MAKLUMAT MUI SUMBAR
Nomor: 001/MUI-SB/XII/2019
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و من والاه
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و من والاه
Dewan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan
maklumat kepada Kaum Muslimin dan Muslimat serta seluruh lapisan
masyarakat, sebagai berikut :
1. Toleransi dalam ajaran Islam
merupakan bagian dari petunjuk Allah SWT dalam hubungan dengan umat
lain. (QS. al-Mumtahanah 60 : 8-9).
2. Konsep toleransi dalam Islam
adalah membiarkan umat lain beribadah sesuai dengan keyakinan mereka
bukan melibatkan diri dalam kegiatan ibadah mereka atau memakai
simbol-simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka atau mengikuti ciri
khas mereka sebagai umat berdasarkan firman Allah SWT dalam (QS.
al-Kafirun 109 : 1-6) dan hadits Rasulullah SAW: "Siapa yang menyerupai
suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka" (HR.Abu Daud, dari Ibn
Umar).
3. Untuk menghindari timbulnya rasa tertuduh di kalangan Umat
Islam maka di tengah mayoritas Umat Islam, tidak perlu ada himbauan
“dilarang sweeping” dari pihak aparat penegak hukum karena memang pada
prinsipnya selama masing-masing umat saling menjaga, tidak akan ada
kegiatan itu sama sekali. Karena itu, kami menghimbau aparat penegak
hukum untuk mengantisipasi berbagai tindakan yang melibatkan apalagi
sampai memaksa Umat Islam untuk mengikuti kegiatan ibadah agama lain
atau memakai simbol-simbol khusus mereka.
4. Kepada seluruh kaum
muslimin agar menjaga aqidah serta kepribadian sebagai umat Islam dan
menjauhkan diri dari mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan jangan
meniru ciri khas mereka.
5. Mengucapkan "Selamat Natal", mengikuti Natal Bersama, Memakai Topi Santa [Klaus] dan penggunaan atribut keagamaan
lain yang menjadi bagian aqidah, ibadah dan ciri khas kaum kafir
adalah Haram bagi kaum muslimin. Adapun keharaman penggunaan atribut non
muslim oleh kaum muslimin, ataupun keharaman ajakan/ perintah
menggunakan atribut dimaksud telah ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 56
Tahun 2016.
6. Kegiatan-kegiatan agama lain atau ciri khas mereka
seperti Natal, Nyepi Waisak, Cap Gomeh, tahun baru Miladiyyah, Valentine Day dan lainnya bukanlah bagian dari Ajaran Islam, dan umat Islam tidak
dibenarkan (Haram) untuk mengikutinya karena di dalamnya terdapat
kekufuran, kesyirikan dan pengagungan Syi’ar Agama yang tidak
bersesuaian dengan ajaran Islam.
7. Kepada kaum muslimin untuk Tidak Mengistimewakan malam pergantian Tahun Baru miladiyah dengan berbagai
kegiatan, walaupun dengan ibadah seperti shalawat, dzikir dan lainnya
karena memang tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah syar’iyyah
untuk mengkhususkan malam itu dengan ibadah tertentu.
8. Kepada
seluruh kaum muslimin dihimbau untuk tulus (ikhlas) menerima ajaran
Islam dan masuk ke dalam Islam secara utuh agar terhindar dari kesesatan
dan penyesatan yang akan membuat umat kehilangan kepribadian yang
Islami (syakhshiiyyah Islamiyyah).
Demikianlah maklumat ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
___________________________
Disalin dari Facebook Buya Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa
Tanggal: 18 September 2019