Sumber Gambar: https://www.facebook.com |
Oleh: Zul Arfin
Ingin tahu hal ikhwal [Bantuan Langsung Tunai] BLT dan Bantuan Covid -19 di Nagari Pasia Laweh? Kami siap jelaskan.
Ingin tahu hal ikhwal [Bantuan Langsung Tunai] BLT dan Bantuan Covid -19 di Nagari Pasia Laweh? Kami siap jelaskan.
Jika masyarakat datang ke langsung ke kantor, bukan di medsos [Media Sosial] atau
tempat lain yg tidak bisa dipertanggung jawabannya, bisa menimbulkan fitnah dapat merusak keutuhan nagari.
Kami ulangi siapakah yang bertanggungjawab dengan Data BLT, secara peraturan perundang-undangan? untuk Nagari Pasia Laweh adalah WALINAGARI PASIA LAWEH.
Jika anda tergolong dibawah ini belum dapat diberikan BLT.
1. Aparatur Sipil Negara ( ASN).
2. Anggota TNI -Polri
3. Pensiunan TNI-Polri, Sipil dan penerima Pensiunan Janda.
4. Penerima PKH Aktif data 2016 dan 2018.
5. Penerima Aktif Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu beras telur setiap bulan di BRILink.
6. Tenaga Honor Teregistrasi Pemerintah, seperti :
a. Pegawai kantor camat
b. Pegawai puskesmas .
c. Guru SD, SMP, SMA.
d. Operator Sekolah.
7. Guru TPA yang telah menyerahkan rek.bank
8. Garin tercatat di bagian kesra.
9. Tidak berkartu keluarga Nagari Pasia laweh
10.Pindah KK ke nagari lain.
11.Tidak ditemukan alamatnya di nagari.
12. Karyawan BUMN dan BUMD.
13.keluarga yg berpenghasilan lebih (kaya)
Dengan indikator kekayaannya mampu bBertahan hidup beberapa bulan kedepan dengan investasi 2 atau lebih.
Kami ulangi siapakah yang bertanggungjawab dengan Data BLT, secara peraturan perundang-undangan? untuk Nagari Pasia Laweh adalah WALINAGARI PASIA LAWEH.
Jika anda tergolong dibawah ini belum dapat diberikan BLT.
1. Aparatur Sipil Negara ( ASN).
2. Anggota TNI -Polri
3. Pensiunan TNI-Polri, Sipil dan penerima Pensiunan Janda.
4. Penerima PKH Aktif data 2016 dan 2018.
5. Penerima Aktif Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu beras telur setiap bulan di BRILink.
6. Tenaga Honor Teregistrasi Pemerintah, seperti :
a. Pegawai kantor camat
b. Pegawai puskesmas .
c. Guru SD, SMP, SMA.
d. Operator Sekolah.
7. Guru TPA yang telah menyerahkan rek.bank
8. Garin tercatat di bagian kesra.
9. Tidak berkartu keluarga Nagari Pasia laweh
10.Pindah KK ke nagari lain.
11.Tidak ditemukan alamatnya di nagari.
12. Karyawan BUMN dan BUMD.
13.keluarga yg berpenghasilan lebih (kaya)
Dengan indikator kekayaannya mampu bBertahan hidup beberapa bulan kedepan dengan investasi 2 atau lebih.
Bantuan Langsung Tunai [BLT] untuk Nagari Pasia Laweh direncanakan dialokasikan sebanyak 688 KK yang terdiri dari :
1. Kuota Kemensos RI. = 348 KK
2. Kuota Propinsi Sumbar = 190 KK
3. Kuota Dana Desa (DD) =150 KK
Untuk menentukan calon penerima, Wali Nagari harus menurun Tim Relawan guna Validasi Data bukan memastikan dapat atau tidak dapat karena bukan kewenangan pendata.
Bisa jadi yang didata relawan, mereka tidak dapat karena tidak terpenuhinya syarat, sebaliknya bisa jadi tidak terdata oleh relawan dapat diajukan mendapatkan BLT karena dianggap memenuhi syarat.
Setelah seluruh hasil pendataan dilapangan ditambah data yang telah ada dan sudah dapat diketahui kebenarannya, maka di perlukan pengrekapan oleh pemnag [Pemerintah Nagari], setelah semuanya terekap maka diadakan perengkingan dengan mengacu kepada 14 indikator keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik sesuai prioritas dan kuota yang ada.
