Kalimat Pertama: لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن "Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman" Makna alternatif: "Si penzina tidak akan berzina jika beriman" - Pelaku zina disebut/vonis penzina jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun. Penjelasan: Lā yaznī (لا يزني) - kata "yaznī" merupakan kata kerja fi'il mudhāri' dalam bentuk mufrad (tunggal) maknya "tidak (dia) melakukan zina". al-Zānī (الزاني) - Isim fa'il (kata benda pelaku) maknanya "si penzina". Hīna (حين) - Isim zaman (kata benda waktu) yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yaznī (يزني) - kata kerja fi'il mudhāri' dari زنى yang artinya "berzina". Wa huwa (وهو) - Dhamir (kata ganti) tunggal laki-laki (mudzakkar) yang berarti "dia". Kata ini merujuk kepada subjek yang sedang dibicarakan, yaitu "orang yang berzina". Mu'min (مؤمن) - Isim fa'il dari kata kerja آمن (āmana) yang berarti "beriman". Dengan wazan مُفْعِل, ini menunjukkan pelaku perbuatan iman, yaitu "orang yang beriman". Makna Redaksinya: Kalimat لا يزني الزاني حين يزني: Menyatakan bahwa orang yang berzina, pada saat dia berzina, dia tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata الزاني adalah mubtada' (subjek), sedangkan لا يزني adalah khabarnya (predikat) yang menjelaskan keadaan subjek. Kalimat وهو مؤمن: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku zina. هو adalah mubtada', sedangkan مؤمن adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak. Kesimpulan: Kalimat "لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن" menegaskan bahwa seseorang yang berzina, pada saat ia melakukan perbuatan zina, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar dan keimanan.
Kalimat Kedua: ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن "dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman" Makna alternatif: "Si pencuri tidak akan mencuri jika beriman" -Pelaku pencurian disebut/vonis pencuri jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun. Penjelasan: Wa lā (ولا) - berarti "Dan juga tidaklah". Yassriqu (يسرق) - Kata kerja fi'il mudhāri' (kata kerja bentuk sedang/akan) dalam bentuk mufrad (tunggal) bermakna "Dia Mencuri". Al-Sāriq (السارق) - Isim fa'il (kata benda pelaku) dari kata kerja سرق. Kata ini menunjukkan pelaku perbuatan mencuri, yakni "pencuri". Hīna (حين) - Isim zaman (kata benda waktu) yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yassriqu (يسرق ) - bermakna "mencuri". Wa huwa (وهو) - berarti "dan dia". Mu'min (مؤمن) - bermakna "dalam kondisi beriman". Makna Redaksi: Kalimat ولا يسرق السارق حين يسرق: Menyatakan bahwa orang yang mencuri, pada saat dia mencuri, dia tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata السارق adalah mubtada' (subjek), sedangkan لا يسرق adalah khabarnya (predikat) yang menjelaskan keadaan subjek. Kalimat وهو مؤمن: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku pencurian. هو adalah mubtada', sedangkan مؤمن adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak. Kesimpulan: Kalimat "ولا يسرق السارق حين يسرق وهو مؤمن" menegaskan bahwa seseorang yang mencuri, pada saat ia melakukan perbuatan mencuri, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar (mencuri) dan keimanan.
Kalimat Ketiga: وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ "tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya ia dalam keadaan beriman" Makna alternatif: "Pemabok tidak akan mabuk jika beriman" - Pelaku minum khmr disebut/vonis mabuk jika sudah dilakukan. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun. Penjelasan: Wa lā (ولا) - berarti "Dan juga tidaklah". Yashrabu (يشرب) - Kata kerja fi'il mudhāri' dalam bentuk tunggal bermakna "dia meminum". al-Khamr (الخمر) - Isim (kata benda) yang berarti "khamr" atau "minuman keras". Hīna (حين) - yang berarti "ketika" atau "pada waktu". Yashrabuhā - martinya "meminumnya", "ha" disini adalah dhamir (kata ganti) yang merujuk pada kata الخمر (khamr). Ini adalah dhamir muttashil (kata ganti yang tersambung) untuk menggantikan kata benda yang sudah disebutkan sebelumnya dalam kalimat. Wa huwa (وهو) - berarti "dan dia". Mu'min (مؤمن) - bermakna "dalam kondisi beriman". Makna Redaksi: Kalimat ولا يشرب الخمر حين يشربها: Menyatakan bahwa orang yang meminum khamr, pada saat dia meminumnya, tidak melakukan perbuatan itu dalam keadaan beriman. Kata الخمر adalah objek (maf'ul bih) dari kata kerja يشرب (yashrabu), sedangkan لا يشرب adalah fi'il mudhāri' yang berfungsi sebagai khabar (predikat). Kalimat وهو مؤمن: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang keadaan pelaku yang meminum khamr. هو adalah mubtada', sedangkan مؤمن adalah khabar yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak. Kesimpulan: Kalimat "ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن" menegaskan bahwa seseorang yang meminum khamr, pada saat ia melakukannya, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna. Dalam ilmu nahwu, kalimat ini menunjukkan adanya pengingkaran (nafi) terhadap hubungan antara perbuatan dosa besar (meminum khamr) dan keimanan.
