Sumber Gambar: https://www.facebook.com |
Assalammualaikum wr.wb.
Alhamdulillah hari ini tgl 13 Maret bundo2 kanduang DPP IKM [Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang] sudah bertemu dengan humas Yayasan Putri Indonesia. Dalam hal ini mereka menerima baik kedatangan kami. Kami minta klarifikasi bagaimna sampai Kalista Iskandar bisa menjadi wakil [Sumatera Barat] Sumbar.
Mereka hanya memberi pernyataan yg tidak jelas tentang peranan Pemda [Pemerintah Daerah]
Sumbar, mereka hanya bilang ,"bahwa kalau memang Pemda tidak mengakui
itu hak mereka (pemda)."
Menurut kriteria mereka Kalista pantas menjadi wakil Sumbar, karna ayahnya 'urang' Bukittinggi,[1] pernah bersekolah di Bukittinggi, dan mengerti tentang adat dan budaya Minang, dan tidak ada pernyataannya yg menyebutkan harus dengan izin Pemda setempat, yang penting pernah tinggal dan sekolah di Sumbar.
Setelah kita mendengarkan penjelasan mereka baru kami jelaskan bagaimana pendapat dan usulan kami. Kkami juga menjelaskan bagaimana seorang wanita [perempuan][2] Minang:
1.Urang Minang pasti Islam, kalau bukan Islam maka dia bukan urang Minang. Karna urang Minang punya pegangan/filosofi "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dan itu sudah ketentuan adat dan budaya kita, sedangkan Kalista sendiri Non Muslim.
2.Setiap wanita [perempuan] Minang mempunyai suku, yang didapat dari ibunya. Karna urang Minang menganut sistem Matrilinial. Sedangkan Kalista berdarah campuran, ibu Eropa - Ayah China (Ntah dari ma Bukittingginya, mungkin karna dia pernah sekolah di Bukittinggi), tidak ada sukunya dan bukan urang Minang.
3.Pemprov Sumbar sudah secara terbuka menyatakan tidak pernah mengirimkan wakilnya atau Kalista ke ajang PPI [Pemilihan Puteri Indoensia] tersebut. Ini bisa menjadi urusan hukum kalau tidak diklarifikasi secara terbuka.
4.Kami dari Bundo Kanduang DPP IKM berharap Yayasan Putri Indonesia mau membatalkan Kalista sebagai utusan Sumbar, karna ini kami anggap ilegal.
5.Sumbar merupakan bagian dari Minangkabau yg tidak bisa dipisahkan secara adat dan budayanya.[3]
6.Untuk selanjutnya meminta kepada Yayasan agar tidak bertindak ceroboh dan asal pilih saja dalam menentukan calon dari Sumbar,serta harus berkoordinasi/izin dengan Pemprov Sumbar secara resmi.
Selanjutnya mereka meminta membuat surat resmi dari DPP.IKM, dan mereka bersedia berdialog kembali secara resmi dengan Bundo Kanduang DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) secara resmi dan terbuka.
Kami berharap DPP IKM akan terus mendukung perjuangan kami untuk menegakan Adaik Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah yang kita jadikan pedoman adat dan budaya kita berdasarkan Al Qur'an dan Hadist, begitu juga support dari masyarakat Minang ranah dan rantau.
Ini baru awal dari tindakan yg kita jalani, karna masalah ini harus diselesaikan sampai tuntas. Kami juga berharap Pemerintah Sumbar terus mengusut ini sampai tuntas agar ini tidak terus berulang setiap tahun.
Demikian pertemuan kami tadi dengan salah seorang humas dari Yayasan Putri Indonesia.
____________________________
Disalin dari kiriman facebook Herlina Hasan Basri
Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020
____________________________
Catatan Kaki oleh Agam van Minangkabau:
[1] Banyak orang (Minangkabau dan Non Minangkabau) pada masa sekarang salah dalam menafsirkan status seseorang itu dikatakan Minang atau tidak. i) Dilihat dari ibunya, apabila ia memiliki ibu Minangkabau maka ia adalah orang Minang, ii) Mengamalkan ajaran syar'at dan adat dalam kehidupan. Memiliki orang tua (atau ibu) Minang sahaja tidak cukup untuk menjadi seorang Minangkabau. Ia mesti mengamalkan ajaran syari'at dan adat dalam kehidupan sehari-hari. Kalau tidak statusnya tidak lebih dari Islam/Minang KTP.
[2] Dalam kosakata Minangkabau tidak dikenal istilah 'wanita' melainkan 'perempuan'. Makna dari kedua kata itu sendiri berbeda karena digunakan oleh dua budaya berbeda (Jawa & Minang). Wanita bermakna 'orang yang diatur' dalam budaya jawa sedangkan 'perempuan' bermakan sang pemilik, ibu, atau orang yang berkuasa dalam Budaya Minangkabau.
