Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.
SURAT TERBUKA KEPADA SIAPAPUN WARGA SUMBAR YANG MENDUKUNG DIM.
KAMI ATAS NAMA MAHKAMAH ADAT ALAM MINANGKABAU [MAAM]
MENOLAK DIM KEMBALI'
Mengapa Mahkamah Adat Alam Minangkabau MENOLAK DIM..?!
Jawabnya :
1. Minangkabau bukan terotorial seperti Profinsi Sumatera Barat.
2. Minangkabau melekat pada Sumpah Kawi Adat Basandi Sarak, Syarak Basandi Kitabullah, artinya Urang Minang hanya beragama Islam, sedangkan orang Sumbar boleh beragama apa saja, bahkan ada yang tidak beragama seperti di Mentawai.
3. Minangkabau hanya memiliki Hukum Adat dan Syariat Islam, sedangkan profinsi Sumbar memiliki banyak produk hukum, dimulai dari hukum Negara, UUD, Kepres, Permen sampai Perda dan Pernag.
1. Apakah DIM bisa menjadikan ISLAM sebagai agama mutlak warganya seperti Urang Minang (?)
2. Apakah DIM bisa menjadikan kepala Daerahnya, dan anggota legislatif HANYA URANG MINANG YANG BERAGAMA ISLAM..(?)
3. Apakah DIM bisa menjadikan ISLAM satu Mahzab sesuai sumpah bukit marapalam (?)
4. Apakah DIM bisa menjadikan seluruh komponen masyarakat dan terotorial dalam satu naungan ADAT MINANGKABAU (?)
apabila beberapa poin saja di atas sebagai penolakan MAAM atas DIM, bisa di jawab oleh saudara Fadlizon CS dan LKAAM [Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau] Cs, maka sebaiknya Sumatera Barat Adakan Referendum.
Sebab kami dari kepengurusan MAAM sudah dari awal wacana DIM, telah dibahas dan dikaji bersama Professor Yusril Ihza Mahendra Datuk Maharajo Palinduang, sebagai pakar hukum tatanegara dan seorang Ninik mamak Urang Minang, alhasil kami bersepakat untuk 'Menolak' DIM.
Lalu sekarang kembali lagi wacana DIM diangkat ke permukaan oleh anggota DPR RI Fadlizon yang di dukung oknum LKAAM.
Maka kami kembalikan kepada masyarakat Sumbar, apakah Mentawai, Pasaman dan Dharmasraya Bersedia Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau?
Sumatera Barat adalah Pusek Jalo Ranah Minang, tapi Minangkabau bukan hanya Sumatera Barat.
Mohon dipikirkan bersama, perjuangan MAAM untuk mengangkat Marwah Minangkabau tapi bukan menganti Sumbar menjadi DIM.
Terimakasih atas segala perhatian, mohon maaf atas segala kekurangan.
Wabillahi Taufiq Wal hidayah
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh.
Atas Nama Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM)
Imam Majelis Tinggi
Tengku Irwansyah
Angku Datuk Katumangguangan.Disalin dari kiriman FB Tengku Irwansyah Angku Dt. Katumangguangan
Foto: prokabar.com