Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Hijab,
khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga
kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/26725-makna-hijab-khimar-dan-jilbab.html
Sumber Gambar: https://www.itl.cat |
Oleh: Yulian Purnama
Hijab, khimar dan jilbab. Ketika kata ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Namun sudahkah kita mengetahui maknanya dengan benar?
Makna Hijab
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
Ų§ŁŲِŲ¬Ų§ŲØُ: Ų§ŁŲ³ِّŲŖْŲ±ُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini:
Ų§ŁŲŲ¬Ų§ŲØ: ŁŁ Ł Ų§ Ų³ŲŖŲ± Ų§ŁŁ Ų·ŁŁŲØ Ų£Ł Ł ŁŲ¹ Ł Ł Ų§ŁŁŲµŁŁ Ų„ŁŁŁ، ŁŁ ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ³ŲŖŲ± ŲŲ¬Ų§ŲØ ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁ Ų“Ų§ŁŲÆŲ©، ŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§ŲØ ŲŲ§Ų¬ŲØ ŁŁ ŁŲ¹Ł Ł Ł Ų§ŁŲÆŲ®ŁŁ. ŁŲ£ŲµŁŁ Ų¬Ų³Ł ŲŲ§Ų¦Ł ŲØŁŁ Ų¬Ų³ŲÆŁŁ
Secara bahasa, hijab artinya penutup.
Ų§ŁŲِŲ¬Ų§ŲØُ: Ų§ŁŲ³ِّŲŖْŲ±ُ
“hijab artinya penutup” (Lisaanul Arab).
Secara istilah, makna hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al Munawi berikut ini:
Ų§ŁŲŲ¬Ų§ŲØ: ŁŁ Ł Ų§ Ų³ŲŖŲ± Ų§ŁŁ Ų·ŁŁŲØ Ų£Ł Ł ŁŲ¹ Ł Ł Ų§ŁŁŲµŁŁ Ų„ŁŁŁ، ŁŁ ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ³ŲŖŲ± ŲŲ¬Ų§ŲØ ŁŁ ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁ Ų“Ų§ŁŲÆŲ©، ŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŲ§ŲØ ŲŲ§Ų¬ŲØ ŁŁ ŁŲ¹Ł Ł Ł Ų§ŁŲÆŲ®ŁŁ. ŁŲ£ŲµŁŁ Ų¬Ų³Ł ŲŲ§Ų¦Ł ŲØŁŁ Ų¬Ų³ŲÆŁŁ
“Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang mengalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga al bawwab (pintu), disebut sebagai hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain” (At Tauqif ‘ala Muhimmat At Ta’arif, 1/136).
Abul Baqa’ Al Hanafi juga menjelaskan:
ŁŁ Ł َŲ§ ŁŲ³ŲŖŲ± Ų§ŁْŁ َŲ·ْŁُŁŲØ ŁَŁŁ ْŁَŲ¹ Ł Ł Ų§ŁْŁُŲµُŁŁ Ų„ِŁَŁْŁِ ŁَŁُŁَ ŲŲ¬Ų§ŲØ
“setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab” (Al Kulliyat, 1/360).
Maka istilah hijab maknanya sangat luas. Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki.
Makna Khimar
Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:
ŁَŁُŁْ ŁِŁْŁ ُŲ¤ْŁ ِŁَŲ§ŲŖِ ŁَŲŗْŲ¶ُŲ¶ْŁَ Ł ِŁْ Ų£َŲØْŲµَŲ§Ų±ِŁِŁَّ ŁَŁَŲْŁَŲøْŁَ ŁُŲ±ُŁŲ¬َŁُŁَّ ŁَŁَŲ§ ŁُŲØْŲÆِŁŁَ Ų²ِŁŁَŲŖَŁُŁَّ Ų„ِŁَّŲ§ Ł َŲ§ ŲøَŁَŲ±َ Ł ِŁْŁَŲ§ ŁَŁْŁَŲ¶ْŲ±ِŲØْŁَ ŲØِŲ®ُŁ ُŲ±ِŁِŁَّ Ų¹َŁَŁ Ų¬ُŁُŁŲØِŁِŁَّ
Allah Ta’ala menyebutkan istilah khimar dalam firman-Nya:
ŁَŁُŁْ ŁِŁْŁ ُŲ¤ْŁ ِŁَŲ§ŲŖِ ŁَŲŗْŲ¶ُŲ¶ْŁَ Ł ِŁْ Ų£َŲØْŲµَŲ§Ų±ِŁِŁَّ ŁَŁَŲْŁَŲøْŁَ ŁُŲ±ُŁŲ¬َŁُŁَّ ŁَŁَŲ§ ŁُŲØْŲÆِŁŁَ Ų²ِŁŁَŲŖَŁُŁَّ Ų„ِŁَّŲ§ Ł َŲ§ ŲøَŁَŲ±َ Ł ِŁْŁَŲ§ ŁَŁْŁَŲ¶ْŲ±ِŲØْŁَ ŲØِŲ®ُŁ ُŲ±ِŁِŁَّ Ų¹َŁَŁ Ų¬ُŁُŁŲØِŁِŁَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar kedadanya…” (QS. An Nuur: 31)
Secara bahasa, khamara artinya menutupi.
