalo Nagari dapat menerbitkan Keputusan dan Peraturan Kapalo Nagari.[23]
Pasal 11.
1) Pelaksana tugas dan kewenangan Kapalo Nagari ialah Perangkat Nagari yang terdiri dari Manti (Sekretaris), Bandaro (Bendahara),[24] Paga Nagari(Keamanan), Cati (Pembangunan), Pendidikan, Kapalo Jorong /Korong/nama lain dan Kapalo Kaum sebagai pembantu Kapalo Jorong.[25]
Pasal 12.
1) Kapalo Nagari dan perangkatnya harus memenuhi persyaratan kemampuan keilmuan, kepemimpinan, bersih (muthaharah) dari pelanggaran syarak, adat Minangkabau dan aturan.
2) Sehat jasmani, rohani, dan tidak cacat moral.
3) Sehat rohani ialah tidak pernah mengidap penyakit jiwa atau pemabuk, penjudi atau dipenjara lebih dari 3 tahun karena melakukan tindak pidana.
4) Cacat moral ialah pernah tertangkap basah melakukan perzinahan, mendekati zina dan berfahisah.[26]
Pasal 13.
1) Setiap anggota masyarakat harus mengenal Tuhannya Yang Esa, mengetahui apa itu Iman, apa itu Islam dan syariat-syariatnya.
2) Untuk mencapai apa yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini diadakan Surau Aso, Surau Kelarasan, Surau Nagari, Surau Jorong, Surau Kampuang dan Surau Kaum.
3) Sandi pendidikan ialah memperbaiki nan ado dalam jiwa dengan kitabullah dijadikan guru [27]
Bagian ke 3.
Penutup
Pasal 14
1) Bai’ah Marapalam ini diwariskan kepada anak cucu.
2) Barang siapa yang meragukan atau menolaknya akan terkutuk dimakan sumpah biso kawi, kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang, akan dapat bencana dari Allah.
3) Undang adat sebelumnya yang tak sesuai dengan syara’ dinyatakan jahiliyah tak dipakai lagi.
Pasal 15.
Bai’ah Marapalam ini akan diperjelas dan disempurnakan dengan Keputusan Limbago Rajo Nan Tigo Selo..
===========
*Catatan penulis*
*Aslinya Baiah Marapalam ini hanya _mempunyai bahagian yaitu tiga mempunyai angka dan huruf dipinggir, tidak mempunyai fasal dan ayat._ .... Sesuai dengan angka dan huruf diubah menjadi fasal dan ayat oleh penulis _(H. Asbir Dt. Rajo Mangkuto)_*
Demikian pernyataan H.Asbir Dt. Rajo Mangkuto dari Nagari Simarasok Baso [Luhak Agam].
Ringkasan Sumpah Sati
=========
* kata dalam tanda [] ditambahkan admin
Catatan kaki oleh Admin:
[1] Pelafadzan lidah Minang atas kata yang berasal dari Bahasa Arab; Bai’at, yang berarti janji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.” (Mukadimah Ibnu Khaldun, 1/108). Selengkapnya DISINI
[2] Majelis Raja yang terdiri atas tiga orang raja.
[3] Tungku Tigo Sajarangan ialah sebuah Lembaga yang terdapat pada tiap-tiap nagari. Anggotanya berasal dari tiga unsur dalam masyarakat yang didasarkan pada kompetensi di bidang; Agama yang diwakili Ulama, Adat yang diwakili oleh Penghulu, Cerdik-Pandai yang diwakili oleh Pakar atau Ilmuwan.
[4] Ijmak (Ijma') dalam hal ini ialah Adat Nan 3 (Tiga) yang berlandaskan Pasal 1 & 2 yang merupakan Adat Nan Sabana Adat dan merupakan Adat Yang Pertama. Adat Nan Diadatkan merupakan Adat Yang Kedua, Adat Nan Teradat merupakan Yang Ketiga, dan Adat Istiadat yang Keempat. Minangkabau ialah federasi yang terdiri atas beberapa kerajaan dan lebih banyak lagi nagari. Setiap Nagari merupakan negara kecil (sama dengan Polis di Yunani) yang memiliki wewenang luas. Posisi Nagari di Luak sama dengan Kerajaan di Rantau. Dalam kasus ini, Ijmak dimaknai sebagai kebulatan mufakat pada tiap-tiap nagari dalam menentukan corak adat mereka, tidak ada paksaan dari pihak petinggi kerajaan serta dalam membangun, menata, mengelola, dan menyelenggarakan (menjalankan) pemerintahan dalam Nagari. Lihat Kerabat Pagaruyuang DISINI dan Tambo Sutan Nan Salapan DISINI.
[5] Maksudnya dengan cara Musyawarah Mufakat, dimana hasil muswarah mufakat tersebut dimaknai sebagai Titah Raja dan wajib untuk dilaksanakan - raja sendiri tidak pernah memberi titah layaknya raja-raja di negeri lain - Dengan catatan hasil musyawarah mufakat tersebut tidak bertentangan dengan Adat Yang Pertama (Pasal 1&2, lihat catatan kaki No.4). Seperti ungkapan dalam adat; Kamanakan beraja ke mamak, mamak beraja ke penghulu, penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja ke Yang Benar (Nan Bana/Bhs.Arab; Yang Haq) Yang Benar berdiri sendirinya. Apa itu Yang Benar? Yakni Allah S.W.T yang terimplementasi pada Syari'atnya dalam Kitabullah.
