Sumber: https://www.facebook.com |
PUTUSAN DAN REKOMENDASI
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT
DAN MUI KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT
RAPAT KOORDINASI DAERAH
MUI SUMATERA BARAT
DAN MUI KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT
Tindak Lanjut Anti LGBT di Sumatera Barat
a. Kepada Pemerintah Nagari dan Tokoh Masyarakat diminta untuk membuat aturan yang memuat sanksi adat di tingkat Nagari dengan berpayungkan Adat Salingka Nagari yang berpedoman kepada Adat Basandi Syara' - Syara' Basandi Kitabullah [] Syara' Mangato - Adat Mamakai (ABS-SBK-SMAM) Adat Bapaneh - Syara’ Balinduang dengan melibatkan semua unsur Alim Ulama, Cadiak Pandai, Niniak Mamak, Pemuda, dan Bundo Kanduang.
b. Kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memfasilitasi lahirnya pernag tentang anti Lebian, Gay (Homo Seksual), Biseksual, & Transgender (LGBT).
c. Kepada para mubaligh dan ulama agar meningkatkan Kiat dakwah Dalam Rangka Pemberantasan LGBT.
d. Kepada pengelola pesantren untuk meningkatkan pembinaan demi menghindari LGBT dengan meminta tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) datang ke sekolah.
e. Kepada MUI bersama masyarakat untuk mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang anti LGBT.
f. Kepada lembaga pendidikan untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Ulama, dan Aparat Hukum. Kepada pemerintah dan masyarakat agar berkomitmen untuk TIDAK memberi ruang kepada bencong/waria untuk berkegiatan yang menunjukkan eksistensi mereka.
_________________________
Disalin dari: Facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Tanggal: 27 September 2019