Kalimat Keempat: ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس إليه فيها أبصارهم وهو مؤمن "dan tidaklah ia merampas suatu rampasan yang berharga dan menjadi daya tarik manusia dalam keadaan beriman." Makna alternatif: "orang beriman tidak merampas harta orang". Pelakukan tentu tidak disebut merampas jika belum dikerjakannya. Jika ia mengaku beriman tapi kebablasan maka ketika itu imanya sedang menurun. Penjelasan: Wa lā (ولا) - berarti "Dan juga tidaklah". Yantahibu (ينتهب) Kata kerja fi'il mudhāri' tunggal yang berarti "merampas". Nahbatan (نهبة) - Isim (kata benda) yang berarti "rampasan" atau "jarahan". Dzāti (ذات) - Isim yang berarti "yang memiliki" atau "yang disertai". Syaraf (شرف) - Isim yang berarti "kehormatan" atau "kemuliaan". Kata ini menjadi sifat dari نهبة (rampasan), yang menunjukkan bahwa rampasan tersebut adalah sesuatu yang berharga atau mulia. Yarfa'u (يرفع) - Kata kerja fi'il mudhāri' dari kata dasar رفع (rafa'a) yang berarti "mengangkat" atau "menarik". Al-nās (الناس) - Isim jama' (kata benda plural) yang berarti "orang-orang" atau "manusia". Kata ini merujuk pada khalayak umum yang memperhatikan rampasan tersebut. Ilayhi (إليه) - Dhamir muttashil (kata ganti tersambung) yang berarti "kepadanya". Kata ini merujuk pada نهبة ذات شرف (rampasan yang berharga). Fīhā (فيها) - Dhamir muttashil yang berarti "di dalamnya". Kata ini merujuk pada نهبة (rampasan) yang sedang dibicarakan. Absārahum (أبصارهم) - Isim jama' yang berarti "pandangan" atau "tatapan". Kata "hum" Dhamir muttashil (kata ganti) yang berarti "mereka". Ini merujuk pada الناس (orang-orang) yang memperhatikan rampasan tersebut. Wa huwa (وهو) - berarti "dan dia". Mu'min (مؤمن) - bermakna "dalam kondisi beriman". Makna Redaksi: Kalimat ولا ينتهب نهبة ذات شرف: Menyatakan bahwa seseorang tidak merampas suatu rampasan yang berharga saat ia dalam keadaan beriman. Kata نهبة ذات شرف adalah maf'ul bih (objek) dari kata kerja ينتهب (yantahibu). Kalimat يرفع الناس إليه فيها أبصارهم: Ini adalah jumlah 'ataf (kalimat yang disambung) yang memberikan informasi tambahan tentang rampasan yang berharga itu, yaitu rampasan yang menarik perhatian orang-orang. Kalimat وهو مؤمن: Ini adalah jumlah 'ataf yang menunjukkan bahwa orang tersebut seharusnya dalam keadaan beriman, tetapi kenyataannya tidak. Kesimpulan: Kalimat "ولا ينتهب نهبة ذات شرف يرفع الناس إليه فيها أبصارهم وهو مؤمن" menegaskan bahwa seseorang yang merampas sesuatu yang berharga, yang menarik perhatian orang lain, tidak sedang dalam keadaan beriman yang sempurna saat melakukannya.