Ų§ŁŲ®Ų§Ų” ŁŲ§ŁŁ ŁŁ ŁŲ§ŁŲ±Ų§Ų” Ų£ŲµŁٌ ŁŲ§ŲŲÆ ŁŲÆŁُّ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲŖŲŗŲ·ŁŲ©، ŁŲ§ŁŁ Ų®Ų§ŁŲ·Ų©ِ ŁŁ Ų³َŲŖْŲ±
“kha mim dan ra, asalnya membentuk makna taghthiyyah (menutupi), dan pencampuran sesuatu dalam menutupi sesuatu yang lain” (Maqayis Al Lughah).
Sedangkan makna khimar secara spesifik, adalah sebagai berikut:
ŁŲ§ŁŲ®ِŁ َŲ§Ų±ُ ŁŁŁ Ų±Ų£َŲ©، ŁŁŁ Ų§ŁŁَّŲµِŁŁُ، ŁŁŁŁ: Ų§ŁŲ®Ł Ų§Ų± Ł Ų§ ŲŖŲŗŲ·Ł ŲØŁ Ų§ŁŁ Ų±Ų£َŲ© Ų±Ų£َْŲ³ŁŲ§، ŁŲ¬Ł Ų¹Ł Ų£َŲ®ْŁ ِŲ±َŲ©ٌ ŁŲ®ُŁ ْŲ±ٌ ŁŲ®ُŁ ُŲ±ٌ. ŁŲ§ŁŲ®ِŁ ِŲ±ُّ
“khimar untuk wanita artinya kerudung. Sebagian ahli bahasa mengatakan, khimar adalah yang menutupi kepala wanita. Jamaknya akhmarah, atau khumr, atau khumur, atau khimirr” (Lisaanul ‘Arab).
Dalam Tafsir Jalalain, ayat “Dan hendaklah mereka menjulurkan khimar ke dadanya” dijelaskan maksudnya:
Ų£Ł ŁŲ³ŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ±Ų¤ŁŲ³ ŁَŲ§ŁْŲ£َŲ¹ْŁَŲ§Ł ŁَŲ§ŁŲµُّŲÆُŁŲ± ŲØِŲ§ŁْŁ َŁَŲ§ŁِŲ¹ِ
“yaitu menutup kepala-kepala, leher-leher dan dada-dada mereka dengan qina‘ (semacam kerudung)”.
Ibnu Katsir menjelaskan makna khimar,
ŁَŲ¹ْŁِŁ: Ų§ŁْŁ َŁَŲ§ŁِŲ¹َ ŁُŲ¹ْŁ َŁُ ŁَŁَŲ§ ŲµَŁŁŲ§ŲŖ Ų¶َŲ§Ų±ِŲØَŲ§ŲŖٌ Ų¹َŁَŁ ŲµُŲÆُŁŲ±ِ Ų§ŁŁِّŲ³َŲ§Ų”ِ، ŁِŲŖُŁَŲ§Ų±ِŁَ Ł َŲ§ ŲŖَŲْŲŖَŁَŲ§ Ł ِŁْ ŲµَŲÆْŲ±ِŁَŲ§ ŁَŲŖَŲ±َŲ§Ų¦ِŲØِŁَŲ§
“yaitu qina‘ (kerudung) yang memiliki ujung-ujung, yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya” (Tafsir Ibni Katsir, 6/46).
