Ilustrasi gambar: Kota Painan
FB Minangkabau - Traktat Painan merupakan perjanjian yang dibuat oleh penghulu atau penguasa beberapa kota di pesisir barat Minangkabau dengan wakil-wakil VOC. Pada tahun 1662, traktat ini ditanda-tangani di sebuah pulau tak berpenghuni dekat Batang Kapeh. Tahun 1663, traktat ini kemudian dikukuhkan lagi di Batavia.
Penghulu pesisir yang ikut menanda-tangani traktat ini adalah Sultan Mansyur Syah (putra Raja Indrapura) yang merupakan perwakilan dari para penguasa di bagian selatan pantai barat Minangkabau dan Datuk Rangkayo Kaciak yang merupakan perwakilan dari Khalifah Bandar (penguasa Tiku) dan juga mewakili para penghulu dari Padang.[1]
Isi traktat ini menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa VOC akan membantu penguasa di daerah pantai untuk mengusir musuh-musuh mereka, termasuk Aceh jika musuh-musuh tersebut menyerang dari laut. Sebagai imbalan dari bantuan itu, maka para penghulu kawasan pesisir akan memberikan hak dagang kepada VOC di daerah yang berada dalam kekuasaannya; Indrapura, Padang, Tiku, dan daerah lainnya tanpa dipungut pajak.
Bacaan lebih lanjut:
"Het Painansch Contract", oleh W.J.A. de Leeuw (1926).
=======================
Catatan kaki oleh Admin:
[1] Negeri Padang dipimpin oleh delapan orang penghulu yang dikenal dengan sebutan 'Datuk Yang Delapan Suku' dan pemimpin dari delapan orang datuk ini ialah seorang yang bergelar "Orang Kaya Kecil"(Urang Kayo Kaciak). Apakah orang yang sama dengan Datuk Orang Kaya Kecil?