[3] Tidak seluruh wilayah Minangkabau masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat sekarang. Namun benar bahwa sebagian besar wilayah Minangkabau berada dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut kriteria mereka Kalista pantas menjadi wakil Sumbar, karna ayahnya 'urang' Bukittinggi,[1] pernah bersekolah di Bukittinggi, dan mengerti tentang adat dan budaya Minang, dan tidak ada pernyataannya yg menyebutkan harus dengan izin Pemda setempat, yang penting pernah tinggal dan sekolah di Sumbar.
Setelah kita mendengarkan penjelasan mereka baru kami jelaskan bagaimana pendapat dan usulan kami. Kkami juga menjelaskan bagaimana seorang wanita [perempuan][2] Minang:
1.Urang Minang pasti Islam, kalau bukan Islam maka dia bukan urang Minang. Karna urang Minang punya pegangan/filosofi "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" dan itu sudah ketentuan adat dan budaya kita, sedangkan Kalista sendiri Non Muslim.
2.Setiap wanita [perempuan] Minang mempunyai suku, yang didapat dari ibunya. Karna urang Minang menganut sistem Matrilinial. Sedangkan Kalista berdarah campuran, ibu Eropa - Ayah China (Ntah dari ma Bukittingginya, mungkin karna dia pernah sekolah di Bukittinggi), tidak ada sukunya dan bukan urang Minang.
3.Pemprov Sumbar sudah secara terbuka menyatakan tidak pernah mengirimkan wakilnya atau Kalista ke ajang PPI [Pemilihan Puteri Indoensia] tersebut. Ini bisa menjadi urusan hukum kalau tidak diklarifikasi secara terbuka.
4.Kami dari Bundo Kanduang DPP IKM berharap Yayasan Putri Indonesia mau membatalkan Kalista sebagai utusan Sumbar, karna ini kami anggap ilegal.
5.Sumbar merupakan bagian dari Minangkabau yg tidak bisa dipisahkan secara adat dan budayanya.[3]
6.Untuk selanjutnya meminta kepada Yayasan agar tidak bertindak ceroboh dan asal pilih saja dalam menentukan calon dari Sumbar,serta harus berkoordinasi/izin dengan Pemprov Sumbar secara resmi.
Selanjutnya mereka meminta membuat surat resmi dari DPP.IKM, dan mereka bersedia berdialog kembali secara resmi dengan Bundo Kanduang DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) secara resmi dan terbuka.
Kami berharap DPP IKM akan terus mendukung perjuangan kami untuk menegakan Adaik Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah yang kita jadikan pedoman adat dan budaya kita berdasarkan Al Qur'an dan Hadist, begitu juga support dari masyarakat Minang ranah dan rantau.
Ini baru awal dari tindakan yg kita jalani, karna masalah ini harus diselesaikan sampai tuntas. Kami juga berharap Pemerintah Sumbar terus mengusut ini sampai tuntas agar ini tidak terus berulang setiap tahun.
Demikian pertemuan kami tadi dengan salah seorang humas dari Yayasan Putri Indonesia.
Terima kasih, Wassalam
____________________________
Disalin dari kiriman facebook Herlina Hasan Basri
Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020
____________________________
Catatan Kaki oleh Agam van Minangkabau:
[1] Banyak orang (Minangkabau dan Non Minangkabau) pada masa sekarang salah dalam menafsirkan status seseorang itu dikatakan Minang atau tidak. i) Dilihat dari ibunya, apabila ia memiliki ibu Minangkabau maka ia adalah orang Minang, ii) Mengamalkan ajaran syar'at dan adat dalam kehidupan. Memiliki orang tua (atau ibu) Minang sahaja tidak cukup untuk menjadi seorang Minangkabau. Ia mesti mengamalkan ajaran syari'at dan adat dalam kehidupan sehari-hari. Kalau tidak statusnya tidak lebih dari Islam/Minang KTP.
[2] Dalam kosakata Minangkabau tidak dikenal istilah 'wanita' melainkan 'perempuan'. Makna dari kedua kata itu sendiri berbeda karena digunakan oleh dua budaya berbeda (Jawa & Minang). Wanita bermakna 'orang yang diatur' dalam budaya jawa sedangkan 'perempuan' bermakan sang pemilik, ibu, atau orang yang berkuasa dalam Budaya Minangkabau.
[3] Tidak seluruh wilayah Minangkabau masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Barat sekarang. Namun benar bahwa sebagian besar wilayah Minangkabau berada dalam Wilayah Provinsi Sumatera Barat.