Ath Thabari juga menjelaskan hal serupa:
ŁŁŁ Ų¬Ł Ų¹ Ų®Ł Ų§Ų±، Ų¹ŁŁ Ų¬ŁŁŲØŁŁّ، ŁŁŲ³ŲŖŲ±Ł ŲØŲ°ŁŁ Ų“Ų¹ŁŲ±ŁŁّ ŁŲ£Ų¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁُŲ±ْŲ·َŁُŁَّ
“khumur adalah jamak dari khimar, dijulurkan ke dada-dada mereka sehingga tertutuplah rambut, leher dan anting-anting mereka” (Tafsir Ath Thabari, 19/159).
Ringkasnya, para ulama menjelaskan bahwa khimar adalah kerudung yang menutup bagian kepala hingga dada wanita.
Makna Jilbab
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:
ŁَŲ§ Ų£َŁُّŁَŲ§ Ų§ŁŁَّŲØِŁُّ ŁُŁْ ŁِŲ£َŲ²ْŁَŲ§Ų¬ِŁَ ŁَŲØَŁَŲ§ŲŖِŁَ ŁَŁِŲ³َŲ§Ų”ِ Ų§ŁْŁ ُŲ¤ْŁ ِŁِŁŁَ ŁُŲÆْŁِŁŁَ Ų¹َŁَŁْŁِŁَّ Ł ِŁْ Ų¬َŁَŲ§ŲØِŁŲØِŁِŁَّ
Allah Ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:
ŁَŲ§ Ų£َŁُّŁَŲ§ Ų§ŁŁَّŲØِŁُّ ŁُŁْ ŁِŲ£َŲ²ْŁَŲ§Ų¬ِŁَ ŁَŲØَŁَŲ§ŲŖِŁَ ŁَŁِŲ³َŲ§Ų”ِ Ų§ŁْŁ ُŲ¤ْŁ ِŁِŁŁَ ŁُŲÆْŁِŁŁَ Ų¹َŁَŁْŁِŁَّ Ł ِŁْ Ų¬َŁَŲ§ŲØِŁŲØِŁِŁَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).
Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al jalb,
Ų§ŁŲ¬َŁْŲØُ: Ų³َŁْŁُ Ų§ŁŲ“ŁŲ” Ł Ł Ł ŁŲ¶Ų¹ Ų„ِŁŁ Ų¢Ų®َŲ±
“Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain” (Lisaanul Arab).
Sedangkan makna jilbab secara spesifik,
ŁŲ§ŁŲ¬ِŁْŲØŲ§ŲØُ Ų§ŁŁَŁ ِŁŲµُ. ŁŲ§ŁŲ¬ِŁْŲØŲ§ŲØُ Ų«ŁŲØ Ų£َŁŲ³َŲ¹ُ Ł Ł Ų§ŁŲ®ِŁ Ų§Ų±، ŲÆŁŁ Ų§ŁŲ±ِّŲÆŲ§Ų”ِ، ŲŖُŲŗَŲ·ِّŁ ŲØŁ Ų§ŁŁ Ų±Ų£َŲ©ُ Ų±Ų£ْŲ³َŁŲ§ ŁŲµَŲÆْŲ±َŁŲ§؛.
“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).
