Sumber Gambar: https://www.facebook.com |
LARANGAN KAWIN SESUKU
ADAT MINANG MELAWAN HUKUM ISLAM
Oleh: Sutan Mangkuto
Ketika Seorang akedemisi berkata pada saya, dan banyak lagi mengatakan hal yang sama bahwa orang Minangkabau itu melawan Hukum Islam, dengan larangan Kawin Sesuku. Bukankah falsafah Orang Minangkabau itu ialah "Adat Basandi syarak, syarak Basandi KITABULLAH"?
Yang benar itu malah Orang Minangkabau menjalankan perintah Alquran (Allah), Firman Allah dalam Surat Alhujarat Ayat 13:
Artinya:
Sekarang Kita telaah Kalimat:
1. Di ciptakan DARI SEORANG LAKI - LAKI DAN PEREMPUAN.
2. Saling KENAL MENGENAL
Dalam Surat Alhujarat:
Artinya, kalimat itu mengatakanlahir nya Manusia Dari sebuah perkawinan. Islam mengatur perbauran antara manusia, apalagi antara perempuan dan laki - Laki. Ada banyak Suku di Ranah Minang, dan itu belum termasuk Suku di luar Minangkabau. Chaniago, Piliang, Melayu, Koto, Tanjung, dan banyak lagi. Kemudian yang di luar Minang; Aceh, Jawa, Batak, Sunda, Bugis, Dayak dan masih banyak lagi.
Dengan larangan Kawin Sesuku, Orang Minangkabau menjadikan mereka bukan lagi sebatas kawan/ rekan dalam pekerjaan, bisnis, atau pergaulan hidup lainnya. Tetapi menjadi ikatan Tali Darah (Perkawinan), suatu kekerabatan yang kami sebut Sumando dimana mendapatkan kehormatan yang tinggi dalam kaum. Bahkan dalam bertutur, berkata berkomukasi kami menggunakan kata Melereng ( kata yang halus, menjaga perasaan lawan bicara).
Dengan larangan Kawin Sesuku, juga berdampak besar terhadap menanggulangi konflik horizontal antar etnis dan antar suku.[1] Bagaimana Orang Minang akan menyerang suku lain, padahal dii atas Rumah Gadangnya,(Rumah Gadang kaumnya) ada urang Sumando dari suku lain atau Etnis lain.
Anak Dari Suku lain, kamanakan bagi diri kami.[2] Bako[3] bagi mereka, Anak Pisang[4] bagi kami dan kerabat bagi kaum.
Bukan mendahukui Tuhan, namun apabila boleh kami berhipotesis; satu-satunya tempat yang tidak akan terjadi konflik horizontal antar Suku dan Etnis hanya di Minangkabau. MARI KITA JAGA KEKERABATAN, PERSAUDARAAN di manapun Kita berada. Karna Kita Terikat tiga hubungan:
ditambah hubungan kekerabatan, tali darah (perkawinan).
" SUTAN MANGKUTO "
____________________________________
Catatan Kaki: (Oleh Sutan Mudo):
[1] Belum pernah terjadi di Minangkabau perang antar "suku". Yang ada ialah perang antar kampung ataupun nagari, dan itupun jarang terjadi. Kalaupun terjadi, hanya berlaku diantara anak remaja atau pemuda. Biasanya dipicu oleh permasalahan sepele. Dan apabila terjadi, para "tetua" (niniak mamak, alim ulama, & cadiak pandai) cepat turun tangan mengatasi dan menyelesaikan. Tidak pernah terjadi konflik yang berlarut-larut dalam kebudayaan Minangkabau. Salah satu yang menjadi pertimbangan sehingga konflik cepat selesai ialah karena terjadi diantara anak-kamanakan sendiri. walau berbeda kampung atau nagari namun saling memiliki kerabat.
[2] Frasa ini agak kurang cocok. Kebudayaan Minangkabau hanya mengenal 2 konsep dalam memandang seorang anak. Pertama, ia merupakan "anak" apabila ayah si anak sesuku dengan kita. Kedua, ia merupakan "kamanakan" apabila ia sesuku dengan kita. Kedua konsep tersebut terlepas dari memiliki hubungan darah (tali darah) atau tidak. Tidak peduli pula apakah sekampung, senagari atau tidak. Yang penting masih sesama orang Minangkabau.
[3] Bako ialah keluarga ayah
[4] Anak Pisang atau sebagian nagari di Minangkabau menggunakan istilah "Anak Pusako" bermakna anak dari saudara laki-laki.
