Pemekaran Agam untuk Bisa Sama Sejahtera
Melalui Komisi 2 DPR-RI Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, diharapkan dukungan untuk terwujudnya keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Agam.
bakaba.co | Agam |
Gagasan dan keinginan menjadikan Agam dua kabupaten sudah digulirkan
sejak tahun 2007. Sudah 12 tahun diperjuangkan, belum juga terwujud.
Tetapi harapan tidak pupus, perjuangan patut diteruskan ketika peluang
semakin terbuka.
Keinginan untuk memekarkan Kabupaten Agam yang dilontarkan niniak mamak
dan tokoh-tokoh masyarakat dimaksud untuk bisa sama-sama sejahtera.
Selain demi percepatan pembangunan, kemajuan ekonomi masyarakat dan
pelaksanaan pelayanan publik yang cepat, mudah dan biaya rendah.
Demikian tekad yang terakumulasi dalam pertemuan tokoh-tokoh masyarakat Agam, niniak mamak pemangku adat, Walinagari, Bamus Nagari di Balairung Nagari Sungaipua, setelah Jumat, 20 Desember 2019.
Dalam pertemuan itu, Feri
Adrianto, anggota DPRD Agam membuka informasi bahwa Komisi I DPRD Agam
Rabu, 13 November 2019, mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPR-RI di
Senayan Jakarta. Pada pertemuan itu, komisi I DPRD Agam yang dipimpin
Syaflin disambut Guspardi Gaus, anggota komisi 2 DPR-RI asal dapil 2
Sumbar dan beberapa anggota lain.
Anggota DPRD Agam
menyampaikan bahwa masyarakat Agam sudah sangat lama menginginkan
pemekaran daerah. Selama 12 tahun berharap, aturan moratorium selalu
jadi kendala meski di propinsi lain pemekaran daerah ada juga yang
terealisasi. Melalui Komisi 2 DPR-RI
Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, diharapkan dukungan untuk terwujudnya
keinginan masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Agam.
“Persyaratan utama seperti
kejelasan batas wilayah, ketersediaan lahan untuk lokasi pusat kabupaten
baru, sudah tidak ada masalah. Persyaratan administrasi, aspirasi dari
masyarakat yang dituliskan berupa surat keputusan Walinagari dan Bamus
Nagari, juga menjadi syarat yang harus disiapkan,” kata Feri Adrianto,
yang duduk dua periode di DPRD Agam.
Rencana pemekaran Agam, yang
bahasa resminya pembentukan daerah otonomi baru Agam sudah masuk dan
tercantum dalam RPJMD Pemerintahan Agam 2015-2021. Secara aturan
pemerintah, rencana pemekaran Agam sebenarnya sudah resmi dan ada payung
hukumnya yakni Perda RPJMD.
“Kita siapkan persyaratan
sesuai ketentuan. Salah satu syaratnya adalah kesepakatan nagari berupa
surat keputusan hasil musyawarah nagari yang ditandatangani Walinagari
dan Bamus,” kata Feri Adrianto.
Peluang Agam
Kabupaten Agam termasuk kabupaten yang luas di Sumbar. Luas Agam 1.804.30 km2, jumlah kecamatan 16, nagari definitif 82. Penduduk Agam 524.906 jiwa (data Pemilu 2019). Wilayah Agam membentang dari ujung Timur ke batas ujung Barat tak kurang 150 km. Ibukota kabupaten terletak di ujung bagian barat.
Beberapa daerah yang luas di
Sumbar sudah memekarkan diri seperti Sawahlunto Sijunjung menjadi tiga
daerah otonom: Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya dan Kabupaten Padang
Pariaman mekar dengan membentuk daerah otonom baru Kabupaten Mentawai.
Pasaman mekar jadi dua: Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Kabupaten
Solok mekar dengan membentuk kabupaten baru: Solok Selatan. Dengan
kondisi itu, Sumbar memiliki 19 daerah kabupaten/kota.