Demikian secara bahasa. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan makna ‘jilbab’ dalam surat Al Ahzab di atas. Dalam kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai jilbab,
ŁَŲ§Łَ Ų§ŁْŲ¬َŁْŁَŲ±ِŁُّ: Ų§ŁْŲ¬ِŁْŲØَŲ§ŲØُ: Ų§ŁْŁ ِŁْŲَŁَŲ©ُ، ŁَŁِŁŁَ: Ų§ŁْŁِŁَŲ§Ų¹ُ، ŁَŁِŁŁَ: ŁُŁَ Ų«َŁْŲØٌ ŁَŲ³ْŲŖُŲ±ُ Ų¬َŁ ِŁŲ¹َ ŲØَŲÆَŁِ Ų§ŁْŁ َŲ±ْŲ£َŲ©ِ، ŁَŁ َŲ§ Ų«َŲØَŲŖَ ŁِŁ Ų§ŁŲµَّŲِŁŲِ Ł ِŁْ ŲَŲÆِŁŲ«ِ Ų£ُŁ ِّ Ų¹َŲ·ِŁَّŲ©َ Ų£َŁَّŁَŲ§ ŁَŲ§ŁَŲŖْ: ŁَŲ§ Ų±َŲ³ُŁŁَ Ų§ŁŁَّŁِ Ų„ِŲْŲÆَŲ§ŁَŲ§ ŁَŲ§ ŁَŁُŁŁُ ŁَŁَŲ§ Ų¬ِŁْŲØَŲ§ŲØٌ، ŁَŁَŲ§Łَ: «ŁِŲŖُŁْŲØِŲ³ْŁَŲ§ Ų£ُŲ®ْŲŖُŁَŲ§ Ł ِŁْ Ų¬ِŁْŲØَŲ§ŲØِŁَŲ§» ŁَŲ§Łَ Ų§ŁْŁَŲ§ŲِŲÆِŁُّ: ŁَŲ§Łَ Ų§ŁْŁ ُŁَŲ³ِّŲ±ُŁŁَ: ŁُŲŗَŲ·ِّŁŁَ ŁŲ¬ŁŁŁŁّ ŁŲ±Ų¤ŁŲ³ŁŁّ Ų„ِŁَّŲ§ Ų¹َŁْŁًŲ§ ŁَŲ§ŲِŲÆَŲ©ً، ŁَŁُŲ¹ْŁَŁ ُ Ų£َŁَّŁُŁَّ ŲَŲ±َŲ§Ų¦ِŲ±ُ ŁَŁَŲ§ ŁŲ¹Ų±Ų¶ ŁŁŁ ŲØِŲ£َŲ°ًŁ. ŁَŁَŲ§Łَ Ų§ŁْŲَŲ³َŁُ: ŲŖُŲŗَŲ·ِّŁ ŁِŲµْŁَ ŁَŲ¬ْŁِŁَŲ§. ŁَŁَŲ§Łَ ŁَŲŖَŲ§ŲÆَŲ©ُ: ŲŖَŁْŁِŁŁِ ŁَŁْŁَ Ų§ŁْŲ¬َŲØِŁŁِ ŁَŲŖَŲ“ُŲÆُّŁُ Ų«ُŁ َّ ŲŖَŲ¹ْŲ·ِŁُŁُ Ų¹َŁَŁ Ų§ŁْŲ£َŁْŁِ ŁَŲ„ِŁْ ŲøَŁَŲ±َŲŖْ Ų¹َŁْŁَŲ§ŁَŲ§ ŁَŁِŁَّŁُ ŁَŲ³ْŲŖُŲ±ُ Ų§ŁŲµَّŲÆْŲ±َ ŁَŁ ُŲ¹ْŲøَŁ َ Ų§ŁْŁَŲ¬ْŁِ
“Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).
Ibnu Katsir mengatakan:
ŁَŲ§ŁْŲ¬ِŁْŲØَŲ§ŲØُ ŁُŁَ: Ų§ŁŲ±ِّŲÆَŲ§Ų”ُ ŁَŁْŁَ Ų§ŁْŲ®ِŁ َŲ§Ų±ِ. ŁَŲ§ŁَŁُ Ų§ŲØْŁُ Ł َŲ³ْŲ¹ُŁŲÆٍ، ŁَŲ¹ُŲØَŁْŲÆَŲ©ُ، ŁَŁَŲŖَŲ§ŲÆَŲ©ُ، ŁَŲ§ŁْŲَŲ³َŁُ Ų§ŁْŲØَŲµْŲ±ِŁُّ، ŁَŲ³َŲ¹ِŁŲÆُ ŲØْŁُ Ų¬ُŲØَŁْŲ±ٍ، ŁَŲ„ِŲØْŲ±َŲ§ŁِŁŁ ُ Ų§ŁŁَّŲ®َŲ¹ِŁُّ، ŁَŲ¹َŲ·َŲ§Ų”ٌ Ų§ŁْŲ®ُŲ±َŲ§Ų³َŲ§ŁِŁُّ، ŁَŲŗَŁْŲ±ُ ŁَŲ§ŲِŲÆٍ. ŁَŁُŁَ ŲØِŁ َŁْŲ²ِŁَŲ©ِ Ų§ŁْŲ„ِŲ²َŲ§Ų±ِ Ų§ŁْŁَŁْŁ َ
“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).
