Gambar: Wikipedia |
RUMBIO
Rumbio terletak diantara wilayah Air Tiris dan Kampar. Secara singkat Kenegerian Rumbio pada awalnya hanya terdiri dari dua pulau, pulau ini disebut dengan Koto Tinggi yang mana Koto ini dihuni oleh masyarakat adat dari Suku Pitopang, petinggi dari suku ini adalah Datuok Nan Sakti. Sedangkan pulau yang lainnya di sebut dengan Koto Tibun yang mana koto ini dihuni oleh masyarakat adat dari Suku Domo, petinggi dari suku domo ini adalah Datuok Andiko.
Rumbio dari zaman dahulu kala tidak mengalami perubahan nama sebagai identitas wilayahnya, beberapa pendapat menyebutkan asal usul penamaan Rumbio adalah :
1. Berasal dari nama sebuah tanaman bernama Rumbia atau disebut juga Sagu yaitu nama sejenis palma penghasil tepung sagu. Metroxylon berasal dari bahasa latin yang terdiri atas dua kata, yaitu Metro/Metra dan Xylon. Metra berarti pith dan Xylon berarti xylem. Kata sago atau sagu memiliki arti pati yang terkandung dalam batang palma sagu. Tanaman jenis ini banyak di jumpai di daerah dataran rendah yg basah,
Kecendrungan orang tempo dulu selalu menjadikan nama tumbuhan sebagai nama tempat yang mereka huni,
2. Berasal dari bahasa asli orang Kampar yaitu UMBI dan SAIYO ,
UMBI adalah berunding / musyawarah /
SAIYO adalah Sepakat
Jadi RUMBIO adalah sebuah tempat untuk berunding utk mendapatkan mufakat. Menurut tutur orang tua-tua di Rumbio, "Setelah di umbi Mako Saiyo maka dijamu lah para peserta rapat di pulau jamuan ( pulau jambu sekarang)" Dari sini lah Asal kata Rumbio diambil.
Sebuah perbidalan/ kucikak dikatakan bahwa "orang Rumbio Tahan Pancung" itu menandakan bahwa orang Rumbio sangat teguh dalam pendirian dalam mempertahankan hasil dari apa yang telah dirundingan, juga sebagai analogi bahwa orang Rumbio sangat berani dalam mempertahankan teritorialnya,
Pada awalnya, Rumbio sehamparan wilayah dengan Air Tiris, kemudian mekar membentuk wilayah sendiri / negeri sendiri dengan penghulu adat yang berbeda dari Air Tiris walaupun penghulunya berasal dari Air Tiris, dan tergabung dalam konfederasi Limo Koto dan bagian dari Andiko Ampek Puluah Ampek.
Rumbio menggunakan Undang Jati sebagai aturan dalam adatnya sama seperti yang di gunakan masyarakat Limo Koto pada umumnya. Beradat Andiko Ampek Puluah Ampek yaitu Adat Soko Pisoko Limbago
Di Kenegerian Rumbio terdapat 10 penghulu yang duduk sama rendah dan tegak sama tinggi dengan pucuk negerinya adalah DATUOK GODANG dari Suku DOMO. Ke 10 penghulu itu adalah:
1. Datuak Godang ( Domo)
2. Datuak Gindo Marajo(Domo)
3. Datuak Ulak Samano ( pitopang)
4. Datuak Ghajo Mangkuto ( pitopang)
5. Datuak Putio ( Piliang)
6. Datuak Majo Bosou ( Piliang)
7. Datuak Sinaro (Kampai)
8. Datuak Paduko ( kampai)
9. Datuak Gindo Malano ( Piliang Caniago)
10.Datuak Pito Malano ( Piliang Caniago)
Suduik Paghik nan Ampek sebagai penghulu yang didahulukan selangkah dan di tinggikan seranting di balai adat adalah:
1. Datuak Godang
2. Datuak Putio
3. Datuak Ulak Samano
4. Datuak Sinaro
Catatan: Piliang Caniago adalah suku Caniago dari Sumatera Barat sekarang yang mengambil mamak ke suku Piliang dikarenakan keberadaan mereka di Negeri Rumbio tidak memiliki penghulu sebagai pemimpin ( Al hagi)
Sampai saat ini, Kenegerian Rumbio sangat menjaga hak-hak adat seperti Ulayat dan hutan adat, kelestarian hutan adat Kenegerian Rumbio masih terjaga hingga kini di tengah invasi investor dalam mencari lahan untuk perkebunan.
Hutan larangan adat Kenegerian Rumbio terbentang di empat desa yaitu Desa Koto Tibun, Desa Padang Mutung, Desa Rumbio, dan Desa Pulau Sarak. Total luas hutan larangan adat Kenegerian Rumbio lebih kurang 530 ha.
Pada zaman Hindia Belanda hutan ini luasnya sekitar 1500 hektar, tetapi sekarang setelah diukur kembali luas hutan ini tinggal sekitar 530 hektar saja.
Sumber : Al Hagi
: Otok cacau