_________________________________
Diposting oleh: Sutan Mangkuto
Tanggal: 23 September
Dibagikan di: Grup Silaturahim Niniak Mamak
Tanggal: 23 September
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Referensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
Referensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Referensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌReferensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا
وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ
أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Referensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
Referensi: https://tafsirweb.com/9783-surat-al-hujurat-ayat-13.html
Artinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Sekarang Kita telaah Kalimat:
1. Di ciptakan DARI SEORANG LAKI - LAKI DAN PEREMPUAN.
2. Saling KENAL MENGENAL
Dalam Surat Alhujarat:
Artinya, kalimat itu mengatakanlahir nya Manusia Dari sebuah perkawinan. Islam mengatur perbauran antara manusia, apalagi antara perempuan dan laki - Laki. Ada banyak Suku di Ranah Minang, dan itu belum termasuk Suku di luar Minangkabau. Chaniago, Piliang, Melayu, Koto, Tanjung, dan banyak lagi. Kemudian yang di luar Minang; Aceh, Jawa, Batak, Sunda, Bugis, Dayak dan masih banyak lagi.
Dengan larangan Kawin Sesuku, Orang Minangkabau menjadikan mereka bukan lagi sebatas kawan/ rekan dalam pekerjaan, bisnis, atau pergaulan hidup lainnya. Tetapi menjadi ikatan Tali Darah (Perkawinan), suatu kekerabatan yang kami sebut Sumando dimana mendapatkan kehormatan yang tinggi dalam kaum. Bahkan dalam bertutur, berkata berkomukasi kami menggunakan kata Melereng ( kata yang halus, menjaga perasaan lawan bicara).
Dengan larangan Kawin Sesuku, juga berdampak besar terhadap menanggulangi konflik horizontal antar etnis dan antar suku.[1] Bagaimana Orang Minang akan menyerang suku lain, padahal dii atas Rumah Gadangnya,(Rumah Gadang kaumnya) ada urang Sumando dari suku lain atau Etnis lain.
Anak Dari Suku lain, kamanakan bagi diri kami.[2] Bako[3] bagi mereka, Anak Pisang[4] bagi kami dan kerabat bagi kaum.
Bukan mendahukui Tuhan, namun apabila boleh kami berhipotesis; satu-satunya tempat yang tidak akan terjadi konflik horizontal antar Suku dan Etnis hanya di Minangkabau. MARI KITA JAGA KEKERABATAN, PERSAUDARAAN di manapun Kita berada. Karna Kita Terikat tiga hubungan:
- Ukwah Islamiyah,
- Ukkwah Wataniyah
- Ukwah Insaniyah..
ditambah hubungan kekerabatan, tali darah (perkawinan).
" SUTAN MANGKUTO "
____________________________________
Catatan Kaki: (Oleh Sutan Mudo):
[1] Belum pernah terjadi di Minangkabau perang antar "suku". Yang ada ialah perang antar kampung ataupun nagari, dan itupun jarang terjadi. Kalaupun terjadi, hanya berlaku diantara anak remaja atau pemuda. Biasanya dipicu oleh permasalahan sepele. Dan apabila terjadi, para "tetua" (niniak mamak, alim ulama, & cadiak pandai) cepat turun tangan mengatasi dan menyelesaikan. Tidak pernah terjadi konflik yang berlarut-larut dalam kebudayaan Minangkabau. Salah satu yang menjadi pertimbangan sehingga konflik cepat selesai ialah karena terjadi diantara anak-kamanakan sendiri. walau berbeda kampung atau nagari namun saling memiliki kerabat.
[2] Frasa ini agak kurang cocok. Kebudayaan Minangkabau hanya mengenal 2 konsep dalam memandang seorang anak. Pertama, ia merupakan "anak" apabila ayah si anak sesuku dengan kita. Kedua, ia merupakan "kamanakan" apabila ia sesuku dengan kita. Kedua konsep tersebut terlepas dari memiliki hubungan darah (tali darah) atau tidak. Tidak peduli pula apakah sekampung, senagari atau tidak. Yang penting masih sesama orang Minangkabau.
[3] Bako ialah keluarga ayah
[4] Anak Pisang atau sebagian nagari di Minangkabau menggunakan istilah "Anak Pusako" bermakna anak dari saudara laki-laki.
_________________________________
Diposting oleh: Sutan Mangkuto
Tanggal: 23 September
Dibagikan di: Grup Silaturahim Niniak Mamak
Tanggal: 23 September