As Sa’di menjelaskan:
ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ«ŁŲ§ŲØ Ł Ł Ł ŁŲŁŲ© ŁŲ®Ł Ų§Ų± ŁŲ±ŲÆŲ§Ų” ŁŁŲŁŁ، Ų£Ł: ŁŲŗŲ·ŁŁ ŲØŁŲ§، ŁŲ¬ŁŁŁŁ ŁŲµŲÆŁŲ±ŁŁ
“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).
Dari sini, kita dapati para ulama berbeda pendapat dalam memaknai jilbab. Berikut ini beberapa makna jilbab yang bisa kita simpulkan dari penjelasan para ulama:
Jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar)
Jilbab adalah khimar atau al qina’, yaitu kerudung untuk menutupi kepala hingga dada
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita
Jilbab adalah penutup wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja
Jilbab adalah penutup setengah wajah wanita
Jilbab adalah penutup kepala dan wajah kecuali matanya, hingga ke dadanya
Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar
Dengan mengesampingkan masalah apakah wajah termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak, secara umum kita bisa bagi makna jilbab menjadi tiga:
- Jilbab sama dengan khimar, yaitu kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada wanita.
- Jilbab adalah kain yang lebih lebar dari khimar dan dipakai di atas khimar. Artinya, jilbab berbeda dengan khimar, sehingga ulama yang memaknai demikian mewajibkan muslimah ketika keluar rumah memakai tiga hal: tsaub (pakaian), khimar, dan jilbab.
- Jilbab sama dengan hijab muslimah, yaitu seluruh pakaian yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita
Ringkasnya, para ulama khilaf mengenai makna jilbab. Kita hendaknya bijak dalam memaknai dan menggunakan makna jilbab sesuai dengan konteks yang ada dan dengan menghormati khilaf ulama dalam hal ini.
Syarat-syarat hijab muslimah
Hendaknya wanita Muslimah yang shalihah tidak sekedar mengetahui makna hijab, khimar dan jilbab, namun juga mempelajari mengenai syarat-syarat hijab yang syar’i. Misalnya ketika ia mengetahui bahwa salah satu makna jilbab adalah “kain yang menutupi kepala, leher, hingga ke dada” bukan berarti ia dapat mengenakan kerudung alakadarnya sebatas menutup kepala hingga dada sedangkan hijabnya ketat, transparan, atau masih menampakkan perhiasan-perhiasan wanita yang seharusnya ditutupi.
Maka wajib juga bagi seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Dan sebagaimana telah dijelaskan, hijab mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki, ini semua hendaknya memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat.
Syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:
1- Ų§Ų³ŲŖŁŲ¹Ų§ŲØ Ų¬Ł ŁŲ¹ Ų§ŁŲØŲÆŁ Ų„ŁŲ§ Ł Ų§ Ų§Ų³ŲŖŲ«ŁŁ. 2- Ų£Ł ŁŲ§ ŁŁŁŁ Ų²ŁŁŲ© ŁŁ ŁŁŲ³Ł. 3- Ų£Ł ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŲ§ً ŁŲ§ ŁŲ“Ł. 4- Ų£Ł ŁŁŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§Ų¶Ų§ً ŲŗŁŲ±Ų¶ŁŁ ŁŁŲµŁ Ų“ŁŲ¦Ų§ً Ł Ł Ų¬Ų³Ł Ł. 5- Ų£Ł ŁŲ§ ŁŁŁŁ Ł ŲØŲ®Ų±Ų§ً Ł Ų·ŁŲØŲ§ً. 6- Ų£Ł ŁŲ§ ŁŲ“ŲØŁ ŁŲØŲ§Ų³ Ų§ŁŲ±Ų¬Ł. 7- Ų£Ł ŁŲ§ ŁŲ“ŲØŁ ŁŲØŲ§Ų³ Ų§ŁŁŲ§ŁŲ±Ų§ŲŖ. 8- Ų£Ł ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŁŲØŲ§Ų³ Ų“ŁŲ±Ų©
“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)” (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).
Penjelasan lebih luas mengenai syarat-syarat hijab Muslimah yang syar’i dapat pembaca temukan pada artikel-artikel berikut [silahkan klik pada judul]:
Lindungi Diri Dengan Jilbab Syar‘i
Jilbabku Penutup Auratku
Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
Jilbabku Syar’i Ataukah Modis?
Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Nas-alullah at taufiq wa sadaad.
***
Disalin dari: Muslim.or.id
Penulis: Yulian Purnama
Diterbitkan tanggal: 17 Oktober 2015