Setelah itu di adakan Musyawarah Nagari [Musna] Khusus tentang penetapan calon penerima BLT yg diikuti oleh perwakilan lembaga, organisasi, tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda yang ada di nagari termasuk keterwakilan perempuan serta Wali Jorong dan perangkat nagari terkait.
Setelah penetapan Musna Khusus, baru kemudian diajukan ke Dinsos [Dinas Sosial] Kabupaten Agam yang tembusannya disampaikan ke Kecamatan.
Khusus untuk Nagari Pasia Laweh, seluruh tahapan sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal. 23 April 2020 dan kemudian kembali dilengkapi pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 karena ditemukan 17 KK ganda.
Khusus Dana BLT sampai hari ini tidak satupun yang keluar karena Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten sedang memvalidasi serta memverifikasi data dan diperkirakan dalam minggu ini tuntas. Semakin cepat semakin baik.
Berkaitan dengan BLT yang bersumber dari Dana Desa [DD] tahapannya sebagai berikut :
1. Setelah data calon penerima ditetapkan dengan Peraturan Walinagari, maka disusun RAB sebayak 150 KK X 600.000 X 3 bulan (April- Mei dan Juni ) lebih kurang Rp. 270 juta.
2. Dana Desa di Nagari Pasia Laweh saat ini berjumlah Rp. 911 juta setelah dipotong dengan Pencegahan Covid 19 Tahap I Rp. 265 juta termasuk biaya penyediaan sembako direncanakan 800 paket yang diperuntukan untuk :
a. Jompo (lanjut usia terlantar)
b. Cacat berat dan sedang (disabilitas)
c. Anak yatim piatu dan anak terlantar.
d. Mahasiswa Nagari Pasia Laweh terdampak Covid-19
e. Keluarga yg hilang mata pencaharian.
3. Sisa Dana Desa Nagari Pasia Laweh setelah dipotong Covid 19 tahap I Rp. 265 juta dan potong rata tingkat nasional Rp. 11 juta maka Dana Desa Nagari Pasia Laweh tersisa: Rp. 635 juta itupun belum di potong dana terpakai untuk kegiatan fisik nagari, lebih kurang Rp.240 juta. Maka tersisa: Rp.395 juta. Padahal dengan alokasi Dana Desa untuk BLT tidak sejalan dengan penambahan anggaran dari pusat [Pemerintah Pusat] malahan dipotong.
4. Maka untuk kebutuhan BLT DD Nagari Pasia Laweh, nagari harus memotong kembali Dana tersisa Rp. 395 juta - Rp. 270 juta maka tersisa: Rp.125 juta untuk 12 kegiatan fisik yang direncanakan dalam APBNag Induk.
5. Bahwa memotong anggaran dengan menghilangkan kegiatan fisik yg telah disosialisasikan kepada masyarakat, tidak mudah, perlu cara yang lebih bijak dan persuasif.
Selain itu harus mengajukan pertanggung jawaban dana yang telah dicairkan dan mengubah APBNag Pasia Laweh Thp II.
Dengan tahapan rapat dengan Bamus, khusus untuk itu mengajukan ke Bupati atas rekomendasi Camat. Kabupaten mengajukannya ke Pemerintah Pusat dan setelah ditransfer, TPK nagari Mengajukan SPP yaitu Surat Permintaan Pembayaran dan diajukan ke BANK.
Jika BLT harus melalui bank atau non tunai, maka kita harus menunggu Juknis [Petunjuk Teknis] dan Juklak [Petunjuk Pelaksanaan] dari Pemkab, bagaimana prosedurnya.
6. Demikian konfrensi pers tentang BLT di Nagari Pasia Laweh. Dimana sejauh ini aman-aman saja dan sedang dalam proses. Maka sabar sejenak, mohon bantu kami dan perangkat kami. Sedang fokus bekerja siang malam, jangan bikin kegaduhan.
7. Kesimpulannya, hampir seluruh masyarakat yang berhak di Nagari Pasia Laweh memungkinkan mendapat BLT. Jikapun ada yang tersisa tidak lebih 32 KK, itupun sudah melalui seleksi ketat, dimana ke 32 KK tersebut kuat secara ekonomi dan sama sekali tidak punya tanggungan, serta kedudukan KK tidak diketahui.
Mohon maaf dan terima kasih
Wasallam kami,
Wali Nagari Pasia Laweh
__________________________________
Disalin dari kiriman facebook Zul Arfin
Pada 25 April 2020