bakaba.co | Bukittinggi | Tanah Pasar
Atas Bukittinggi secara sepihak dinyatakan Sekda [Sekretaris Daerah] Pemko[1] Bukittinggi
sebagai tanah negara dan mengajukan penerbitan sertifikat ke BPN, dan
kemudian BPN mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 21 Tahun 2018
dengan luas 18.740 m2 untuk Pemko Bukittinggi. Tindakan Sekda itu
dinilai berbagai pihak, niniak mamak Agam Tuo dan tokoh-tokoh masyarakat
Kurai sebagai tindakan melawan hukum, dan tidak menghargai sejarah.[2]
“Sekda mengakui pada saya bahwa pembuatan sertifikat tersebut berdasarkan kerja tim dan inisiatif Walikota Bukittinggi. Sekda Yuen Karnova juga mengatakan pada saya bahwa tujuan pembuatan sertifikat itu untuk meminta dana ke pemerintah pusat untuk membangun kembali Pasar Atas setelah kebakaran.”
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kurai Edi Palimo kepada bakaba.co setelah bertemu Sekda Pemko Bukittinggi, Yuen Karnova di Balaikota Senin, 20 Januari 2020.
Untuk mengkonfirmasi pernyataan Edi Palimo, bakaba.co
menemui Sekda Yuen Karnova, dan bertemu saat Sekda keluar dari ruang
kerjanya. Yuen Karnova mengakui bahwa pembuatan sertifikat Pasar Atas
memang berdasarkan surat pernyataan yang dibuatnya awal tahun 2018.
Dalam surat itu, Sekda menyatakan bahwa Pasar Atas eks. Pasar Fonds
adalah tanah negara yang telah dikuasai Pemerintah Kota Bukittinggi
sejak 1945.
“Kalau tidak ada sertifikat tentu APBN
tidak bisa didapatkan. Iya, pembuatan sertifikat tersebut berdasarkan
surat pernyataan saya itu,” ungkap Sekda pada bakaba.co sambil memasuki suatu ruangan lain.
Mantan Walikota Bukittinggi periode 2010-2015 Ismet Amzis pernah mengatakan kepada bakaba.co bahwa tanah Pasar Atas tidak pernah tercatat sebagai aset pemerintah.
Sekarang, secara sepihak Pemko
Bukittinggi melalui Sekda Yuen Karnova membuat surat yang menyatakan
tanah Pasar Atas sebagai tanah negara, yang dijadikan sebagai alas hak
untuk menerbitkan sertifikat atas nama Pemko Bukittinggi.
“Cara mensertifikatkan tanah Pasar Atas tersebut pihak Pemko tidak melakukan koordinasi dengan pelbagai pihak. Seharusnya ditinjau dulu status tanahnya agar tidak menjadi masalah di kemudian, hari,” kata Ismet Amzis kepada bakaba.co, Senin 20 Januari 2020
Sejarah Tanah
Sebagaimana diberitakan bakaba.co sebelumnya, tanah Pasar Atas merupakan tanah Pasar Serikat Agam Tuo. Tanah yang di atasnya dibangun Pasar Serikat sudah ada jauh sebelum Kolonial Belanda datang ke Nagari Kurai sebagai salah satu dari 40 Nagari di Agam Tuo, Luhak Agam.
Sebagaimana diberitakan bakaba.co sebelumnya, tanah Pasar Atas merupakan tanah Pasar Serikat Agam Tuo. Tanah yang di atasnya dibangun Pasar Serikat sudah ada jauh sebelum Kolonial Belanda datang ke Nagari Kurai sebagai salah satu dari 40 Nagari di Agam Tuo, Luhak Agam.
Tanah Pasar Serikat Nagari Agam Tuo
tidak pernah berubah atau pindah kepemilikan ke pihak lain, baik
pemerintah/negara; Belanda, Jepang maupun Republik Indonesia.
Dalam wawancara bakaba.co
dengan Edi Palimo, alas hak yang dibuat Sekda Yuen Karnova tidak sesuai
persyaratan yang biasa untuk menerbitkan sertifikat. Bagaimana mungkin
alas hak tanah Pasar Atas hanya berdasarkan pernyataan Sekda. Pemerintah
dalam hal ini telah melupakan sejarah dan mengambil hak tanah milik
serikat 40 Nagari Luhak Agam Tuo.
“Pembuatan sertifikat serta menjadikan tanah Pasar Atas menjadi milik Pemko secara pihak adalah sikap arogan pada masyarakat,” kata Edi Palimo.
_____________________________
Disalin dari situs Bakaba.co
Diterbitkan tanggal 25 Jumadil Awal 1441/ 20 Januari 2020
______________________________
Kata dalam [] ditambahkan oleh Agam van Minangkabau
_____________________________
Catatan kaki oleh Agam van Minangkabau:
[1] Pemerintah Daerah Kota disingkat 'Pemko'
[2] Agam Tuo ialah sebutan pada masa dahulu untuk daerah Agam Timur sekarang, termasuk Kota Bukittinggi. Kurai atau Nagari Kurai Limo Jorong yang berada dalam Luhak Agam dan juga merupakan bagian dari Agam Tuo yang wilayahnya pada saat sekarang lebih dikenal dengan nama Kota Bukittinggi. Harap dibedakan antara Luhak dengan Kabupaten karena keduanya berbeda dari segi tataran ataupun konsep.