Menurut informasi anggota
DPR-RI Komisi II, Guspardi Gaus, pemerintah pusat membuka peluang
ditambahnya dua daerah otonomi baru sehingga Sumbar jadi 21
kabupaten/kota. Kabupaten Pesisir Selatan sudah memulai proses pemekaran
daerahnya dengan nama daerah otonomi baru: Kabupaten Renah Indojati.
Kabupaten Agam, yang lama menginginkan pemekaran, memiliki peluang untuk
bisa mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru (pemekaran) ke
pemerintah.
Dalam kegiatan konsultasi
komisi I DPRD Agam ke Mendagri kata Feri Adrianto, sudah tercatat bahwa
Kabupaten Agam akan memproses pemekaran dengan nama Kabupaten Agam Tuo
sebagai nama daerah otonomi baru. “Pertemuan ini dimaksud untuk
melanjutkan rencana yang sudah sangat lama masyarakat inginkan.
Nagari-nagari yang masuk dalam wilayah Agam Tuo, kiranya dapat segera
bermusyawarah, untuk menyepakati dukungan dan setuju pemekaran diusulkan
untuk diproses,” ujar Feri Adrianto.
Prinsip Mendukung
Pertemuan yang diinisiasi Panitia Kerja Pemekaran Agam Tuo yang diketuai Mishar Dt. Mangkuto Sapuluah, hadir anggota panitia kerja Abdi Murtani Dt. Maruhun Basa, Hasnul Dt. Bagindo, Asbir Dt. Rajo Mangkuto.
Peserta pertemuan
Walinagari, Ketua/Anggota Bamus dan Ketua/Anggota KAN nagari dari
nagari-nagari di Agam yang akan mekar, secara prinsip mendukung dan
ingin dibentuknya daerah otonomi baru Agam Tuo.
“Sudah sangat lama kita
menginginkan Agam dimekarkan. Mari kita bertekad, peluang yang ada ini
kita ambil. Jangan sampai kita kalah pula dari Papua, mereka mekar, kita
masih tetap sampai ingin juga baru,” kata Dt. Pangeran, Ketua KAN
Nagari Canduang.
Wali Nagari Koto Rantang,
Kecamatan Palupuah mengatakan, perlunya kesamaan pemahaman bahwa
pemekaran Agam besar manfaatnya untuk masyarakat ke depan. “Jadi,
dukungan tokoh-tokoh masyarakat dan pimpinan nagari sangat diharapkan.
Kita proses rencana ini sampai jadi,” ujar Dr. Tuduang Dilangik.
Dukungan juga disampaikan
Ketua Bamus Nagari Padanglua, Jefri Nadir. “Pemekaran Agam yang sudah
begitu lama kita bincangkan, musyawarahkan ini, tidak sekedar
ingin-ingin saja. Tetapi merupakan kebutuhan. Kebutuhan masyarakat Agam
bagian atas sehingga pelayanan lebih efesien, pembangun lebih baik,”
kata Ketua Bamus Padanglua.
Prosedur
Dari pertemuan, penjelasan dan peluang yang digambarkan Feri Andrianto memberi semangat pimpinan dan tokoh nagari-nagari yang hadir. Kemudian disepakati proses musyawarah di setiap nagari diminta segera diadakan. Hasilnya berupa surat keputusan bersama persetujuan pemekaran oleh Walinagari dan Bamus sudah bisa dikumpulkan pertengahan Januari 2020. Surat keputusan nagari tersebut dikumpulkan Panitia Kerja Pemekaran Agam Tuo untuk selanjutnya diteruskan ke DPRD Agam. Dengan adanya dokumen aspirasi tersebut, DPRD Agam akan membentuk pansus, yang ujungnya menyetujui usulan pemekaran Agam. Selanjutnya DPRD Agam menyampaikan ke Bupati Agam untuk sama-sama mendukung dan menerbitkan Perda Pemekaran Agam, yang akan diteruskan ke Gubernur Sumbar. Proses selanjutnya sampai ke Mendagri dan DPR-RI.
~ asraferi sabri
____________________
Disalin dari: https://bakaba.co
Diterbitkan tanggal: 20 Desember 2019