Sumber: https://www.facebook.com |
"Sertifikat Bukan Jaminan Rumah Tangga Sakinah"
Konsep pembekalan sebelum nikah bila dimanfaatkan untuk meningkatkan wawasan berumah tangga yang sesuai dengan tuntunan ajaran agama (Islam) bukanlah suatu yang baru.
Konsep pembekalan sebelum nikah bila dimanfaatkan untuk meningkatkan wawasan berumah tangga yang sesuai dengan tuntunan ajaran agama (Islam) bukanlah suatu yang baru.
Itu tuntutan syar'i sebagaimana nasehat-nasehat Rasulullah saw yg sangat banyak tentang bagaimana menjalankan kehidupan berumah tangga.
Ini tentu bertitik tolak dari kedudukan aqad nikah yang tidak bisa disamakan dengan kontrak aqad materil (jual beli, sewa dan lainnya).
Al-Qur'an menyebutkan aqad nikah dengan "mitsaqan galizha" dalam ayat 21 surat al-Nisa'. Aqad nikah merupakan suatu aqad yang diniatkan untuk terjalin sampai ke akhirat, karena itu harus ada persiapan untuk memasukinya. Persiapan itu termasuk di dalamnya adalah kesiapan lahir dan bathin. Ini tentu perlu dipersiapkan.
Namun di sisi lain, dalam kondisi kekinian di dalam kehidupan bernegara, tingkat kejahatan seksual dan perzinaan sudah sangat tinggi. Pergaulan bebas semakin menjadi-jadi.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi akhlaq dan tradisi ketimuran, perkembangan yang seperti itu, jangan dianggap biasa saja.
Fenomena itu adalah suatu bahaya yang mengancam jati diri bangsa ini terutama kaum muslimin. Nah dalam kerangka itu, kita perlu mengingatkan jangan sampai berbagai macam program pembekalan atau sertifikasi (menurut berita yang berkembang) menjadi penghambat pernikahan setelah umur pernikahan dinaikkan !!!
Kalau pembekalan-pembekalan seperti ini menjadi penghambat pernikahan sedangkan di sisi lain, gaya hidup semakin jauh dari tuntunan agama, ini sama saja menambah bencana bagi generasi muda.
Wallahu a'lam.
Artikel terkait:
https:// m.minangkabaunews.com/ artikel-23130-sertifikat-bi mbingan-pranikah-ketum-mui -sumbar-sertifikat-bukan-j aminan-rumah-tangga-sakina h.html
https://
______________________________
Disalin dari: Facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Tanggal: 23 November 2019