Sumber Gambar: https://www.facebook.com |
PUTUSAN & REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT DAN MUI KAB/KOTA SE- SUMATERA BARAT
BIDANG FATWA/ KEUMMATAN
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT DAN MUI KAB/KOTA SE- SUMATERA BARAT
BIDANG FATWA/ KEUMMATAN
Penggunaan Nama-nama yang Tidak Sesuai dengan Syariah terhadap Produk Makanan, Minuman, Obat-Obatan, Kosmetik, dan Pakaian.
Hukum Penggunaan Nama-nama yang Tidak Sesuai dengan Syariah terhadap Produk Makanan, Minuman, Obat-Obatan, Kosmetik, dan Pakaian adalah dilarang di dalam Islam (Manhiy ‘Anhu);
- Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram.
- Kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya makruh.
Rekomendasi
1. Kepada pemerintah agar melahirkan Regulasi* dalam rangka implementasi fatwa ini.
2. Kepada Pemerintah agar menindaklanjuti Fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
3. Semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam Fatwa ini.
4. Kepada LPPOM** MUI untuk tidak menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
_____________________________________
Disalin dari: Facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Tannggal: 28 September 2019
__________________________________
Catatan Kaki oleh Agam van Minangkabau:
* Aturan/ Produk Hukum yang dikeluargan secara resmi oleh Pemerintah (Pusat atau Daerah), memiliki kekuatan hukum tetap. Peraturan tersebut dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang melanggar
** Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI