Many people thought that the birth of Bukit Tinggi was on 1825 when the Dutch built the fort in top of Jirek Hill. But in fact Bukit Tinggi born on 10 Shafar 1199 Hijr [Wednesday of December 22, 1784].This date and year according of Fatwa of Tuanku Nan Tuo (One of the Great Imam in Minangkabau) about the Trades Law. This law make the position of market in Bukit Tinggi most importand in the Trade Network in Luhak Agam and Minangkabau.
Banyak orang yang menyangka bahwa Bukit Tinggi lahir pada tahun 1825 yang ditandai dengan pembangunan benteng oleh Belanda di Bukit Jirek. Namun kenyataannya Bukit Tinggi telah lahir sekitar 41 tahun sebelumnya yakni pada hari Kamis tanggal 10 Shafar 1199 H (Rabu, 22 Bulan Desember)[1]. Hal ini berdasarkan kepada fatwa dari Tuanku nan Tuo di Koto Tuo yang mengeluarkan Fatwa yang Mengatur Hukum Perdagangan di Minangkabau. Fatwa ini menyebabkan Bukitt Tinggi menjadikan pusat dalam mata-rantai perdagangan serta yang telah menjadi peletak dasar bagi perkembangan Bukit Tinggi dalam memainkan perannya di atas pentas sejarah nasional.
_______________________________
Catatan Kaki:
[1] Perbedaan hari pada kedua penanggalan tersebut ialah karena dalam sistem Islam hari berakhir pada senja tatkala Siang berganti malam. Sedangkan dalam tradisi Eropa hari berganti pada pukul 12 tengah malam.
[…] Menjawab kepada pertanyaan Engku Suryadi tersebut di atas, disini kami lampirkan berkas keputusan Wali Kota Bukit Tinggi yang dikeluarkan pada tahun 1988. Silahkan klik disini […]
BalasHapus