“Sin[ar] Sum[atra] mengabarkan bahwa Datoek Poetih, bekas districtshooofd Solok, dan Datoek Tongga, bekas onderdistrictshoofd jang dihoekoem oléh Raad van Justitie karena terda’wa merampas kemerdekaan orang jang ditahan dalam pendjara Solok, akan berangkat ke Betawi akan menghadap pada Hooggerechtshof berhoeboeng dengan revisie jang dimasoekkan meréka atas poetoesan Raad van Justitie.”
****
Laporan majalah Pandji Poestaka, No. 39, Tahoen V, 17 Mei 1927: 644 [Kroniek]), mengutip Sinar Sumatera, yang memberitakan usaha Datuak Putiah, mantan kepala distrik (districthoofd) Solok, dan Datuak Tongga, seorang mantan onderdistricthoofd untuk minta revisi hukuman (naik banding) ke Betawi sehubungan dengan keputusan Pengadilan di Padang terhadap mereka berdua yang dituduh telah “merampas kemerdekaan [menganiaya] orang di pendjara Solok.” Lihat juga laporan De Indische courant, Surabaya edisi 18 Februari 1927 sbb:
Pengadilan Padang menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Datuak Putiah (nama lengkapnya Idris gelar Datuak Putiah) dan 2,5 tahun kepada Datuak Tongga (nama lengkapnya Nurdin gelar Datuak Tongga). Kasus ini dikenal dengan sebutan “Perambahan-affaire” (Kasus Parambahan, Solok) (lihat guntingan koran Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië edisi 22-02-1927 di bawah). Kasus naik banding Datuak Putiah dan Datuak Tongga mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi di Batavia pada Sabtu 8 Oktober 1927 (Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië, 08-10-1927).
Rupanya Datuak Tongga adalah mantan demang di Sicincin, Pariaman. Hukuman terhadap mereka, yang membuat mereka naik banding ke Batavia, diberitakan oleh Bataviaasch Nieuwsblaad edisi 22 Februari 1927 dan Het Nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indië edisi 22 Februari 1927 sbb:
Belum didapat keterangan apakah mereka berhasil mendapatkan revisi (keringanan) hukuman. Yang menarik adalah: rupanya pada tahun 1930 Datuak Putiah ini dan keluarganya pergi ke Mekah. Namun, kemudian dia dideportasi oleh otoritas Tanah Hejaz dan dikembalikan ke Hindia Belanda karena dituduh sebagai pengikut Ahmadiyah (lihat: https://niadilova.wordpress.com/2015/05/04/ppm-10-datuak-putiah-asal-solok-ditangkap-di-mekah/; dikunjungi 10-12-2016). Boleh jadi Datuak Putiah adalah salah seorang pionir pengembang ajaran Ahmadiyah di Minangkabau. Sejarah gerakan Ahmadiyah di Ranah Minang perlu diteliti lebih lanjut.
Suryadi – Leiden University, Belanda / Padang Ekspres, Minggu 29 Januari 2017.
==============
Disalin dari blog Suryadi Sunuri; niadilova.wordpress
=============
Baca Juga: Tak Boleh Melawan Pemimpin by Ahmadiyah