[6]Rajo Tigo Selo; Rajo Alam, Rajo Ibadat, & Rajo Adat
Basa Ampek Balai; Dt. Bandaro, Tuanku Titah, Dt. Mangkhudum, Dt. Indomo
Tuan Gadang merupakan kepala angkatan perang dan posisinya sejajar dengan Basa Ampek Balai
[7] Daulat Yang Dipertuan Sulthan ... (disebutkan nama beserta nasabnya ataupun gelar kebesarannya sebagai sulthan). Dalam panggilan biasa dipanggil 'Daulat Yang Dipertuan' atau 'Yang DIpertuan' atau 'Sulthan'
[8] Beberapa ada yang menyebut Dt. Bandaro Nan Putiah, atau ada juga yang mengatakan kalau Tuanku Titah ialah nama Jabatannya dan Dt. Bandaro Nan Putiah ialah nama yang menjabat.
[9] Tuanku Gadang berkedudukan di Nagari Batipuah merupakan Pemimpin Angkatan Bersenjata, ada juga yang menyebut beliau juga menjabat sebagai Harimau Campo Koto Piliang dalam Majelis Langgam Nan Tujuah. Dalam kelembagaan masa lampau belum dikenal adanya Lembaga Kepolisian, yang ada ialah satuan khusus tertentu dari kemiliteran yang ditugaskan untuk menegakkan keamanan dalam negeri (wilayah). Di Minangkabau, tidak dikenal kesatuan khusus pada tiap-tiap nagari, kecuali penempatan hulubalang yang berada di bawah koordinasi para penghulu dengan wewenang hanya sebatas kepada kamanakan dari datuk yang bersangkutan.
[10] Hingga saat ini belum ditemukan aksara khusus Minangkabau dan semoga demikian. Karena tulisan Arab Melayu (sebagian menyebut Tulisan Jawi) merupakan tulisan resmi orang Minangkabau yang telah menjadi jati diri mereka. Kalaupun ada tulisan atau aksara tertentu pada masa dahulu, maka itu artinya para orang tua masa dahulu telah dengan ikhlas melepaskan dan menggantinya dengan huruf Arab Melayu sebagai penegasan atas Adat Yang Pertama (Pasal 1&2)
[11] Maksudnya Minangkabau ialah Federasi, lihat kembali catatan kaki No.4
[12] Kami tidak yakin kalau ini merupakan bahasa asli, karena istilah 'Badan Usaha' bukan istilah lama dan kelembagaan dalam perniaga pada masa dahulu tidak sama dengan masa sekarang.
[13] Pasal 3 & 4 kami tidak yakin dengan pemilihan bahasanya. Tidak dikenal 'Kerapatan Nagari' yang ada ialah 'Kerapatan Penghulu'. Mereka berapat di Balai yang ada tiap nagari memilikinya. Disanalah dijalankan fungsi ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan masing-masing fungsi telah dibagi kepada para penghulu menurut alur dan patut.
[14] Suku di Minangkabau tidak sama dengan 'clan' atau 'tribe' dalam Bahasa Inggris. Ataupun 'marga' seperti di Utara. Tidak melulu terdiri dari orang berasal dari keturunan yang sama, karena ada istilahnya 'malakok' dan 'mengisi adat'. Balik lagi ke defenisi Minangkabau yaitu semua orang Islam yang memakai Adat Minang, dan telah Mengisi Adat (bagi yang ibunya bukan Minang). Suku merupakan saluran sosial politik, dengan penghulu sebagai senator dan kamanakan sebagai konstituennya serta 'balai' (balai adat) sebagai parlemennya.
[15] Dari segi bahasa ayat-ayat pada Pasal 7 tampaknya telah diubah (atau disesuaikan) dengan menyelaraskan dengan Bahasa Indonesia.
[16] Undang Nan Salapan: 1) Dago Dagi 2)Sumbang Salah 3) Samun Saka 4) Maling Curi 5) Tikam Bunuh 6) Kicuah Kecong 7) Upas Racun 8) Siar Bakar. Selengkapnya baca DISINI
[17] Undang Nan Duo Baleh: 1) Talala Takaja 2) Tacancang Tarageh 3) Talacuik Tapukua 4) Putuih Tali 5) Tumbang Ciak 6) Anggang lalu Atah Jatuah 7) Bajalan Bagageh Gageh 8) Pulang Pagi Babasah Basah 9) Bajua Bamurah Murah 10)Panyakik Dibaok Langau 11) Tabayang Tatabua 12) Kacondong Mato Rang Banyak
[18] Beberapa istilah pada ayat ini belum ada pada abad ke-14 atau istilah pada Bahasa Indonesia sekarang
[19] Dikenal dengan istilah Tanah Rajo atau Parik Rajo kalau ia berupa parit. Tanah ini merupakan wilayah dua netral dari dua nagari yang memperdebatkan sempadan (batas) mereka.
[20] Beberapa kata dalam pasal ini juga merupakan istilah pada Bahasa Indonesia sekarang
[21] Kapalo Nagari atau kepala Nagari merupakan jabatan buatan Belanda setelah Gerakan Kaum Putih (Paderi)
[22] Adat (kebudayaan) Minangkabau tidak mengenal sistem persuratan pada masa dahulunya
[23] Tidak dikenal adanya Peraturan Nagari (Pernag) yang ada ialah Undang Dalam Nagari
[24] Bendahara tidak sama dengan yang kita fahami sekarang. Pada masa dahulu di Minangkabau (dan Negeri Melayu), Jabatan Bendahara sama dengan Perdana Menteri dimasa kini.
[25] Pasal ini juga perlu dikritisi
[26] Pasal ini juga perlu dikritisi, sistem Penjara tidak ada dalam adat (kebudayaan) Minangkabau
[27] Pasal ini juga perlu dikritisi
======================
Tulisan ini merupakan bagian ke.2 Bagian pertama ialah Mukaddimah, silahkan klik DISINI
Tulisan lainnya:
1. Mukaddimah
==========
Foto: FB Kabut Senja